Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 (PMK-72 Tahun 2023) tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud. Peraturan tersebut menjadi salah satu aturan terbaru pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Peraturan yang telah disahkan pada 13 Juli 2023 ini resmi berlaku per 17 Juli 2023. Apa saja pokok dari aturan tersebut? Simak infografik berikut.
Pokok Aturan Penyusutan
Penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara (3M) penghasilan dengan metode garis lurus atau saldo menurun (khusus selain bangunan).
- Sehubungan dengan bangunan permanen, wajib pajak dapat memilih melakukan penyusutan selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak.
- Mulai Tahun Pajak 2022, wajib pajak dapat menggunakan masa manfaat bangunan permanen* sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.
- Biaya perbaikan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui penyusutan.
* yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022
Pokok Aturan Amortisasi
Amortisasi atas harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari satu tahun yang dimiliki atau digunakan untuk 3M.
- Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.
- Wajib pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun atau masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak.
- Mulai Tahun Pajak 2022 wajib pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.
Bidang usaha tertentu dalam PMK-72 Tahun 2023 ini meliputi kehutanan, perkebunan, dan peternakan yang dapat berproduksi berkali-kali.