Regulasi merupakan instrumen fundamental dalam memastikan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan dalam suatu perekonomian. Dalam konteks reformasi perpajakan di Indonesia, pemerintah mengadopsi Core Tax Administration System (CTAS) sebagai bagian dari strategi modernisasi administrasi pajak. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kepatuhan wajib pajak melalui digitalisasi proses administrasi perpajakan. Namun, efektivitas CTAS sangat bergantung pada kualitas regulasi yang mengaturnya. Regulasi yang kurang tepat dapat menciptakan distorsi dalam sistem perpajakan, meningkatkan beban administrasi, dan bahkan menghambat optimalisasi penerimaan negara.
Regulasi sebagai Mekanisme Intervensi dalam Administrasi Pajak
Dalam sistem ekonomi pasar, intervensi pemerintah melalui regulasi diperlukan untuk mengatasi kegagalan pasar (market failure) yang muncul akibat asimetri informasi dan externalities negatif yang timbul dari ketidakpatuhan pajak. Seperti yang dikemukakan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD, 2017), regulasi perpajakan memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
- Menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan.
- Mengurangi biaya transaksi (transaction costs) dalam kepatuhan pajak.
- Meningkatkan efisiensi pasar dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan.
Dalam konteks CTAS, regulasi yang mengatur sistem ini harus dirancang untuk memastikan bahwa manfaat yang diperoleh dari digitalisasi perpajakan lebih besar daripada biaya implementasinya.
Baca juga artikel: CTAS Bermasalah, Ini Kata Pengamat
Efektivitas Regulasi dalam Implementasi CTAS
Keberhasilan CTAS sebagai reformasi administrasi perpajakan sangat bergantung pada beberapa aspek regulasi berikut:
- Kepastian Hukum dan Penyesuaian dengan Ekonomi Digital
Regulasi yang mengatur CTAS harus memberikan legal certainty bagi wajib pajak serta institusi yang terlibat dalam ekosistem perpajakan. Kejelasan dalam definisi, cakupan, serta mekanisme kepatuhan pajak dalam sistem digital sangat penting untuk mencegah moral hazard dan adverse selection dalam kepatuhan perpajakan.
Sebagai contoh, regulasi yang ambigu dalam menetapkan objek pajak dan basis pajak dapat menciptakan ketidakpastian bagi wajib pajak, yang pada akhirnya mengurangi efektivitas sistem. Regulasi juga harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika ekonomi digital yang berkembang pesat, seperti transaksi e-commerce, aset digital, dan model bisnis berbasis platform.
- Transparansi Data dan Penguatan Infrastruktur Pengawasan
Salah satu keuntungan utama dari implementasi CTAS adalah kemampuannya untuk meningkatkan transparansi fiskal melalui integrasi dan otomatisasi data perpajakan. Regulasi yang mengatur sistem ini harus memastikan bahwa data wajib pajak dikelola dengan prinsip integritas, akurasi, dan perlindungan privasi.
Namun, tanpa regulasi yang jelas, terdapat potensi regulatory arbitrage, yaitu pada saat wajib pajak dapat mencari celah hukum untuk menghindari pelaporan pajak yang sebenarnya. Oleh karena itu, regulasi harus mendukung interoperabilitas data antara DJP dengan lembaga keuangan, e-commerce, dan penyedia layanan digital lainnya guna memastikan akurasi informasi perpajakan.
- Efisiensi Administrasi dan Reduksi Compliance Cost
Salah satu justifikasi utama dalam penerapan CTAS adalah peningkatan efisiensi administrasi perpajakan. Regulasi yang mendukung sistem ini harus mampu mengurangi compliance cost baik bagi pemerintah maupun bagi wajib pajak.
Sebagaimana dijelaskan oleh OECD (2011), regulasi yang tidak dirancang dengan baik dapat menciptakan regulatory burden yang justru memperumit kepatuhan pajak. Oleh karena itu, regulasi harus memastikan bahwa sistem CTAS:
- Menyederhanakan prosedur administrasi pajak tanpa mengurangi efektivitas pengawasan.
- Menciptakan mekanisme insentif yang tepat untuk mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance).
- Menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dalam audit dan pemeriksaan pajak guna meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa meningkatkan beban administrasi secara berlebihan.
- Fleksibilitas dalam Menyesuaikan Perubahan Ekonomi
Dalam teori ekonomi kelembagaan, regulasi yang efektif harus memiliki karakteristik adaptability agar tetap relevan dengan perubahan lingkungan ekonomi dan teknologi. Regulasi yang terlalu rigid dapat menghambat inovasi dan menciptakan deadweight loss, sementara regulasi yang terlalu longgar dapat membuka ruang bagi praktik tax avoidance yang tidak diinginkan.
Dalam konteks CTAS, regulasi harus mampu menyeimbangkan antara stabilitas sistem perpajakan dengan fleksibilitas dalam menghadapi disrupsi ekonomi digital. Sebagai contoh, regulasi yang mengatur pajak atas transaksi digital harus terus diperbarui untuk mencerminkan perubahan model bisnis serta arus ekonomi global yang dinamis.
Baca juga artikel: CTAS: Transformasi Pajak atau Proyek Mahal yang Gagal?
Dengan demikian, regulasi memiliki peran penting dalam memastikan implementasi CTAS berjalan efektif. Regulasi yang jelas dan adaptif akan membantu menciptakan kepastian hukum, meningkatkan transparansi data perpajakan, serta mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.
Jika dirancang dengan baik, regulasi yang mendukung CTAS dapat memperkuat pengawasan pajak tanpa menghambat aktivitas ekonomi. Namun, jika terlalu kaku atau justru terlalu longgar, kebijakan ini bisa kehilangan efektivitasnya. Oleh karena itu, pendekatan yang seimbang diperlukan agar sistem ini tidak hanya sekadar modernisasi teknologi, tetapi juga benar-benar mampu meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi yang mendukung sistem ini dibangun di atas prinsip tata kelola regulasi yang baik, sebagaimana diuraikan oleh OECD (2014), agar sistem perpajakan Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan di era digital. Keberhasilan CTAS tidak hanya bergantung pada kecanggihan sistemnya, tetapi juga pada bagaimana regulasi mengarahkan implementasinya agar selaras dengan perkembangan ekonomi digital dan kebutuhan wajib pajak.