Ringkasan Jawaban:
Terima kasih Bapak Sebastian atas pertanyaannya. Penggunaan 2 (dua) metode pemeriksaan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) merupakan hal yang diperbolehkan. Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih teknik-teknik pemeriksaan sesuai pertimbangan profesional Pemeriksa Pajak.
Pembahasan Lengkap:
Terima kasih Bapak Sebastian atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, berikut adalah penjelasan dari kami dengan disertakan beberapa ketentuan terkait.
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 PMK No. 184/PMK.03/2015 disebutkan:
“Pasal 1
- Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.”
Berdasarkan Pasal 41 angka 1 PMK No. 184/PMK.03/2015 disebutkan:
“Pasal 41
- Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan.”
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, dijelaskan bahwa:
“F. Materi
3. Teknik Pemeriksaan
b. Untuk meyakini kebenaran Pos-pos SPT yang diperiksa, Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih Teknik-teknik Pemeriksaan sesuai pertimbangan profesional Pemeriksa Pajak, kecuali ditentukan lain oleh suatu ketentuan.
c. Dalam hal Pemeriksa Pajak menggunakan lebih dari satu Teknik Pemeriksaan, hasil penggunaan suatu Teknik Pemeriksaan dapat digunakan untuk mendukung Teknik Pemeriksaan yang lainnya.
Mengacu pada beberapa ketentuan di atas, dapat dikatakan bahwa SPHP merupakan surat yang berisi tentang temuan pemeriksaan dan perhitungannya. Pemeriksa Pajak pun dapat menggunakan satu atau lebih teknik-teknik pemeriksaan sesuai pertimbangan profesional Pemeriksa Pajak.
Di samping itu, untuk menentukan hasil pemeriksaan, Pemeriksa Pajak dapat menggunakan metode atau teknik-teknik pemeriksaan yang telah tersedia sesuai dengan pos yang diuji. Penggunaan teknik pemeriksaan lebih dari satu ini juga dapat digunakan untuk mendukung teknik pemeriksaan satu dengan lainnya.
Lebih lanjut, di dalam ketentuan juga tidak mengatur batas maksimal metode pemeriksaan. Seorang Pemeriksa boleh menggunakan berbagai teknik yang mendukung proses pemeriksaan pajak, sepanjang relevan dengan peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Sebagai contoh, dalam hal ini yaitu menggunakan pengujian arus piutang dan ekualisasi PPN dalam menghitung koreksi peredaran usaha wajib pajak.
Namun demikian, apabila wajib pajak berpendapat bahwa ada perhitungan ganda di dalam nilai koreksi peredaran usaha, dalam hal ini penambahan nilai temuan dari uji arus piutang dan ekualisasi PPN, maka wajib pajak dapat memberikan perhitungan yang lebih tepat sesuai dengan transaksi wajib pajak disertai dengan bukti pendukung. Kedua metode tidak langsung tersebut (uji arus piutang dan ekualisasi PPN) hanya dapat digunakan untuk mengidentifikasi masalah wajib pajak dan tidak bisa langsung menjadi temuan SPHP.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga bermanfaat dan membantu permasalahan pajak perusahaan Bapak.