Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 13 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak Natura Diproyeksi Sumbang Rp 2,2 T ke Penerimaan Negara

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
4 Oktober 2023
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
132 1
A A
0
natura
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kumparan Bisnis – 8 Juli

Penghasilan (PPh 21) atas fasilitas kantor atau natura diproyeksi tak signifikan menyumbang penerimaan negara. Aturan pajak atas natura itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memproyeksi kenaikan PPh 21 karena adanya pajak natura tersebut sebesar Rp 6,74 triliun. Namun demikian, angka tersebut bukan penerimaan bersih. Sebab, ada konsekuensi dari kebijakan pajak natura pada berkurangnya penerimaan PPh Badan sebesar Rp 4,5 triliun.

Sehingga, proyeksi secara bersih penerimaan negara dari adanya pajak natura hanya sekitar Rp 2,2 triliun.“Jadi nett ke penerimaan negara hanya berkisar Rp 2,2 triliun. Itu pun sudah dengan skenario terbaik,” ujar Fajry kepada kumparan, Sabtu (8/7).

Ia menilai, pajak natura tidak semata untuk mengejar penerimaan negara, tapi untuk membangun sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Wajib pajak yang terdampak dari adanya pajak atas natura ini juga diperkirakan hanya 1,6 persen, yakni wajib pajak dengan tarif tertinggi atau kelompok kaya.
Fajry menuturkan, salah satu yang ditunggu dari PMK 66/2023 adalah natura yang dikecualikan dan batas nilai tertentu yang dikecualian. Hingga jenis natura serta batas nilai yang dikecualikan. “Contohnya, perlengkapan dan peralatan kantor seperti laptop, komputer, pulsa dikecualikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, menjelaskan aturan teknis di PMK 66/2022 lebih berfokus pada asas ease of administration (kemudahan administrasi) dan legal certainty (kepastian hukum). Artinya, beleid tersebut diterbitkan untuk memudahkan wajib pajak menentukan mana natura/kenikmatan yang menjadi objek dan non-objek, termasuk bagaimana cara mengukurnya.
“Dari sisi penerimaan pajak di APBN, pajak natura yang diatur di PMK 66/2023 sangat erat dengan objek pemotongan PPh Pasal 21. Jadi, pengenaan pajaknya dilakukan oleh perusahaan selaku pemberi kerja,” kata Prianto
“Dengan demikian, pemerintah tidak perlu mengawasi seluruh pekerja yang mendapatkan imbalan berupa natura/kenikmatan,” imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di kompas.id dengan judul “Dampak Pajak Natura ke Penerimaan Diperkirakan Tidak Signifikan” dengan tautan berikut :

https://kumparan.com/kumparanbisnis/pajak-natura-diproyeksi-sumbang-rp-2-2-t-ke-penerimaan-negara-20ki6f4xuRL/full

Share61Tweet38Send
Previous Post

Potensi Polemik Pajak Natura

Next Post

Risiko Pajak atas Penjualan Aset yang Sudah Direvaluasi

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post
revaluasi

Risiko Pajak atas Penjualan Aset yang Sudah Direvaluasi

beasiswa

Beasiswa dari Perusahaan Apakah Termasuk Objek Pajak?

setoran pajak

Setoran Pajak Tahun Ini Bisa Melampaui Target

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.