Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara dan berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Akan tetapi, pada faktanya proses administrasi pemenuhan kewajiban perpajakannya kerap kali dianggap merepotkan bagi wajib pajak. Tentunya proses administrasi perpajakan yang sederhana sangat diharapkan oleh wajib pajak. Merespon hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam menghadirkan sejumlah aplikasi pajak berbasis online yang mudah diakses dan digunakan dalam rangka penyederhanaan proses pemenuhan kewajiban perpajakan.
Adanya aplikasi yang memudahkan wajib pajak merupakan langkah positif. Dalam hal ini, aplikasi ini diharapkan dapat menjadi solusi sehingga pemenuhan kewajiban pajak tidak lagi menjadi kendala bagi wajib pajak. Artikel ini akan membahas aplikasi pajak online dari DJP yang dapat digunakan oleh wajib pajak agar mempermudah proses kewajiban pemenuhan perpajakan.
-
e-Filing: Pengisian SPT Lebih Mudah
E-filing adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT sehingga menjadi lebih cepat dan efisien.
Aplikasi e-Filing DJP dirancang untuk mempermudah pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak wajib pajak. Wajib pajak badan juga dapat menyampaikan SPT secara elektronik dan real time melalui e-Filing.
e-Filing sangat berguna untuk para wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk mengisi SPT secara online.
Dengan e-Filing, Wajib pajak dapat memasukkan semua informasi yang diperlukan, melampirkan dokumen pendukung, dan mengajukan SPT Wajib pajak secara elektronik. Hal ini mengurangi potensi kesalahan wajib pajak sekaligus memastikan bahwa proses pengisian SPT berjalan dengan lancar.
-
e-Billing: Pantau Tagihan Pajak
Secara sederhana, e-Billing berfungsi untuk membantu wajib pajak membuat surat setoran elektronik dan mendapatkan kode billing untuk membayar pajak.
Aplikasi e-Billing memungkinkan wajib pajak untuk menerima pemberitahuan tagihan pajak secara online.
Aplikasi e-Billing sangat membantu karena wajib pajak dapat memantau tagihan pajak dengan mudah dan akurat. Dengan rincian yang detil mengenai jumlah yang harus dibayarkan dan batas waktu pembayaran, e-Billing menjadikan proses pembayaran pajak terorganisasi dengan baik
-
e-Faktur: Otomatisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Aplikasi e-Faktur memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak dengan format seragam yang telah ditentukan oleh DJP.
Aplikasi e-Faktur merupakan faktur pajak yang dirancang dengan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
PKP biasanya membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Bagi perusahaan, e-Faktur adalah alat yang penting. Aplikasi e-Faktur dirancang untuk membantu dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis. Dokumen dari e-Faktur nantinya akan menjadi bukti pungutan PPN yang dibuat oleh PKP.
Dengan e-Faktur, perusahaan dapat memastikan pemenuhan kewajiban PPN sesuai dengan peraturan dan memudahkan proses pelaporan serta pembayarannya. e-Faktur juga membantu meminimalisasi potensi kesalahan perhitungan yang dapat terjadi.
-
e-SPT: Pengisian SPT Perorangan
e-SPT adalah Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya dalam bentuk digital dan dilaporkan secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer yang digunakan untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara sederhana, e-SPT adalah data SPT wajib pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh wajib pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT.
Aplikasi e-SPT adalah aplikasi yang sangat bermanfaat untuk wajib pajak orang pribadi. Dengan e-SPT, wajib pajak dapat mengisi berbagai jenis SPT perorangan, termasuk SPT tahunan dan SPT masa. Dengan demikian, e-SPT dapat memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sekaligus memastikan wajib pajak agar tidak melewatkan tanggal batas pengisian.
-
e-Reg: Pendaftaran NPWP Mudah
Aplikasi e-Reg berguna bagi wajib pajak yang ingin mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hanya dengan mengakses laman ereg.pajak.go.id, wajib pajak orang pribadi atau badan dapat mendaftarkan NPWP secara online tanpa perlu menghabiskan waktu dan biaya yang biasanya dipakai dalam proses pendaftaran secara manual.
Aplikasi e-Reg DJP juga memiliki fungsi sebagai laman yang digunakan untuk wajib pajak ketika mengalami kendala lupa kata sandi (password), melihat password, atau melakukan reset password pada akun pajak DJP Online.
NPWP diperlukan untuk melakukan transaksi keuangan resmi di Indonesia, sehingga aplikasi ini sangat membantu.
-
e-Bupot: Pajak Waris dan Hibah Online:
Aplikasi e-Bupot merupakan aplikasi yang difungsikan untuk membuat bukti pemotongan, serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Sebelum adanya e-Bupot, membuat bukti pemotongan dan SPT Masa PPh Pasal 23/26 beserta pelaporannya hanya dapat dilakukan secara manual, yaitu dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Bagi yang memiliki kewajiban pajak terkait dengan waris dan hibah, aplikasi e-Bupot memudahkan pengisian SPT Waris dan SPT Hibah secara online. Aplikasi ini membantu menyederhanakan perhitungan pajak yang berkaitan dengan transfer harta warisan atau hibah.
Di era digitalisasi seperti saat ini, pemanfaatan aplikasi pajak online adalah langkah cerdas yang akan membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pajak dengan lebih efektif karena menghemat waktu, meminimalisasi kesalahan, dan memantau kewajiban pajak dengan lebih baik.
Seluruh aplikasi tersebut dirancang untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah dan efisien. Penggunaannya pun mendukung upaya DJP untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengumpulan pajak.
Sumber:
https://klikpajak.id/blog/5-aplikasi-online-pajak-pokok-yang-harus-dipahami-wajib-pajak-badan/
https://accounting.binus.ac.id/2022/11/22/memahami-konsep-e-spt/