Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 1 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ingin beli Rumah dengan Insentif PPN 100%? Ini Ketentuannya!

Sekilas Aturan PMK Nomor 120 Tahun 2023

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
13 Desember 2023
in Artikel, Infografik
Reading Time: 2 mins read
138 1
A A
0
Beli rumah pajak ditanggung pemerintah
159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam rangka meningkatkan aktivitas jual beli rumah, Pemerintah telah menyiapkan tanggungan insentif pajak sampai dengan 100% untuk pembelian satu rumah tapak dan satuan rumah susun.

Tanggungan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2023 (PMK-120 Tahun 2023) yang terbit sekaligus berlaku per 21 November 2023. Apa saja yang menjadi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan rumah dengan insentif pajak tersebut? Simak infografik berikut!

Beli Rumah PPN Ditanggung PemerintahSeputar PMK-120 Tahun 2023

PMK 120/2023 mengatur besaran dan skema pemberian insentif PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

  • Mulai berlaku: 21 November 2023
  • Tujuan: Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
  • Berlaku untuk: Beli rumah tapak dan rumah susun

Definisi 

  • Rumah Tapak: Bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
  • Rumah Susun: Satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Syarat dan Ketentuan Beli Rumah dengan PPN Ditanggung Pemerintah

Nilai dan Kondisi Rumah yang Dijual

Insentif PPN DTP berlaku untuk jual beli rumah tapak dan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian oleh satu orang pribadi (WNI/WNA), Dengan syarat:

  • harga jual paling banyak Rp 5.000.000.000**
  • rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
    **DPP PPN DTP paling banyak Rp 2.000.000.000

Periode Berita Acara Serah Terima (BAST)

PPN DTP berlaku pada penyerahan hak rumah sejak 1 November 2023 s.d. 31 Desember 2023, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tanggal BAST 1 November 2023 s.d. 30 Juni 2024 mendapat insentif PPN DTP 100% dari nilai PPN yang terutang.
  • Tanggal BAST 1 Juli 2024 s.d. 31 Desember 2024 mendapat insentif PPN DTP sebesar 50% dari nilai PPN yang terutang.

Syarat dan Ketentuan Penyerahan

  1. Penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.
  2. Dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 November 2023 s.d. 31 Desember 2023.
  3. Rumah telah mendapatkan kode identitas rumah.
  4. Rumah pertama kali diserahkan oleh PKP yang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

 

Infografik oleh: Umar Hanif Al Faruqy

Share64Tweet40Send
Previous Post

Taxcussion 2023 : Tema Kebijakan Pajak Untuk IKN

Next Post

Bermain Golf Bersama Klien termasuk Biaya Entertainment?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Perjanjian
Artikel

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

1 Juli 2026
Residence Principle
Artikel

Memahami Residence Principle dan Source Principle

30 Juni 2026
Payroll
Artikel

Data Pajak Gaji Salah? Ini Risikonya bagi Karyawan dan Perusahaan

29 Juni 2026
Metabo Law
Artikel

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip
Artikel

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026
Ilustrasi PKP menghitung pajak
Artikel

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

24 Juni 2026
Next Post
pajak golf

Bermain Golf Bersama Klien termasuk Biaya Entertainment?

PPN

Apakah Istilah "Tidak Terutang PPN" dan "PPN Dibebaskan" Sama?

NIK-NPWP

Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.