Ringkasan Jawaban:
Pembahasan Lengkap :
Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Rifdah mengenai pengenaan PPN atas penerimaan uang deposit dari sewa apartemen. Kami perlu identifikasi terlebih dahulu mengenai penjelasan Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) sesuai UU PPN yang berlaku saat ini.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 17 UU PPN (UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 7/2021), DPP PPN adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN yang terutang. Adapun uang deposit yang dimaksudkan Ibu Rifdah mungkin termasuk ke dalam pengertian “penggantian” sesuai UU PPN. Oleh karena itu, kita perlu memahami arti dari “penggantian” dalam UU PPN.
Pengertian Penggantian dapat merujuk pada Pasal 1 Angka 19 UU PPN sebagai berikut
“Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.” [Pasal 1 angka 19 UU PPN]
Merujuk pada Pasal 1 angka 19 UU PPN, penggantian dapat berupa uang termasuk seluruh biaya yang diminta oleh JKP. Jika dikaitkan dengan pertanyaan Bu Rifdah, apabila JKP meminta uang deposit sebagai salah satu persyaratan uang sewa apartemen maka uang deposit tersebut termasuk dalam pengertian penggantian sesuai UU PPN. Oleh karena uang deposit termasuk dapat dianggap sebagai penggantian, maka uang deposti tersebut dapat menjadi objek DPP PPN saat pembayaran sewa.
Ibu Rifdah perlu melihat kedalam kontrak perjanjian sewa terkait dengan uang sewa dan uang deposit/jaminan beserta term & condition, uang sewa dan uang deposit tersebut merupakan DPP PPN saat digunakan. Selanjutnya jika dikemudian hari masa kontrak sewa telah habis dan uang deposit yang telah dibayarkan dikembalikan kepada customer, maka JKP harus membuat Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak sebelumnya saat penyerahan uang deposit.
Namun penyerahan uang deposit tidak diatur lebih spesifik dalam ketentuan UU PPN, oleh karena itu Ibu perlu mengetahui terlebih dahulu isi dari perjanjian sewa atas apartemen sebelum melakukan transaksi sewa. Agar mendapatkan informasi lebih lanjut, Ibu dapat meminta penegasan kepada Account Representative (“AR”) di tempat KPP perusahaan Ibu terdaftar sebagai Wajib Pajak untuk memitigasi risiko apabila menghadapi transaksi serupa.
Demikian jawaban kami, semoga jawaban kami dapat membantu Ibu Rifdah dan rekan lainya yang sedang menghadapi transaksi serupa.