Kumparan Bisnis – 8 Juli
Penghasilan (PPh 21) atas fasilitas kantor atau natura diproyeksi tak signifikan menyumbang penerimaan negara. Aturan pajak atas natura itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memproyeksi kenaikan PPh 21 karena adanya pajak natura tersebut sebesar Rp 6,74 triliun. Namun demikian, angka tersebut bukan penerimaan bersih. Sebab, ada konsekuensi dari kebijakan pajak natura pada berkurangnya penerimaan PPh Badan sebesar Rp 4,5 triliun.
Sehingga, proyeksi secara bersih penerimaan negara dari adanya pajak natura hanya sekitar Rp 2,2 triliun.“Jadi nett ke penerimaan negara hanya berkisar Rp 2,2 triliun. Itu pun sudah dengan skenario terbaik,” ujar Fajry kepada kumparan, Sabtu (8/7).
Artikel ini telah tayang di kompas.id dengan judul “Dampak Pajak Natura ke Penerimaan Diperkirakan Tidak Signifikan” dengan tautan berikut :