Ringkasan Jawaban:
Walaupun PKP memiliki sejumlah kantor cabang seperti yang Ibu sampaikan, PKP hanya perlu melihat transaksi dengan pihak pembeli. Apabila PKP bertransaksi dengan kantor cabang yang memiliki NPWP, maka pada Faktur Pajak mencantumkan NPWP kantor cabang. Apabila kantor cabang tidak memiliki NPWP, maka penentuan transaksi dan tempat penyerahan BKP dan/atau JKP disesuaikan pada kesepakatan PKP dan pembeli. Jika dalam hal, kontrak harus menggambarkan transaksi antara PKP dengan pembeli, dapat disepakati bahwa Faktur Pajak mencantumkan NPWP Pembeli, dan tempat penyerahan sesuai kesepakatan bersama. Sebagai catatan, tempat penyerahan dapat berbeda dengan NPWP Pembeli.
Pembahasan Lengkap:
Terimakasih Bu Shabira atas pertanyaanya. Sesuai Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 03 PER-03/PJ/2022 (“PER-03/2022“) mengatur tentang keterangan terkait penyerahan BKP dan/atau JKP yang dicantumkan dalam Fatur Pajak, paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP;
- Identitas pembeli BKP/Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP bagi Wajib Pajak Dalam Negeri Badan;
- Jenis BKP/JKP, jumlah harga jual/enggantian, dan potongan harga;
- PPN yang dipungut;
- PPnBM yang dipungut;
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Fatur Pajak; dan
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Terkait dengan identitas pembeli pada poin (2), dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 6 ayat (6) PER-03/2022 yang menerangkan bahwa jika penyerahan dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang merupakan pemusatan tempat PPN, tetapi BKP/JKP diserahkan ke tempat PPN yang dipusatkan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Nama dan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Poin (2), yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya Pemusatan PPN terutang; dan
- Alamat sebagaimana dimaksud dalam Poin (2), yaitu alamat tempat PPN terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP.
Perihal mengenai keterangan terkait penyerahan BKP dan/atau JKP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak mengacu pada Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 UU PPN.
Bedasarkan Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 UU PPN, Faktur Pajak mencantumkan identitas pembeli BKP/JKP berdasarkan NPWP pembeli. Tempat penyerahan BKP dan/atau JKP disesuaikan dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Adapun Faktur Pajak hanya mencantumkan alamat pembeli, NPWP pembeli, dan identitas pembeli sesuai Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Dengan demikian, walaupun PKP memiliki sejumlah kantor cabang seperti yang Ibu sampaikan, PKP hanya perlu melihat transaksi dengan pihak pembeli. Apabila PKP bertransaksi dengan kantor cabang yang memiliki NPWP, maka pada Faktur Pajak mencantumkan NPWP kantor cabang. Apabila kantor cabang tidak memiliki NPWP, maka penentuan transaksi dan tempat penyerahan BKP dan/atau JKP disesuaikan pada kesepakatan PKP dan pembeli.
Jika dalam hal, kontrak harus menggambarkan transaksi antara PKP dengan pembeli, dapat disepakati bahwa Faktur Pajak mencantumkan NPWP pembeli, dan tempat penyerahan sesuai kesepakatan bersama. Sebagai catatan, tempat penyerahan dapat berbeda dengan NPWP Pembeli. Sebagai gambaran, simak ilustrasi sebagai berikut:
PT A menjual barang ke PT B, dengan tempat penyerahannya adalah Gudang PT A, atau, PT B meminta PT A mengirimkan barang tersebut ke Kota X. Dalam hal ini, pihak yang bertransaksi tetap PT A sebagai penjual dan PT B sebagai pembeli, meskipun tempat penyerahannya berbeda karena Faktur Pajak harus mencantumkan alamat pembeli bukan alamat pengiriman/penyerahan barang.
Demikian jawaban kami atas pertanyaan Bu Shabira mengenai penulisan alamat Faktur Pajak bagi PKP cabang yang melakukan pemusatan PPN, semoga membantu.