Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    Pratama-Kreston Tax Research Center
    • Konsultasi
    • ESG
    • Insight
      • Buletin
      • In-depth
      • Working Paper
    • Analisis
      • Artikel
      • Opini
      • Infografik
    • Publikasi
      • Buku
      • Jurnal
      • Liputan Media
    • Jasa Kami
      • Annual Report
      • Sustainability Report
      • Assurance Sustainability Report
      • Kajian Kebijakan Fiskal
      • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
      • Penyusunan Naskah Akademik
      • Analisis Ekonomi Makro
      • Survei
        • Survei Objek Pajak Daerah
        • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
        • Survei Kepuasan Masyarakat
      • Konsultasi Pajak Komprehensif
    • Tentang Kami
      • Kontak Kami
    • INDONESIA
      Pratama-Kreston Tax Research Institute
      No Result
      View All Result

      Ingin beli Rumah dengan Insentif PPN 100%? Ini Ketentuannya!

      Sekilas Aturan PMK Nomor 120 Tahun 2023

      Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
      13 Desember 2023
      in Artikel, Infografik
      Reading Time: 2 mins read
      136 2
      A A
      0
      Beli rumah pajak ditanggung pemerintah
      157
      SHARES
      2k
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Twitter

      Dalam rangka meningkatkan aktivitas jual beli rumah, Pemerintah telah menyiapkan tanggungan insentif pajak sampai dengan 100% untuk pembelian satu rumah tapak dan satuan rumah susun.

      Tanggungan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2023 (PMK-120 Tahun 2023) yang terbit sekaligus berlaku per 21 November 2023. Apa saja yang menjadi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan rumah dengan insentif pajak tersebut? Simak infografik berikut!

      Beli Rumah PPN Ditanggung PemerintahSeputar PMK-120 Tahun 2023

      PMK 120/2023 mengatur besaran dan skema pemberian insentif PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

      • Mulai berlaku: 21 November 2023
      • Tujuan: Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
      • Berlaku untuk: Beli rumah tapak dan rumah susun

      Definisi 

      • Rumah Tapak: Bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
      • Rumah Susun: Satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

      Syarat dan Ketentuan Beli Rumah dengan PPN Ditanggung Pemerintah

      Nilai dan Kondisi Rumah yang Dijual

      Insentif PPN DTP berlaku untuk jual beli rumah tapak dan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian oleh satu orang pribadi (WNI/WNA), Dengan syarat:

      • harga jual paling banyak Rp 5.000.000.000**
      • rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
        **DPP PPN DTP paling banyak Rp 2.000.000.000

      Periode Berita Acara Serah Terima (BAST)

      PPN DTP berlaku pada penyerahan hak rumah sejak 1 November 2023 s.d. 31 Desember 2023, dengan rincian sebagai berikut:

      • Tanggal BAST 1 November 2023 s.d. 30 Juni 2024 mendapat insentif PPN DTP 100% dari nilai PPN yang terutang.
      • Tanggal BAST 1 Juli 2024 s.d. 31 Desember 2024 mendapat insentif PPN DTP sebesar 50% dari nilai PPN yang terutang.

      Syarat dan Ketentuan Penyerahan

      1. Penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.
      2. Dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 November 2023 s.d. 31 Desember 2023.
      3. Rumah telah mendapatkan kode identitas rumah.
      4. Rumah pertama kali diserahkan oleh PKP yang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

       

      Infografik oleh: Umar Hanif Al Faruqy

      author avatar
      Pratama Indomitra Konsultan
      See Full Bio
      Share63Tweet39Send
      Previous Post

      Taxcussion 2023 : Tema Kebijakan Pajak Untuk IKN

      Next Post

      Bermain Golf Bersama Klien termasuk Biaya Entertainment?

      Pratama Indomitra Konsultan

      Pratama Indomitra Konsultan

      Related Posts

      Reformasi Pajak Mengakhiri Strategi Berburu di Kebun Binatang
      Artikel

      Mengakhiri Strategi ‘Berburu di Kebun Binatang’ di Sistem Pajak

      16 September 2025
      Artikel

      In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

      12 September 2025
      #image_title
      Analisis

      Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

      12 September 2025
      Pajak dan Kontrak Sosial
      Artikel

      Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

      10 September 2025
      Artikel

      Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

      8 September 2025
      Artikel

      Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

      4 September 2025
      Next Post
      pajak golf

      Bermain Golf Bersama Klien termasuk Biaya Entertainment?

      PPN

      Apakah Istilah "Tidak Terutang PPN" dan "PPN Dibebaskan" Sama?

      NIK-NPWP

      Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

      Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

      Konsultasikan kepada ahlinya!

      MULAI KONSULTASI

      Popular News

      • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

        1480 shares
        Share 592 Tweet 370
      • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

        1008 shares
        Share 403 Tweet 252
      • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

        958 shares
        Share 383 Tweet 240
      • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

        819 shares
        Share 328 Tweet 205
      • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

        776 shares
        Share 310 Tweet 194
      Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

      Pratama Institute

      Logo Pratama Indomitra
      • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
      • Phone : (021) 2963 4945
      • [email protected]
      • pratamaindomitra.co.id

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In

      Add New Playlist

      No Result
      View All Result
      • Konsultasi
      • ESG
      • Insight
        • Buletin
        • In-depth
        • Working Paper
      • Analisis
        • Artikel
        • Opini
        • Infografik
      • Publikasi
        • Buku
        • Jurnal
        • Liputan Media
      • Jasa Kami
        • Annual Report
        • Sustainability Report
        • Assurance Sustainability Report
        • Kajian Kebijakan Fiskal
        • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
        • Penyusunan Naskah Akademik
        • Analisis Ekonomi Makro
        • Survei
        • Konsultasi Pajak Komprehensif
      • Tentang Kami
        • Kontak Kami

      © 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.