Ringkasan Jawaban:
Terkait transaksi dengan pembeli di Kawasan Berikat yang diatur khusus di Pasal 21 ayat (5) PMK No. 131/PMK.04/2018, yaitu terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat. Salah satunya, PKP yang menyerahkan BKP tidak dapat menggunakan FP gabungan. Dengan demikian, Mas Adam tidak dapat membuat FP gabungan pada saat transaksi yang dikirim ke dalam Kawasan Berikat
Jawaban Lengkap:
Terima kasih Bapak Adam atas pertanyaannya. Berikut uraian jawaban kami.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PerDirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak (FP) pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP);
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
d. saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN; atau
e. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Perlu menjadi perhatian untuk Bapak Adam, terkait transaksi dengan pembeli di Kawasan Berikat yang diatur khusus di Pasal 21 ayat (5) PMK No. 131/PMK.04/2018, yaitu terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat, PKP yang menyerahkan BKP:
a. wajib membuat FP dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;
b. tidak dapat menggunakan FP gabungan; dan
c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dengan demikian, Mas Adam tidak dapat membuat FP gabungan pada saat transaksi yang dikirim ke dalam Kawasan Berikat. Dalam hal ini, penerbitan FP dilakukan atas setiap transaksi pada saat penyerahan barang.