Free Webinar ke-116 berjudul “Membedah Klaster Pajak di UU Cipta Kerja Terbaru (UU No.6/2023)” diselenggarakan pada Rabu, 3 Mei 2023. Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowladge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-116. Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Dhanika Purnasari, S.I.A sebagai Konsultan Pajak di PT Pratama Indomitra Konsultan yang berpengalaman dalam menangani kasus telaah perpajakan, pemeriksaan, dan sengketa perpajakan.
Free Webinar edisi ke-116 ini membahas seputar pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu CK 2022”) yang diundangkan pada 30 Desember 2022. Penerbitan Perppu ini merupakan respon pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU XVIII/2020 (”Put MK 91/2020”) yang diucapkan pada 25 Nov 20216/2023. Selanjutnya pada 31 Maret 2023 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (“UU No.6/2023”).
Merujuk pada hukum tata negara sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU No.12/2011”), Perppu merupakan peraturan perundang undangan yang ditetapkan oleh Presiden dengan intensi “kegentingan yang memaksa” yang tercantum dalam konsiderans Perppu CK 2022.
Adapun pembentukan Perppu CK 2022 dan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki kegentingan memaksa berdasarkan tujuh parameter, salah satunya ketentuan Cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional.
Merujuk pada Field Theory oleh Kurt Lewin, perumusan kebijakan itu seperti halnya medan magnet, sehingga ada tarik menarik dan tolak menolak. Di satu sisi, ada resistensi terhadap perubahan dari para pembuat kebijakan terkait dengan kebijakan pajak yang mendukung status quo. Di sisi lain, terdapat tekanan untuk melakukan perubahan terhadap status quo. Selaras dengan James (2002, hal. 108; 2009), terdapat posisi optimal (optimal position) ketika beberapa pihak yang menolak terhadap perubahan. Akan tetapi, posisi tersebut tidak didukung oleh pihak pihak yang resisten terhadap perubahan.
Sebetulnya, tekanan perubahan mampu mengatasi beberapa yang resisten terhadap perubahan dan mengarah ke posisi optimal. Namun demikian, posisi pihak pihak yang mendukung status quo tersebut masih cukup kuat. Sebagai akibatnya, perubahan yang terjadi tidak memuaskan (poor/unsatisfactory compromise). Dengan demikian, kebijakan pajak yang dihasilkan di dalam hukum positif tidak ada pada posisi optimal dan masih ada loopholes yang berpotensi memunculkan grey area atau multi tafsir.
Perubahan ketentuan klaster pajak bagian PPh dalam UU Cipta Kerja tercantum dalam Pasal 111 Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan dalam UU Cipta Kerja bagian PPh merubah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 26, ketentuan lainya tidak mengalami perubahan. Sementara klister pajak bagian KUP dalam UU Cipta Kerja tercantum dalam Pasal 113 Undang-Undang Cipta Kerja.
Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pada seri webinar tanggal 3 Mei 2023, pertanyaan peserta banyak terkait dengan aspek kebijakan pajak sesuai dengan perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang terbit pada tahun 2020 dengan Undang-Undang Cipta Kerja baru.
Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.
Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.