Ringkasan Jawaban
Pembahasan Lengkap
Terimakasih Bu Dwi atas pertanyaan yang diberikan. Ketika berbicara tentang pajak penghasilan (PPh) pada jasa konstruksi, sering kali wajib pajak dihadapkan pada kebingungan mengenai apakah yang berlaku adalah PPh Pasal 23 atau PPh Final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh). Untuk memahami hal ini, mari kita lihat beberapa peraturan yang melandasinya. Peraturan-peraturan tersebut adalah:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/PMK.03/2015 yang mengatur mengenai jenis jasa lain yang objek PPh Pasal 23,
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2022 yang mengatur mengenai PPh Final atas Jasa Konstruksi, dan
- PP No. 22 Tahun 2020 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Jasa Konstruksi.
PPh Pasal 23 vs. PPh Final dalam Jasa Konstruksi
Menurut Pasal 1 ayat (6) huruf y dan z PMK 141/2015, jasa instalasi, pemasangan, serta perawatan dan perbaikan peralatan seperti listrik, Air Conditioner (AC), telepon, dan bangunan termasuk dalam kategori jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23. Akan tetapi, terdapat pengecualian; jika jasa tersebut dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, maka penghasilannya dikenakan PPh Final sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengenai penyedia jasa yang merupakan perseorangan dan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PP 09/2022, penyedia jasa konstruksi dapat berbentuk badan usaha maupun orang pribadi. Bahkan, Pasal 3 ayat (1) PP 09/2022 menetapkan tarif khusus bagi penyedia jasa perseorangan yang tidak memiliki SBU maupun Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK).
Lebih lanjut, ketentuan mengenai jasa konstruksi diatur dalam Pasal 35 PP 22/2020 yang mengizinkan usaha perseorangan untuk menyelenggarakan jasa konstruksi pada segmen tertentu. Meskipun usaha perseorangan tersebut tidak memiliki SBU atau SKK, individu tersebut tetap dapat memperoleh Izin Usaha Konstruksi.
Bagaimana Pajaknya?
- Jika penyedia jasa memiliki izin usaha konstruksi, maka penghasilannya dikenakan PPh Final berdasarkan Pasal 4 ayat (2).
- Jika tidak memiliki izin usaha konstruksi, maka penghasilannya dapat dikenakan PPh Pasal 23, sesuai dengan PMK 141/2015.
Akan tetapi, penting untuk dicatat bahwa tidak semua usaha perseorangan otomatis dikenakan PPh Pasal 23. Jika mereka memiliki izin usaha konstruksi, meskipun tanpa sertifikasi badan usaha, penghasilannya tetap harus dipotong PPh Final.
Dengan demikian, penentuan apakah suatu transaksi tunduk pada PPh Pasal 23 atau PPh Final dimulai dengan verifikasi status izin usaha konstruksi dan/atau sertifikasi penyedia jasa. Pemahaman ini sangat krusial guna memastikan bahwa pemotongan pajak dilakukan secara akurat dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.