Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, pada 21 November 2023 sekaligus mulai berlaku di tanggal tersebut.
PMK 120/2023 ini berisi aturan-aturan mengenai skema pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) beserta besaran untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.
Pemerintah menerbitkan PMK 120/2023 bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus sebagai wujud dukungan pemerintah untuk menggiatkan aktivitas jual beli perumahan agar dapat mendorong sektor industri perumahan ke arah yang lebih baik.
Terkait dengan objek apa yang menerima insentif PPN DTP sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 120/2023, insentif PPN DTP ini hanya berlaku untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Adapun Rumah Tapak yang dimaksud adalah bangunan gedung berwujud rumah tinggal atau rumah deret baik rumah yang bertingkat maupun tidak bertingkat. Rumah tinggal yang sebagian difungsikan untuk toko atau kantor juga bisa menikmati insentif ini. Adapun untuk satuan rumah susun yang dimaksud merupakan satuan rumah susun yang memilki fungsi sebagai tempat hunian.
Adapun mengenai PPN terutang yang ditanggung pemerintah untuk setiap pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sesuai pasal 3 ayat (1) PMK 120/2023, merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.
Dalam Pasal 3 PMK 120/2023 juga dijelaskan bahwa insentif PPN DTP berlaku jika telah dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.
Syarat Agar Dapat Menikmati Insentif PPN DTP
Lalu apa syarat-syarat yang dibutuhkan agar Anda dapat menikmati insentif PPN DTP untuk setiap pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun? Dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 120/2023 rumah tapak dan satuan rumah susun yang mendapat insentif PPN DTP haruslah memenuhi 2 syarat. Pertama, harga jual paling banyak Rp 5 miliar, dan kedua, merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Lalu, seperti apa rumah tapak dan satuan rumah susun yang dimaksud? Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 120/2023 dijelaskan bahwa rumah tapak dan satuan rumah susun baru yang dimaksud merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan kode identitas rumah, atau pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun yang belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Sebagai tambahan informasi, PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi baik warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.
Untuk WNI yang ingin merasakan insentif PPN DTP ini harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan (NIK). Sementara itu untuk WNA yang memilki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing juga bisa mendapatkan insentif ini.
Besaran Insentif yang akan Didapatkan
Jika PPN DTP yang diberikan untuk penyerahan dengan tanggal berita acara serah terimanya dimulai sejak 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, akan mendapatkan insentif PPN DTP 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PMK 120/2023.
Sementara untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terimanya dimulai pada 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar akan mendapat insentif PPN DTP sebesar 50% dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar.
Insentif PPN DTP ini diberikan untuk PPN terutang untuk Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023. Sementara untuk Masa Pajak November 2023 merupakan PPN terutang yang dimulai dari tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023. (lwi)
Sumber:
Salinan PMK 120/2023