Free Webinar ke-109 berjudul “Membedah PP-55/2022 sebagai Peraturan Pelaksana UU PPh Baru: Jilid 6” diselenggarakan pada Rabu, 15 Februari 2023 dan merupakan lanjutan dari lima Free Webinar sebelumnya. Pratama-Kreston Tax Research Institute (PK-TRI) bekerja sama dengan Divisi Knowladge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-109. Free Webinar tersebut dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Siti Khodijah, S.I.A., yang sekaligus Peneliti Pajak di Pratama-Kreston Tax Research Institute.
Free Webinar tersebut mengusung agenda utama yaitu mengenai non-objek Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak (WP).
Perlu diketahui non-objek PPh telah diatur secara rinci dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, dan aturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP-55/2022”).
Pada Free Webinar edisi kali ini pembahasan difokuskan pada materi non-objek PPh yang aturan pelaksanaannya diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP-55/2022.
Analisis Non-objek Pajak dalam PP-55/2022
Menurut Avi-Yonah dkk (Global perspectives on income taxaxtion law, 2011, p. 17), definisi penghasilan sebagai pengenaan pajak merupakan titik awal dalam membahas PPh jenis apapun.
Sementara menurut McMillan (The Concept of Income as Related to The Non-Charitable Non-Profit, 2010, p. 463), untuk menerapkan pajak atas penghasilan atau membebaskan jenis penghasilan tertentu dari pengenaan pajak, perlu lebih dulu didefinisikan apa itu penghasilan.
Apa itu penghasilan? Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh juncto Pasal 2 PP-55/2022, dapat didefinisikan bahwa penghasilan yang sekaligus menjadi objek pajak, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Menurut ketentuan perpajakan Indonesia, ada jenis penghasilan yang bukan merupakan objek PPh. Aturan turunan non-objek PPh pada dasarnya terdiri dari enam bagian dan tidak terbatas pada persoalan hibah, bantuan, atau sumbangan, dan seluruhnya dibahas dalam BAB III PP-55/2022 yang meliputi:
- Aturan turunan terkait hibah, bantuan, atau sumbangan (Bagian Kesatu, Pasal 6 dan Pasal 7 PP-55/2022).
- Aturan turunan terkait bantuan atau santunan yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada WP tertentu (Bagian Kedua, Pasal 8 PP-55/2022).
- Aturan turunan terkait ketentuan pengecualian PPh atas dividen atau penghasilan lain (Bagian Ketiga, Pasal 9 s.d. Pasal 11 PP-55/2022).
- Aturan turunan terkait Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu yang diterima oleh dana pensiun (Bagian Keempat, Pasal 12 PP-55/2022).
- Aturan turunan terkait beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba bidang pendidikan, bidang penelitian dan pengembangan, sosial, dan/atau keagamaan (Bagian Kelima, Pasal 13 s.d. Pasal 16 PP-55/2022).
- Aturan turunan terkait dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji dan/atau biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (Bagian Keenam, Pasal 17 PP-55/2022).
Makalah dari narasumber di dalam Free Webinar 109 sebenarnya telah mencakup materi Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga BAB III PP-55/2022, namun pembahasan hanya berfokus pada Bagian Kesatu yaitu secara terperinci membahas mengenai aturan turunan terkait hibah, bantuan, atau sumbangan (Pasal 6 dan Pasal 7 PP-55/2022).
Sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 6 ayat (1) PP-55/2022, pada dasarnya keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi pihak pemberi. Namun demikian, di ayat (2) dijelaskan bahwa sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada penerima sesuai kategori yang ditentukan maka hibah, bantuan, atau sumbangan yang diberikan tidak menjadi objek PPh bagi pemberi.
Berikut ini daftar penerima yang termasuk dalam kategori sehingga keuntungan dari pengalihan harta dikecualikan dari objek pajak. Catatan pada tabel di bawah ini hanya sebagai gambaran umum saja. WP tetap harus memperhatikan aturan yang lebih rinci mengenai non-objek PPh sebagaimana diatur dalam PP-55/2022.
Namun demikian, keenam kategori penerima harus memenuhi syarat yaitu sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan pemberi.
Poin penting yang disampaikan oleh narasumber kemarin adalah hubungan usaha terjadi antara perusahaan dengan pemasoknya atau perusahaan dengan pelanggannya. Hubungan pekerjaan adalah antara employee dan employer. Hubungan kepemilikan terkait kepemilikan saham, yaitu hubungan antara investor dan investee. Terakhir, hubungan penguasaan adalah penguasaan manajemen, teknologi, penguasaan yang sama, sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh juncto PP-94/2010 dan PP-55/2022.
Contoh kasus
Seorang ayah (pemberi) menghibahkan harta berupa saham PT A kepada anaknya (penerima). Sang ayah diketahui merupakan komisaris PT A dan sang anak merupakan direktur di perusahaan yang sama. Pada kasus ini maka saham yang diberikan oleh ayah kepada anak merupakan objek PPh karena ayah dan anak tersebut memilki hubungan pekerjaan.
Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pada seri webinar tanggal 15 Februari 2023, pertanyaan peserta banyak terkait dengan aspek PPh atas hibah dan dividen.
Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.
Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.