Ringkasan Jawaban
Bantuan dana pendidikan berupa bantuan dana beasiswa yang diberikan kepada Orang Pribadi yang bukan karyawan dapat dikenakan ataupun tidak dikenakan PPh dan PPN dengan beberapa catatan sbb.:
- Beasiswa tidak dikenakan PPh apabila penerima beasiswa memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 ayat (3) dan (6) PMK-68/2020. Apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut, beasiswa terutang PPh dan Perusahaan Ibu wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 jika beasiswanya diberikan kepada karyawan perusahaan.
- Jika beasiswa tersebut termasuk sebagai penghasilan atas kegiatan/hadiah atas kegiatan maka beasiswa menjadi objek PPh Pasal 21.
- Beasiswa tidak dikenakan PPN apabila diberikan dalam bentuk uang, dalam hal ini, uang termasuk negative list PPN (Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN).
- Penyerahan bantuan beasiswa dalam bentuk barang (kecuali yang diatur dalam Pasal 1A dan 4A UU PPN) merupakan objek PPN.
- Perusahaan Ibu perlu memperhatikan ketentuan mengenai fasilitas PPN (disesuaikan dengan barang yang diberikan), misalnya pembebasan PPN atas penyerahan buku pelajaran sesuai PMK-5/2020.
Pembahasan Lengkap:
Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Nia. Bantuan dana pendidikan berupa bantuan dana beasiswa yang diberikan kepada Orang Pribadi yang bukan karyawan dapat dikenakan ataupun tidak dikenakan PPh dan PPN dengan beberapa catatan terkait dengan aspek PPh dan PPN sbb.:
A. Aspek PPh
1. Bantuan dana pendidikan berupa bantuan dana beasiswa yang diberikan kepada Orang Pribadi tersebut sesuai dengan definisi beasiswa berdasarkan Pasal 1 angka 1 PMK-68/2020. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh, beasiswa dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi syarat tertentu. Beasiswa yang diterima Orang Pribadi tersebut tetap dapat menjadi non-objek PPh selama memenuhi persyaratan di Pasal 2 ayat (3) dan (6) PMK-68/2020 sbb.:
a. Penerima beasiswa harus Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan beasiswa tersebut harus digunakan untuk pendidikan formal atau non-formal.
b. Penerima beasiswa tidak boleh memiliki:
- hubungan usaha, kepemilikan, dan/atau penguasaan dengan Wajib Pajak (“WP”) Badan pemberi beasiswa (PKT);
- hubungan keluarga (baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat) dengan pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari WP Badan pemberi beasiswa (PKT); atau
- hubungan usaha dengan WP Orang Pribadi pemberi beasiswa.
2. Apabila beasiswa yang diterima WP tidak memenuhi persyaratan di butir 1, beasiswa tersebut menjadi objek PPh. Perusahaan Ibu sebagai pemberi penghasilan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 jika beasiswanya diberikan kepada karyawan perusahaan. Beasiswa yang diberikan kepada non-karyawan perusahaan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 karena tidak termasuk sebagai imbalan/penggantian sehubungan dengan pekerjaan/jasa. Namun, adakalanya perbedaan interpretasi dapat terjadi sehubungan dengan pengertian “penghasilan atas kegiatan” di Pasal 21 ayat (1) huruf e UU PPh. Apabila termasuk sebagai penghasilan atas kegiatan/hadiah atas kegiatan, beasiswa menjadi objek PPh Pasal 21.
3. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, biaya beasiswa dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto PPh badan (deductible expense) bagi pemberi beasiswa (perusahaan Ibu). Sesuai penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.
B. Aspek PPN
1. Apabila bantuan dana pendidikan diberikan dalam bentuk uang, bantuan tersebut tidak dikenakan PPN karena uang merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN (negative list) sebagaimana diatur di Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN.
2. Akan tetapi, apabila bantuan pendidikan diberikan dalam bentuk barang dan barang tersebut tidak termasuk ke dalam negative list di Pasal 4A atau non-penyerahan BKP Pasal 1A UU PPN, bantuan tersebut merupakan penyerahan yang dikenakan PPN sesuai Pasal 1A ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN. Perusahaan Ibu selaku pihak yang melakukan penyerahan BKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP.
3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK-121/2015 s.t.d.t.d. PMK-71/2022 (“PMK-121/2015”), Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) PPN untuk pemberian cuma-cuma BKP adalah nilai lain, yaitu harga jual setelah dikurangi laba kotor.
4. Sehubungan dengan bantuan pendidikan dalam bentuk barang, Perusahaan Ibu juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai fasilitas PPN (disesuaikan dengan barang yang diberikan), misalnya pembebasan PPN atas penyerahan buku pelajaran sesuai PMK-5/2020.
Demikianlah uraian jawaban kami atas pertanyaan Ibu. Terima kasih dan semoga membantu.