Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 5 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Beasiswa dari Perusahaan Apakah Termasuk Objek Pajak?

Annisa SakdiahbyAnnisa Sakdiah
13 Oktober 2023
in Konsultasi
Reading Time: 3 mins read
182 13
A A
0
beasiswa
223
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ringkasan Jawaban

Bantuan dana pendidikan berupa bantuan dana beasiswa yang diberikan kepada Orang Pribadi yang bukan karyawan dapat dikenakan ataupun tidak dikenakan PPh dan PPN dengan beberapa catatan sbb.:

  1.  Beasiswa tidak dikenakan PPh apabila penerima beasiswa memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 ayat (3) dan (6) PMK-68/2020. Apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut, beasiswa terutang PPh dan Perusahaan Ibu wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 jika beasiswanya diberikan kepada karyawan perusahaan.
  2. Jika beasiswa tersebut termasuk sebagai penghasilan atas kegiatan/hadiah atas kegiatan maka beasiswa menjadi objek PPh Pasal 21.
  3. Beasiswa tidak dikenakan PPN apabila diberikan dalam bentuk uang, dalam hal ini, uang termasuk negative list PPN (Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN).
  4. Penyerahan bantuan beasiswa dalam bentuk barang (kecuali yang diatur dalam Pasal 1A dan 4A UU PPN) merupakan objek PPN.
  5. Perusahaan Ibu perlu memperhatikan ketentuan mengenai fasilitas PPN (disesuaikan dengan barang yang diberikan), misalnya pembebasan PPN atas penyerahan buku pelajaran sesuai PMK-5/2020.

Pembahasan Lengkap:

Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Nia. Bantuan dana pendidikan berupa bantuan dana beasiswa yang diberikan kepada Orang Pribadi yang bukan karyawan dapat dikenakan ataupun tidak dikenakan PPh dan PPN dengan beberapa catatan terkait dengan aspek PPh dan PPN sbb.:

A. Aspek PPh

1. Bantuan dana pendidikan berupa bantuan dana beasiswa yang diberikan kepada Orang Pribadi tersebut sesuai dengan definisi beasiswa berdasarkan Pasal 1 angka 1 PMK-68/2020. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh, beasiswa dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi syarat tertentu. Beasiswa yang diterima Orang Pribadi tersebut tetap dapat menjadi non-objek PPh selama memenuhi persyaratan di Pasal 2 ayat (3) dan (6) PMK-68/2020 sbb.:

a. Penerima beasiswa harus Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan beasiswa tersebut harus digunakan untuk pendidikan formal atau non-formal.

b. Penerima beasiswa tidak boleh memiliki:

  • hubungan usaha, kepemilikan, dan/atau penguasaan dengan Wajib Pajak (“WP”) Badan pemberi beasiswa (PKT);
  • hubungan keluarga (baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat) dengan pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari WP Badan pemberi beasiswa (PKT); atau
  • hubungan usaha dengan WP Orang Pribadi pemberi beasiswa.

2. Apabila beasiswa yang diterima WP tidak memenuhi persyaratan di butir 1, beasiswa tersebut menjadi objek PPh. Perusahaan Ibu sebagai pemberi penghasilan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 jika beasiswanya diberikan kepada karyawan perusahaan. Beasiswa yang diberikan kepada non-karyawan perusahaan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 karena tidak termasuk sebagai imbalan/penggantian sehubungan dengan pekerjaan/jasa. Namun, adakalanya perbedaan interpretasi dapat terjadi sehubungan dengan pengertian “penghasilan atas kegiatan” di Pasal 21 ayat (1) huruf e UU PPh. Apabila termasuk sebagai penghasilan atas kegiatan/hadiah atas kegiatan, beasiswa menjadi objek PPh Pasal 21.

3. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, biaya beasiswa dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto PPh badan (deductible expense) bagi pemberi beasiswa (perusahaan Ibu). Sesuai penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.

B. Aspek PPN

1. Apabila bantuan dana pendidikan diberikan dalam bentuk uang, bantuan tersebut tidak dikenakan PPN karena uang merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN (negative list) sebagaimana diatur di Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN.

2. Akan tetapi, apabila bantuan pendidikan diberikan dalam bentuk barang dan barang tersebut tidak termasuk ke dalam negative list di Pasal 4A atau non-penyerahan BKP Pasal 1A UU PPN, bantuan tersebut merupakan penyerahan yang dikenakan PPN sesuai Pasal 1A ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN. Perusahaan Ibu selaku pihak yang melakukan penyerahan BKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP.

3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK-121/2015 s.t.d.t.d. PMK-71/2022 (“PMK-121/2015”), Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) PPN untuk pemberian cuma-cuma BKP adalah nilai lain, yaitu harga jual setelah dikurangi laba kotor.

4. Sehubungan dengan bantuan pendidikan dalam bentuk barang, Perusahaan Ibu juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai fasilitas PPN (disesuaikan dengan barang yang diberikan), misalnya pembebasan PPN atas penyerahan buku pelajaran sesuai PMK-5/2020.

Demikianlah uraian jawaban kami atas pertanyaan Ibu. Terima kasih dan semoga membantu.

Tags: dana beasiswaObjek PajakObjek PPhObjek PPNPPhPPh 21PPN
Share89Tweet56Send
Previous Post

Risiko Pajak atas Penjualan Aset yang Sudah Direvaluasi

Next Post

Setoran Pajak Tahun Ini Bisa Melampaui Target

Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

21 Mei 2025
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

8 Mei 2025
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

24 Maret 2025
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

21 Maret 2025
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

11 Maret 2025
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

30 Januari 2025
Next Post
setoran pajak

Setoran Pajak Tahun Ini Bisa Melampaui Target

judi online

Penghasilan dari Judi Termasuk PPh, Mungkinkah Pajak untuk Judi Online Diberlakukan?

insentif perpajakan

Nilai Insentif Perpajakan Perlu Diturunkan Secara Bertahap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1467 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.