Ringkasan Jawaban
Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh, seluruh biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dapat mengurangi penghasilan kena pajak wajib pajak. Biaya buka puasa dan bermain golf bersama klien dapat dikategorikan menjadi biaya entertainment sepanjang substansi kegiatan yang dilakukan termasuk dalam kriteria 3M (syarat materiil). Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah syarat formal (teknis administratif), sebagaimana diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-27/PJ.22/1986. Wajib pajak harus melengkapi daftar nominatif sesuai lampiran ketentuan tersebut yang mencakup nama kolega, nama perusahaan, kegiatan usahanya, dll.
Dengan demikian, selama Ibu Sismy dapat membuktikan bahwa biaya buka puasa dan bermain golf benar-benar digunakan dalam rangka 3M dengan mengisi lengkap daftar nominatif dan melampirkannya di SPT Tahunan PPh Badan, maka biaya tersebut dapat dikategorikan menjadi biaya entertainment.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Bu Sismy atas pertanyaannya. Pada dasarnya, ketentuan mengenai biaya entertainment mengacu pada konsep “Matching Cost Against Revenue”. Konsep ini diartikan bahwa perlu ada pencocokkan antara biaya dengan pendapatan di periode yang sama.
Dengan kata lain, biaya pada suatu periode harus berkaitan dengan pendapatan untuk periode yang sama. Ekstrimnya, biaya yang tidak berkaitan dengan pendapatan pada periode tertentu tidak boleh menjadi pengurang bagi pendapatan tersebut.
Pada ketentuan pajak, konsep tersebut telah tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-undang No. 7 Tahun 2021 (“UU PPh“) yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 6
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
-
- biaya pembelian bahan;
- biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
- bunga, sewa, dan royalti;
- biaya perjalanan;
- biaya pengolahan limbah;
- premi asuransi;
- biaya promosi dan penjualan;
- biaya administrasi; dan
- pajak kecuali Pajak Penghasilan;”
Pada pasal tersebut dapat kita telaah bahwasannya terdapat kata kunci utama mengenai penentuan biaya entertainment ini, yaitu frasa “biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha“, salah satunya yaitu biaya promosi dan penjualan. Pada dasarnya biaya entertainment bisa dikategorikan sebagai biaya 3M, khususnya biaya promosi dan penjualan.
Biaya Buka Puasa dan Biaya Golf: Apakah Biaya 3M?
Berkaitan dengan apakah biaya makan bersama saat acara buka puasa dan biaya bermain golf bersama klien dapat dikategorikan menjadi biaya entertainment atau tidak, maka jawabannya dapat dikembalikan lagi kepada kata kunci utama tersebut. Wajib pajak harus menjawab apakah biaya buka puasa bersama klien dan biaya bermain golf bersama klien substansinya merupakan biaya 3M yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau tidak, misalnya terkait dengan penjualan atau strategi marketing. Jika iya, maka biaya tersebut dapat dimasukkan ke dalam biaya entertainment.
Akan tetapi di dalam praktik, kami sering menjumpai kasus bahwa biaya-biaya tersebut dikoreksi oleh pemeriksa pajak dan tidak dapat dimasukkan ke dalam biaya entertainment dengan argumen bahwa nominalnya yang relatif besar. Sementara itu, biaya entertainment identik pada biaya menjamu yang sifatnya sederhana, seperti makan bersama dengan klien. Hal ini berbeda dengan jamuan bermain golf yang dianggap ‘mahal’.
Oleh karena itu, petugas pajak seringkali menganggap biaya golf kurang lazim jika dimasukkan ke dalam kategori biaya entertainment. Pada akhirnya, biaya tersebut akan dikoreksi fiskal positif dan menambah penghasilan kena pajak wajib pajak.
Syarat Formal dan Materiil atas Biaya Entertainment
Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut di atas, konsep penentuan biaya entertainment pada dasarnya merujuk kembali pada apakah secara substansi biaya tersebut merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan berkaitan dengan kegiatan usaha (syarat materiil).
Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah terpenuhinya syarat formal (teknis administratif), sebagaimana diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-27/PJ.22/1986. Wajib pajak harus melengkapi daftar nominatif sesuai lampiran ketentuan tersebut yang mencakup nomor urut, tanggal kegiatan, nama tempat kegiatan, alamat tempat kegiatan, jenis kegiatan (makan, golf, dll.), jumlah biaya dalam rupiah, nama kolega, posisi yang bersangkuta di perusahaan, nama perusahaan, jenis kegiatan usahanya, dan keterangan, sesuai ilustrasi di bawah ini.
Oleh karena itu, untuk mendukung dan membuktikan bahwa biaya makan dalam acara buka puasa bersama klien dan biaya bermain golf benar-benar terjadi, wajib pajak harus memenuhi kedua syarat baik formal dan materiil sesuai uraian penjelasan di atas.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga cukup membantu permasalahan pajak Ibu Sismy. Terima kasih.
Apabila Bapak/Ibu/Rekan-rekan memiliki pertanyaan lainnya terkait permasalahan pajak yang sedang dialami. Bapak/Ibu dapat menuliskan pertanyaan tersebut di kolom komentar.