Ringkasan Jawaban :
PPh 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh Perusahaan Bapak selaku Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai. Perusahaan Bapak harus mengisi laporan realisasi dengan data yang lengkap dan valid sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Apabila Perusahaan Bapak membuat laporan realisasi yang tidak sesuai ketentuan (dalam hal ini uang PPh 21 DTP belum diterima oleh pegawai yang menerima insentif), Perusahaan dianggap tidak dapat memanfaatkan insentif PPh 21 DTP dan Perusahaan Bapak wajib menyetorkan PPh 21 terutang untuk Masa Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Pembahasan Lengkap :
Terima kasih atas pertanyaannya Pak Banyu. Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) PMK-09/2021, PPh 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh perusahaan Bapak selaku Pemberi Kerja pada saat pembayaran gaji kepada Pegawai. Lebih lanjut, mengacu kepada Pasal 4 ayat (3) PMK-09/2021, perusahaan Bapak harus mengisi laporan realisasi dengan data yang lengkap dan valid sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, antara lain nama dan NPWP pegawai penerima insentif PPh 21 DTP.
Apabila perusahaan Bapak membuat laporan realisasi yang tidak sesuai ketentuan (dalam hal ini uang PPh 21 DTP belum diterima oleh pegawai yang menerima insentif), perusahaan dianggap tidak dapat memanfaatkan insentif PPh 21 DTP dan wajib menyetorkan PPh 21 terutang untuk Masa Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Selain itu, perusahaan Bapak harus melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 pada masa yang telah memanfaatkan insentif PPh 21 DTP dan menyetorkan kembali PPh 21 terutang yang seharusnya dipotong dari pegawai.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, pembayaran/penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran/penyetoran pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Apabila perusahaan Bapak tidak melakukan pembetulan, kantor pajak dapat menerbitkan Surat Teguran Pajak (STP) sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf b UU KUP. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STP tersebut juga ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Dengan demikian, insentif tersebut tidak dapat dibayarkan kepada pegawai pada masa sekarang karena sudah berbeda substansi dengan PPh 21 DTP pada masa pandemi COVID-19 tahun-tahun sebelumnya