Dalam rangka meningkatkan aktivitas jual beli rumah, Pemerintah telah menyiapkan tanggungan insentif pajak sampai dengan 100% untuk pembelian satu rumah tapak dan satuan rumah susun.
Tanggungan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2023 (PMK-120 Tahun 2023) yang terbit sekaligus berlaku per 21 November 2023. Apa saja yang menjadi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan rumah dengan insentif pajak tersebut? Simak infografik berikut!
Seputar PMK-120 Tahun 2023
PMK 120/2023 mengatur besaran dan skema pemberian insentif PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.
- Mulai berlaku: 21 November 2023
- Tujuan: Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
- Berlaku untuk: Beli rumah tapak dan rumah susun
Definisi
- Rumah Tapak: Bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
- Rumah Susun: Satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Syarat dan Ketentuan Beli Rumah dengan PPN Ditanggung Pemerintah
Nilai dan Kondisi Rumah yang Dijual
Insentif PPN DTP berlaku untuk jual beli rumah tapak dan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian oleh satu orang pribadi (WNI/WNA), Dengan syarat:
- harga jual paling banyak Rp 5.000.000.000**
- rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
**DPP PPN DTP paling banyak Rp 2.000.000.000
Periode Berita Acara Serah Terima (BAST)
PPN DTP berlaku pada penyerahan hak rumah sejak 1 November 2023 s.d. 31 Desember 2023, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal BAST 1 November 2023 s.d. 30 Juni 2024 mendapat insentif PPN DTP 100% dari nilai PPN yang terutang.
- Tanggal BAST 1 Juli 2024 s.d. 31 Desember 2024 mendapat insentif PPN DTP sebesar 50% dari nilai PPN yang terutang.
Syarat dan Ketentuan Penyerahan
- Penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.
- Dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 November 2023 s.d. 31 Desember 2023.
- Rumah telah mendapatkan kode identitas rumah.
- Rumah pertama kali diserahkan oleh PKP yang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Infografik oleh: Umar Hanif Al Faruqy