Ringkasan Jawaban
selama Wajib Pajak memiliki harta yang belum atau kurang diungkap, Wajib Pajak dapat mengikuti PPS baik Skema I maupun Skema II. Wajib Pajak juga masih dapat mengikuti PPS Skema II meskipun Wajib Pajak masih memiliki kewajiban untuk membayar SKPKB atas hasil pemeriksaan tahun 2017. Hal ini dikarenakan syarat untuk mengikuti PPS Skema II adalah “tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020.
Penjelasan Lengkap
Terima kasih Ibu Herliana atas pertanyaannya. Perlu diperhatikan, Wajib Pajak (WP) yang dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah WP yang memiliki harta tambahan. Dalam PPS sendiri, terdapat 2 skema yang dapat diikuti oleh WPOP. WPOP yang pernah mengikuti program Tax Amnesty di tahun 2016, dapat mengikuti PPS skema I ataupun skema II. Sementara, WPOP yang tidak mengikuti Tax Amnesty sebelumnya hanya dapat mengikuti PPS Skema II. PPS Skema I dan Skema II sama-sama mensyaratkan adanya tambahan harta atau harta yang belum diungkapkan oleh WPOP. Sehingga tidak semua WP dapat mengikuti PPS yang akan diselenggarakan pada tahun 2022 ini.
WPOP dapat mengikuti PPS Skema I apabila WPOP belum mengungkapkan harta bersih dalam surat pernyataan Tax Amnesty di tahun 2016. Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan tersebut merupakan harta yang diperoleh WP sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif PPh final yang dikenakan terhadap pengungkapan harta bersih Skema I diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (7) UU HPP.
Sementara, PPS Skema II dapat diikuti WPOP apabila dengan syarat yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU HPP sebagai berikut:
“(1) Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang:
a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan
c. belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak.”
Pasal 8 ayat (1) UU HPP
Harta bersih tersebut dianggap sebagai harta bersih tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh WPOP pada Tahun Pajak 2020. Harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif PPh final yang dikenakan terhadap pengungkapan harta bersih Skema I diatur lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (3) UU HPP. Selain itu, WPOP yang ingin mengikuti PPS Skema II harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU HPP, yaitu:
- tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
- tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
- tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
- tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
- tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
WPOP yang memiliki harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dapat mengikuti PPS dengan melaporkan harta bersihnya melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada DJP mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Dengan demikian, selama Ibu Herlianawati memiliki harta yang belum atau kurang diungkap, Ibu dapat mengikuti PPS baik Skema I maupun Skema II yang nantinya akan diselenggarakan pada tahun 2022. Ibu juga masih dapat mengikuti PPS Skema II meskipun Ibu masih memiliki kewajiban untuk membayar SKPKB atas hasil pemeriksaan tahun 2017. Hal ini dikarenakan syarat untuk mengikuti PPS Skema II adalah “tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020”, sementara dari kasus Ibu Herlianawati pemeriksaan sudah dilakukan di tahun 2017 dan sudah keluar hasil putusannya.