Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 23 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Uang Deposit atas Transaksi Sewa Dikenakan PPN atau Tidak?

Abdurrahman NazhifbyAbdurrahman Nazhif
7 Agustus 2023
in Konsultasi
Reading Time: 3 mins read
186 2
A A
0
deposit

Saving money concept preset by Male hand putting money coin stack growing business. Arrange coins into heaps with hands, content about money.

214
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ringkasan Jawaban:

Apabila di dalam kontrak perjanjian sewa telah mengatur terkait uang sewa dan uang deposit/jaminan beserta term & condition, uang sewa dan uang deposit tersebut merupakan DPP PPN saat digunakan. Apabila masa kontrak sewa telah habis dan uang deposit tersebut dikembalikan kepada customer, atas Faktur Pajak sebelumnya dibuatkan Faktur Pajak Pengganti. Ketentuan pemungutan PPN atas uang deposit tidak diatur secara spesifik di dalam peraturan perpajakan. Oleh karena itu, Ibu perlu mengetahui terlebih dahulu isi dari perjanjian sewa atas apartemen sebelum melakukan transaksi sewa. Untuk lebih jelasnya, Ibu dapat meminta penegasan ke AR KPP perusahaan Ibu sebagai Wajib Pajak terdaftar untuk memitigasi risiko apabila menghadapi transaksi serupa.

Pembahasan Lengkap :

Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Rifdah mengenai pengenaan PPN atas penerimaan uang deposit dari sewa apartemen. Kami perlu identifikasi terlebih dahulu mengenai penjelasan Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) sesuai UU PPN yang berlaku saat ini.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 17 UU PPN (UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 7/2021), DPP PPN adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN yang terutang. Adapun uang deposit yang dimaksudkan Ibu Rifdah mungkin termasuk ke dalam pengertian “penggantian” sesuai UU PPN. Oleh karena itu, kita perlu memahami arti dari “penggantian” dalam UU PPN.

Pengertian Penggantian dapat merujuk pada Pasal 1 Angka 19 UU PPN sebagai berikut

“Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.” [Pasal 1 angka 19 UU PPN]

Merujuk pada Pasal 1 angka 19 UU PPN, penggantian dapat berupa uang termasuk seluruh biaya yang diminta oleh JKP. Jika dikaitkan dengan pertanyaan Bu Rifdah, apabila JKP meminta uang deposit sebagai salah satu persyaratan uang sewa apartemen maka uang deposit tersebut termasuk dalam pengertian penggantian sesuai UU PPN. Oleh karena uang deposit termasuk dapat dianggap sebagai penggantian, maka uang deposti tersebut dapat menjadi objek DPP PPN saat pembayaran sewa.

Ibu Rifdah perlu melihat kedalam kontrak perjanjian sewa terkait dengan uang sewa dan uang deposit/jaminan beserta term & condition, uang sewa dan uang deposit tersebut merupakan DPP PPN saat digunakan.  Selanjutnya jika dikemudian hari masa kontrak sewa telah habis dan uang deposit yang telah dibayarkan dikembalikan kepada customer, maka JKP harus membuat Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak sebelumnya saat penyerahan uang deposit.

Namun penyerahan uang deposit tidak diatur lebih spesifik dalam ketentuan UU PPN, oleh karena itu Ibu perlu mengetahui terlebih dahulu isi dari perjanjian sewa atas apartemen sebelum melakukan transaksi sewa. Agar mendapatkan informasi lebih lanjut, Ibu dapat meminta penegasan kepada Account Representative (“AR”) di tempat KPP perusahaan Ibu terdaftar sebagai Wajib Pajak untuk memitigasi risiko apabila menghadapi transaksi serupa.

Demikian jawaban kami, semoga jawaban kami dapat membantu Ibu Rifdah dan rekan lainya yang sedang menghadapi transaksi serupa.

Tags: BKPJKPObjek PPNPPNUang Deposit
Share86Tweet54Send
Previous Post

Kupas Tuntas Aturan Terbaru tentang Penyusutan & Amortisasi sesuai PMK 72/2023

Next Post

Kupas Tuntas Aturan Terbaru tentang Penyusutan & Amortisasi sesuai PMK 72/2023 (Jilid II)

Abdurrahman Nazhif

Abdurrahman Nazhif

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

21 Mei 2025
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

8 Mei 2025
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

24 Maret 2025
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

21 Maret 2025
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

11 Maret 2025
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

30 Januari 2025
Next Post
penyusutan

Kupas Tuntas Aturan Terbaru tentang Penyusutan & Amortisasi sesuai PMK 72/2023 (Jilid II)

pajak daerah

Kupas Tuntas PP-35/2023 tentang Ketentuan Terbaru Pajak Daerah & Retribusi Daerah (PDRD)

uang muka

Renovasi Kantor: Langsung Memotong PPh Pasal 4 Ayat (2) Saat Pembayaran Uang Muka?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1470 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.