Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Memiliki NPWP merupakan langkah awal untuk mematuhi peraturan perpajakan dan memfasilitasi berbagai syarat administrasi keuangan seperti pembayaran pajak, pembukaan rekening bank, atau mengajukan kredit. Berikut adalah tutorial mengenai tata cara mendaftar/membuat NPWP secara online untuk WP orang pribadi.
Sebelum melakukan pendaftaran/pembuatan NPWP secara onine, WP perlu mengingat bahwa ada tiga tahap penting yang harus dilalui oleh WP, yaitu:
- Pendaftaran Akun NPWP Online
- Pengisian Formulir NPWP Online
- Penyampaian Formulir NPWP Online
Langkah 1: Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP online, WP perlu memastikan telah memiliki dokumen-dokumen sebagai berikut:
Bagi Karyawan/Pekerja
- Bagi WNI, fotokopi KTP;
- Bagi WNA, fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS);
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja.
Bagi Wirausaha
- Bagi WNI, fotokopi KTP;
- Bagi WNA, fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS);
- Dokumen izin usaha/surat keterangan usaha (SKU) minimal setingkat kelurahan;
- Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.
Bagi Wanita yang Sudah Menikah (Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya)
- Fotokopi NPWP suami;
- Bagi WNI, fotokopi KTP;
- Fotokopi KK;
- Bagi WNA, fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS);
- Jika suami WNA, fotokopi dokumen perpajakan luar negeri;
- Surat keterangan kerja dari perusahaan;
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki suami dan istri.
Langkah 2: Registrasi Akun
- Buka browser web lalu akses portal ereg.pajak.go.id
- Jika WP belum memiliki akun, klik ”Daftar”
- Lakukan pendaftaran dengan mengisi alamat email dan masukan huruf Captcha, lalu klik ”Daftar”
- Pastikan telah mengisi alamat email dengan benar
- Setelah melakukan proses di atas, akan muncul email verifikasi yang dikirmkan ke alamat email sesuai alamat email yang diisi di form pendaftaran
- Buka link verifikasi pada email untuk aktivasi akun
- Isilah data diri secara lengkap, termasuk nama, alamat email, nomor telepon yang masih aktif dan password
- Setelah mengisi data, ikuti langkah-langkah verifikasi yang mungkin melibatkan kode OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS
- Klik ”Daftar”
Langkah 3: Aktivasi NPWP
- Cek email
- Klik link aktivasi pada email
Mengisi Bagian Kategori
- Masukkan email dan password sesuai dengan yang diisi pada langkah 2 di atas, kemudian akan diarahkan ke laman pengisian data lanjutan (Kategori)
- Untuk kategori wajib pajak pilih ”Orang Pribadi”
- Untuk status cabang pusat, pilih “Pusat”
Mengisi Bagian Identitas
- Setelah mengisi bagian kategori, akan diarahkan ke laman identitas isilah data diri WP sesuai dengan lengkap sesuai dengan data diri di KTP
- Setelah memasukkan Nomor KK dan NIK, klik “Validasi Data”
- Jika berhasil akan muncul tulisan “Validasai data kependudukan/imigrasi berhasil,” di laman paling bawah
- Klik “Next”
Mengisi Bagian Penghasilan (Khusus untuk Swasta)
- Scroll ke laman terbawah pilih/centang lainnya
- Dibagian kode KLU cari ”Jasa Perorangan Lainnya”
- Klik ”Cari”
- Klik pilih pada kolom ”Aksi”
- Setelah selesai klivk ”Next”
Mengisi bagian Alamat Domisili
- Isilah seluruh hal yang harus diisi sesuai dengan tempat tinggal saat ini
- Klik “Next”
Mengisi bagian Alamat KTP
- Jika WP bertempat tinggal sesuai KTP, maka klik tanda centang di bagian atas
- Klik “Next”
Mengisi bagian Alamat Usaha
- Jika alamat usaha sesuai dengan tempat tinggal WP saat ini, klik tanda centang di bagian atas
- Klik “Next”
Mengisi Info Tambahan
- Isilah kisaran penghasilan sesuai dengan penghasilan perbulan saat ini
- Klik “Next”
Mengisi Persyaratan
- Bacalah dengan saksama informasi yang tertera
- Klik “Next”
Mengsisi Pernyataan
- Bacalah dengan saksama setiap instruksi, lalu klik tanda centang
- Jika WP belum memenuhi persyaratan objektif (syarat penghasilan dikenakan pajak), maka WP tidak perlu mengklik tanda centang
- Klik “Next”
Mengisi PP23
- Bacalah dengan saksama
- Klik “Simpan”
- Klik “Ya”
Langkah 4: Mengisi Status Pendaftaran NPWP
- Jika status lengkap geser ke kanan, pilih ”Minta Token”
- Masukkan Captcha
- Kode token akan dikirim melalui email yang didaftarkan
- Buka email terbaru, lalu salin kode token
- Kembali ke laman sebelumnya, geser ke kanan pilih ”Kirim Permohonan”
- Centang semua instruksi
- Masukan token yang telah disalin
- Setelah itu akan muncul notifikasi bahwa WP telah terdaftar sebagai wajib pajak
- WP akan mendapatkan nomor NPWP
- Klik email dan scroll ke bawah
- Klik dan download file PDF
Warga negara yang baik adalah yang taat membayar pajak. Oleh karena itu, untuk melakukan transaksi perpajakan diperlukan NPWP. NPWP berfungsi sebagai syarat administrasi yang selalu digunakan setiap kali WP berurusan dengan perpajakan.
Selain itu, NPWP akan memberikan anda kemudahan untuk setiap pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan bahkan membeli barang berharga seperti emas. Wajib pajak memerlukan NPWP untuk mengurusi restitusi pajak, pengajuan pembayaran pajak, mengetahui jumlah pajak yang mesti dibayarkan, dan lain sebagaianya. Oleh karena itu, sudah seharusnya WP memiliki NPWP.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, WP dapat dengan mudah mendaftar atau membuat NPWP secara online. Pastikanlah selalu mematuhi kewajiban perpajakan dan melaporkan pendapatan dengan benar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.