Free Webinar ke-124 berjudul “Kupas Tuntas PMK 66/2023 tentang Pajak atas Imbalan Natura/Kenikmatan Jilid 2” diselenggarakan pada Rabu, 26 Juli 2023. Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowladge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-124.
Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Desy Putri Utami, A.Md. (Konsultan Pajak) di PT Pratama Indomitra Konsultan. Free Webinar edisi ke-124, Dr. Prianto Budi S. melanjutkan pemaparanya mengenai mengenai konsep pemahaman ketentuan pajak atas imbalan natura dan/atau kenikmatan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 (“PMK-66/2023”).
Pemaparan webinar diawali dengan penjelasan bahwa mayoritas audien pada webinar edisi sebelumnya tentang pajak imbalan natura dan/atau kenikmatan sesuai dengan PMK-66/2023 banyak menimbulkan pertanyaan. Mayoritas audien mempertanyakan perihal imbalan natura atau kenikmatan yang mereka dapatkan dari pemberi kerja jika imbalan tersebut termasuk dalam objek PPh atau dikecualikan. Pertanyaan audien muncul disebabkan oleh kompleksitas ketentuan pajak atas imbalan natura dan kenikmatan karena penafsiran atas ketentuan natura harus merujuk pada berbagai peraturan. Selain itu, ketentuan pajak atas imbalan natura dan kenikmatan sering menimbulkan multitafsir, sehingga menambah daftar penyebab hambatan bagi Wajib Pajak memahami pajak atas imbalan natura dan kenikmatan.
Konsep Pemahaman Peraturan Undang-Undang
Narasumber Free Webinar, Dr. Prianto Budi menyampaikan bahwa bagi sebagian masyarakat, peraturan perundang undangan seringkali dianggap suatu hal menyulitkan untuk dipahami. Perkembangan peraturan pajak di Indonesia terus mengalami perubahan dan reformasi guna menyesuaikan dengan dinamika masyarakat beserta transaksinya yang semakin kompleks.
Secara rasional, kondisi ini sangat dimaklumi karena fenomena kompleks yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat harus direduksi ke dalam pengaturan yang bersifat normatif. Sesuai pernyataan Skidmore dkk (2003) dalam bukunya yang berjudul The Long Game : How Regulators and Companies Can Both Win menjelaskan bahwa ciri khas dari peraturan modern memiliki kompleksitas yang tinggi sehingga menimbulkan honest perplexity (kebingungan yang jujur) dan creative compliance (kepatuhan yang kreatif).
Konsep awal yang mendasari ketentuan imbalan natura dan/atau kenikmatan yang dapat dibiayakan (deductible expenses) dapat merujuk pada pasal 6 ayat (1) UU PPh. Ketentuan ini menjelaskan bahwa penghasilan kena pajak bagi Wajb Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dapat diperhitungkan melalui penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), termasuk Penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa dasar hukum pembiayaan atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang berhubungan dengan biaya 3M.
Ketentuan lebih lanjut tentang perlakuan pajak atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan diatur pada PP-55/2022. Selanjutnya petunjuk teknis pelaksanaan pajak atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan diatur dalam PMK-66/2023. Adapun Wajib Pajak perlu memahami bahwa ketentuan imbalan dalam bentuk natura merupakan satu kesatuan antara 3 beleid, sehingga perlu memahami ketiga beleid tersebut.
Namun, terkadang Wajib Pajak sulit menafsirkan peraturan tentang perlakuan pajak atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Khalid (2014) menjelaskan beberapa metode penafsiran yang dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memahami peraturan, sebagai berikut :
No. | Teori Penafsiran | Penjelasan |
1 | Penafsiran letterlijk atau harfiah | Penafsiran ini menekankan pada arti atau makna kata-kata yang tertulis. |
2 | Penafsiran gramatikal
|
a) Penafsiran ini menekankan pada makna teks yang di dalamnya kaidah hukum dinyatakan.
b) Penafsiran dengan cara demikian bertolak dari makna menurut pemakaian bahasa sehari hari atau makna teknis yuridis yang lazim atau dianggap sudah baku. c) Di negara – negara yang menganut tertib hukum kodifikasi, teks harfiah undang undang sangat penting |
3 | Penafsiran historis
|
a) Penafsiran historis mencakup dua pengertian, yaitu: (1) penafsiran sejarah perumusan undang undang; dan (2) penafsiran sejarah hukum.
b) Penafsiran pertama fokus pada latar belakang sejarah perumusan naskah dan bagaimana perdebatan terjadi ketika naskah itu hendak dirumuskan. c) Penasiran kedua mencari makna yang dikaitkan dengan konteks kemasyarakatan masa lampau dengan cara merujuk pendapat pendapat pakar dari masa lampau, termasuk norma norma hukum masa lalu yang masih relevan |
Sebelum sesi tanya-jawab narasumber Free Webinar, Dr. Prianto Budi, menambahkan beberapa tips bagi Wajib Pajak agar lebih mudah dalam melakukan interpretasi peraturan, sebagai berikut :
Imbalan kepada pihak lain (pegawai atau Wajib Pajak) dapat berupa:
- Imbalan tunai (benefit in cash);
- Imbalan nontunai (benefit in kind) berupa:
- Natura; dan/atau
- Kenikmatan
- Imbalan natura/kenikmatan dapat terjadi karena ada
- hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai; dan/atau
- transaksi jasa antar Wajib Pajak
Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pada seri webinar tanggal 26 Juli 2023, pertanyaan peserta banyak terkait dengan objek natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikecualikan sesuai petunjuk teknis dalam PMK-66/2023 yang dialami oleh peserta webinar.
Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.
Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.