Ringkasan Jawaban
pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa know how akan terutang PPN. PPN dipungut dan disetorkan secara self assessment oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pemanfaatan know how tersebut. Kemudian, Pajak Masukan atas perolehan know how tetap dapat dikreditkan sepanjang terdapat Pajak Keluarannya.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Pak Toni atas pertanyaannya. Sistem PPN di Indonesia mengadopsi prinsip destinasi (destination principle), artinya negara yang berhak untuk memungut PPN adalah negara tempat terjadinya konsumsi atau pemanfaaan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Penerapan prinsip ini salah satunya berlaku atas impor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud, dalam kasus ini adalah know how, yang dimanfaatkan di Indonesia. Dengan prinsip destinasi, PPN akan dipungut di Indonesia karena know how tersebut dimanfaatkan di Indonesia. Lalu bagaimana mekanismenya jika pemungut PPN yang seharusnya adalah perusahaan di luar negeri?
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPN”), impor know how dari luar negeri termasuk dalam kegiatan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang mana atas kegiatan ini akan dikenakan PPN.
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”
(Pasal 4 ayat (1) UU PPN)
Lebih lanjut, mengenai ketentuan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean diatur di dalam Butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010.
“Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah:
a. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean;
b. Kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
c. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean.”
Pemungutan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean, dalam hal ini impor know how, dilakukan secara self-assessment oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pemanfaatan know how tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (3) UU PPN.
“Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”
(Pasal 3A ayat (3) UU PPN)
Besarnya PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean diatur di dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 (“PMK-40/2010”).
“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:
a. 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau
b. 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.”
(Pasal 3 ayat (1) PMK-40/2010)
PPN terutang tersebut wajib dipungut dan disetorkan ke kas negara menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud, dalam hal ini know how, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya PPN. SSP dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
- pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.
- pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
- pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
Lalu, apakah PPN Masukan atas impor know how dari luar negeri tersebut dapat dikreditkan di Indonesia?
Pajak Masukan dapat dikreditkan selama tidak masuk dalam ketentuan negative list di dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN.
“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”
(Pasal 9 ayat (2) UU PPN)
Kesimpulannya, atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa know how akan terutang PPN. PPN dipungut dan disetorkan secara self assessment oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pemanfaatan know how tersebut. Kemudian, Pajak Masukan atas perolehan know how tetap dapat dikreditkan sepanjang terdapat Pajak Keluarannya.