Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 23 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Hadiah Undian Dikenakan PPN?

250
SHARES
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saya bekerja disebuah Bank X yang merupakan PKP, perusahaan saya memberikan hadiah mobil kepada nasabah yang menang undian. Apakah pemberiaan mobil ini terutang PPN?

  • Tn. Y, Jakarta
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Penyerahan mobil sebagai hadiah undian termasuk pada penyerahan Barang Kena Pajak yang dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma. Pemberian mobil secara cuma-cuma ini termasuk ke dalam penyerahan BKP yang terutang PPN. PPN yang terutang harus dipungut dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan hadiah berupa mobil, dalam hal ini Bank X. Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPN atas hadiah undian ini yaitu nilai lain yang merupakan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

 

Pembahasan Lengkap

Penyerahan mobil sebagai hadiah undian ini termasuk pada penyerahan Barang Kena Pajak yang dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPN”). Dalam penjelasan pasal tersebut didefinisikan bahwa pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Pemberian mobil secara cuma-cuma ini termasuk ke dalam penyerahan BKP yang terutang PPN.

Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2012, saat terutangnya PPN atas pemberian hadiah undian ini adalah ketika hadiah undian tersebut diserahkan langsung kepada penerima hadiah. Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPN atas hadiah undian ini yaitu nilai lain yang merupakan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.03/2015. PPN yang terutang harus dipungut dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan hadiah berupa mobil, dalam hal ini Bank X.

Atas penyerahan mobil sebagai hadiah undian ini, perusahaan saudara tetap harus menerbitkan faktur pajak normal sebagaimana penyerahan BKP lainnya. Identitas pembeli dalam faktur pajak harus diisi dengan nama penerima hadiah undian, sedangkan identitas penjual diisi dengan nama PKP yang memberikan hadiah tersebut. Penerbitan faktur pajak ini dilakukan saat terjadinya penyerahan mobil.

Dari uraian di atas, pemberian hadiah undian berupa mobil merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN dengan DPP nilai lain. Perusahaan saudara harus menerbitkan faktur pajak atas penyerahan mobil tersebut. 

Tags: Barang Kena PajakDPP Nilai LainHadiahPPNUndian
Share100Tweet63Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Apakah Wajib Pajak yang Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Tetap Akan Diperiksa?

Next Post

Siapa Saja yang Dapat Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela?

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 hari ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

2 minggu ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

2 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

2 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

2 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

4 bulan ago

BACA JUGA

Sumber: Freepik

Menimbang Insentif Fiskal Pajak Hiburan

22 Mei 2025

Krisis Iklim Adalah Cermin Moral di Tengah Kapitalisme Hijau

22 Mei 2025
Ilustrasi juru mudi kapal

7 Pekerjaan Rumah Pimpinan Baru Ditjen Pajak

22 Mei 2025

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

Penerimaan Pajak di Bawah Kepemimpinan Baru

Setelah Retribusi, Saatnya Kualitas Layanan Dibenahi

Penerapan ESG dalam Dunia Usaha Indonesia: Meningkatkan Nilai atau Beban Tambahan?

Mengungkap Praktik Greenwashing: Kasus Coca-Cola dan Tantangan Implementasi ESG

Membangun Standar Nasional Assurance Keberlanjutan

Implementasi Tarif PPN 12% dan Skema Nilai Lain 11/12

Cukai untuk Rekayasa Sosial, Tepatkah?

Kerja di Permukaan, Pajak di Bawah Tanah

Strategi Pemeriksaan Berbasis Risiko Sesuai Aturan Terbaru

Filosofi Pemungutan Pajak, Cukai, dan Retribusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1464 shares
    Share 586 Tweet 366
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
Next Post

Siapa Saja yang Dapat Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.