Jakarta-18 Oktober 2023
Dalam upaya mendukung pengembangan Ibu Kota Nusantara peran kebijakan pajak tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Hal tersebut terjadi karena pemerintah mengklaim hanya akan menggunakan APBN tidak lebih dari 20 persen untuk alokasi Pembangunan IKN. Untuk itu peran pajak menjadi sangat krusial dalam agenda besar untuk membiayai pembangunan IKN.
Untuk merespon hal tersebut Divisi Research and Literature serta Divisi Project Management Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal (KOSTAF) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) menyelenggarakan Seminar Taxcussion 2023 yang bertajuk “Optimalisasi Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Bagaimana Kebijakan Pajaknya?”, bertempat di Auditorium FIA UI pada 13 Oktober 2023.
Peran penting kebijakan pajak dalam mendukung proyek ini tak bisa dikesampingkan dan berperan sangat krusial. Untuk itu Taxcussion 2023 terselenggara dengan turut mengundang beberapa pembicara yang mewakili kelompok pembuat kebijakan (pemerintah), akademisi, serta praktisi.
Hadir dalam seminar tersebut sekaligus menjadi pembicara di antaranya Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purwitohadi, Dosen FIA UI Prianto Budi Saptono, serta Managing Director TaxPrime Muhamad Fajar Putranto. Seminar Taxcussion 2023 juga dimoderatori oleh Tax Dispute Director MUC Consulting Shinta Marvianti.
Dalam sambutannya Ketua Departemen FIA UI Inayati menganggap jika pembangunan IKN menimbulkan suatu kajian yang menarik dan cukup kontroversial.
“Perdebatan menegenai IKN saja belum selesai, apalagi mengenai insentif untuk IKN. Bicara tentang insentif tentu banyak pro kontra, ketika kita memberikan insentif kemudian ada tax potential lost, maka pemerintah harus terpaksa mengeluarkan extra cost sebagai upaya agar insentif ini tidak disalahgunakan.”, ungkap Inayati.
Dosen FIA UI Prianto Budi Saptono menyatakan terdapat lima undang-undang yang mendasari Peraturan Pemerintah No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (PP 12/2023), di antaranya Pasal 5 (2) UUD 1945, UU PPh, UU PPN & PPnBM, UU Kepabeanan, dan UU Penanaman Modal.
”Saya coba meneliti ada lima UU yang melandasi PP 12/2023. Otomastis pajak yang akan muncul di sana (IKN) ada PPh, PPN, dan Kepabeanan. UU penanaman modal berkaitan dengan kemudahan usaha, UU IKN berkaitan dengan teknis di sana.”, ujar Prianto.
Dalam kegiatan tersebut turut dibahas mengenai super tax deduction yang merupakan insentif pajak yang diberikan kepada dunia industri, salah satunya yang terlibat dalam pelaksanaan program pendidikan vokasi. Dalam PP 12/2023, pemerintah menyediakan fasilitas super tax deduction kepada wajib pajak yang menggelar kegiatan pendidikan atau pelatihan di Ibu Kota Nusantara.
Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Purwitohadi menyatakan jika fasilitas super tax deduction masih sepi peminat. Hingga September 2023 tercatat kurang dari 100 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini.
”Data perbulan kemarin belum sampai 100 wajib pajak”, ujar Purwito.
Prianto menilai wajib pajak yang tertarik dengan fasilitas super tax deduction masih sedikit karena adanya kekhawatiran jika wajib pajak yang ikut fasilitas super tax deduction malah akan diperiksa pajaknya pasca mendapat insentif.
“Tidak banyak yang tertarik dengan fasilitas super tax deduction karena takut diperiksa. Bisa jadi teman-teman DJP ngasih fasilitas tapi nanti 4 tahun kemudian diperiksa dan masuk daftar prioritas pemeriksaan,” kata Prianto.
Prianto juga menyatakan wajib pajak yang menikmati insentif ini bisa masuk dalam daftar prioritas pengawasan sesuai dengan SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
“Awalnya insentif tujuannya untuk memberikan kemudahan. Tapi faktanya kalau sudah tahun keempat perusahaan itu belum diperiksa, itu akan menjadi salah satu wajib pajak yang masuk daftar prioritas,” kata Prianto.
Menanggapi hal tersebut Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Purwitohadi menyatakan pihaknya memang melakukan pemeriksaan pada wajib pajak yang bertujuan agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan.
”Memang ada mekanisme melaporkan, karena dengan begitu DJP juga bisa memonitor. Di awal kita percayakan ke WP tapi di belakang ada verify sebagai tools untuk mengecek kebenaran klaim wajib pajak,” ujar Purwitohadi.
Sementara itu dalam momen yang sama Managing Director TaxPrime Muhamad Fajar Putranto mengatakan pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan pajak, sumber pendanaan lainnya untuk membangun IKN, salah satunya adalah investasi. Untuk itu, dirinya menekankan perlu upaya transparansi dari pemerintah dalam banyak hal guna menghindari adanya agenda terselubung. Menurutnya, transparansi dapat menekan angka korupsi yang berimbas pada peningkatan kepercayaan investor untuk berinvestasi di IKN.
“Investasi tanpa trust tidak akan bisa. Pemerintah harus transparan agar meningkatkan trust investor, jadi no hidden agenda, salah satunya melalui pembenahan sistem,”, ujar Fajar.
Seminar Taxcussion 2023 adalah sebuah forum yang diselenggarakan untuk mengkaji peran kebijakan pajak dalam upaya mengoptimalkan pembangunan Ibu Kota Nusantara.