Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Nilai Insentif Perpajakan Perlu Diturunkan Secara Bertahap

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
13 Oktober 2023
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
124 9
A A
0
insentif perpajakan
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id – 24 September

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Insentif perpajakan memang menjadi instrumen dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kendati begitu, nilai insentif perpajakan yang terus meningkat perlu diturunkan secara bertahap.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, sudah sebaiknya insentif perpajakan bisa dievaluasi dan dikurangi secara perlahan terutama untuk insentif perpajakan yang tidak tepat.

Misalnya saja ambang batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang terlalu tinggi dan justru mendorong pengusaha berbondong-bondong berlindung di bawah ambang batas tersebut.

“Contohnya ambang batas PKP PPN yang Rp 4,8 miliar yang terlalu tinggi. Sudah tak tepat sasaran (UMKM) dan menyebabkan penghindaran untuk menjadi pemungut pajak,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (24/9).

Fajry juga bilang, sudah banyak studi yang mengevaluasi insentif atau fasilitas pajak di Indonesia yang tidak sesuai dengan best practice atau tidak lumrah digunakan di berbagai negara. Salah satunya adalah studi dari International Monetary Fund (IMF).

“Tentu pemerintah perlu memangkas besaran belanja perpajakan dengan mengubah atau merevisi fasilitas atau insentif pajak atau bahkan menghapusnya,” kata Fajry.

Hanya saja, menurutnya, pemerintah akan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan perpajakan di tahun politik. Namun, dirinya mendorong evaluasi dan revisi insentif perpajakan bisa dilakukan oleh pemerintahan selanjutnya.

“Untuk sekarang sulit, karena kita sudah masuk ke masa politik. Risiko politiknya besar untuk melakukan evaluasi insentif atau fasilitas pajak. Kemarin saja, pemeriksaan pajak dibawa-bawa ke ranah politik,” katanya.

“Kemungkinan evaluasi dan revisi ini akan dilakukan di pemerintahan baru. Tentunya, bisa dilakukan jika pemimpin yang baru punya visi perpajakan yang sama,” imbuh Fajry.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyampaikan, insentif pajak memang diterapkan secara selektif untuk kegiatan usaha tertentu.

Tujuannya juga bervariasi karena tergantung pada bentuknya yang dapat berupa pengecualian, tarif pajak khusus, kredit pajak, dan/atau penangguhan kewajiban pajak.

Prianto bilang, pemberian insentif pajak bertujuan untuk mengurangi beban pajak perusahaan atau masyarakat yang mendapatkan insentif tersebut. Selain itu, tujuannya bisa juga berupa dorongan kepada perusahaan agar mau berinvestasi di proyek atau sektor tertentu.

“Insentif pajak tidak perlu memangkas besaran insentif ketika masih diperlukan. Akan tetapi, ada kalanya besaran insentif juga perlu dikurangi. Jadi, sifatnya kondisional,” kata Prianto.

Sebagai informasi, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, pemerintah mematok nilai belanja perpajakan sebesar Rp 374,5 triliun.  Angka ini tumbuh 6,1% dari proyeksi tahun ini yang sebesar Rp 352,8 triliun.

Apabila dilihat secara rinci, tren belanja perpajakan dalam lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Sebut saja pada tahun 2022, nilai belanja perpajakan Indonesia mencapai Rp 323,5 triliun atau sebesar 1,65% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Nilai tersebut secara nominal meningkat sebesar 4,4% dibandingkan nilai belanja perpajakan tahun 2021 yang sebesar Rp 310 triliun atau 1,83% PDB yang disebabkan oleh mulai pulihnya perekonomian nasional. Kemudian, pada tahun 2020 belanja perpajakan tercatat sebesar Rp 246,5 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, setiap tahunnya pemerintah akan merekam realisasi belanja perpajakan secara detail untuk bisa mengevaluasi kebijakan perpajakan secara terukur.

“Sehingga kita bisa evaluasi kebijakan perpajakan kita itu apakah benar-benar sesuai tujuannya, yakni transformasi ekonomi dan juga kesejahteraan masyarakat,” kata Febrio dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (20/9).

Dirinya mencontohkan, untuk sektor-sektor yang produktif dan bisa mendorong transformasi ekonomi akan tetap didorong untuk mendapatkan insentif perpajakan. Misalnya saja UMKM dan sektor-sektor pionir lainnya.

“Untuk transformasi ekonomi, jelas kita mendukung sektor-sektor prioritas, sektor-sektor pionir. Contohnya adalah melalui tax holiday dan tax allowance. Ini yang kita dorong untuk sektor-sektor produktif dan mendorong transformasi ekonomi,” imbuhnya.

Tags: Pratama InstitutePratama-Kreston Tax Research InstitutePrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Penghasilan dari Judi Termasuk PPh, Mungkinkah Pajak untuk Judi Online Diberlakukan?

Next Post

GCG, Antara Kepatuhan dan Kesadaran

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post
ilustrasi Good Corporate Governance: Antara Kepatuhan dan Kesadaran

GCG, Antara Kepatuhan dan Kesadaran

penerimaan pajak

Penerimaan Pajak Tahun Ini Terbantu Restitusi yang Turun

PPN dan PPh perusahaan dengan hubungan istimewa

Aspek PPh dan PPN pada Pengembalian Modal dari Perusahaan yang Memiliki Hubungan Istimewa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.