Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 23 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Aspek PPh dan PPN pada Pengembalian Modal dari Perusahaan yang Memiliki Hubungan Istimewa

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saya mau bertanya, jika perusahaan kami (PT ASD) menerima pendapatan dari pengembalian modal perusahaan yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi) apakah ada aspek PPh dan PPN dalam transaksi ini?

  • Pertiwi
Picture of Abdurrahman Nazhif

Abdurrahman Nazhif

PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan bagian Penjelasannya, dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, merupakan objek PPh. Namun demikian, apabila pengembalian modal yang diterima oleh PT ASD dari perusahaan afiliasi tidak melebihi jumlah modal yang disetor, penerimaan yang diterima oleh PT ASD tersebut tidak menjadi objek PPh. Sementara itu, berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN, modal yang diterima PT ASD adalah dalam bentuk uang (bukan barang) yang tidak dikenai PPN, sehingga penerimaan tersebut tidak dikenakan PPN.

Pembahasan Lengkap

KontenTerkait

Image by freepik

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

21 Mei 2025
ESG

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

8 Mei 2025

Terima kasih Ibu Pertiwi atas pertanyaannya. Berikut kami jelaskan mengenai aspek PPh dan PPN atas pengembalian modal dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Aspek PPh

Ketentuan mengenai dividen sebagai objek PPh diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, yang berbunyi sebagai berikut

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. …..

b…..

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis; “

Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan bagian Penjelasannya, dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, merupakan objek PPh. Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa salah satu pengertian dividen adalah pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor.

Dengan demikian, apabila pengembalian modal yang diterima oleh PT ASD dari perusahaan afiliasi tidak melebihi jumlah modal yang disetor, penerimaan yang diterima oleh PT ASD tersebut tidak menjadi objek PPh.

Aspek PPN:

PT ASD menerima uang (kas) sejumlah modal yang disetor di perusahaan afiliasi. Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN, uang merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN, sehingga penerimaan tersebut tidak dikenakan PPN.

Selain itu, karena transaksi dilakukan dengan perusahaan yang berafiliasi, PT ASD harus memperhatikan aspek transfer pricing. Salah satu hal yang perlu dianalisis lebih lanjut adalah nilai kewajaran dari pengembalian modal tersebut.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Share62Tweet39Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Penerimaan Pajak Tahun Ini Terbantu Restitusi yang Turun

Next Post

Geliat Pertumbuhan Industri Perumahan Lesu, Pemerintah Terbitkan PMK 120/2023

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

1 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

2 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

3 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

3 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

3 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

5 bulan ago

BACA JUGA

Hand holding a notepad with esg concept

Menyulap Tantangan Emisi Jadi Peluang Inovasi: Peran ESG dan R&D

23 Juni 2025
Hand of human holding green earth ESG icon for Environment Social and Governance, World sustainable environment concept.

GCG Tangguh, ESG Tumbuh: Strategi Bisnis di Era Transisi Hijau

23 Juni 2025

Dari Polusi ke Solusi: Perdagangan Emisi sebagai Motor ESG

Indonesia Masuk Jurisdictional Snapshots IFRS Foundation

Relevansi Kurva Laffer bagi Perpajakan Indonesia

Berburu Penerimaan Pajak di Tengah Stagnasi Perekonomian

Memahami Perbedaan Standar Assurance Laporan Keberlanjutan

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

Pajak untuk Pemerataan Literasi

Menakar Efisiensi Pemungutan PPN melalui Cerminan Struktur Ekonomi Nasional

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

Merapor Fiskal Indonesia Kuartal 1 2025

Kendala Fiskal Usulan Pemekaran dan Keistimewaan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Abdurrahman Nazhif

Abdurrahman Nazhif

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1470 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
Next Post
Beli Rumah PPN ditanggung pemerintah

Geliat Pertumbuhan Industri Perumahan Lesu, Pemerintah Terbitkan PMK 120/2023

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.