Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Istilah “Tidak Terutang PPN” dan “PPN Dibebaskan” Sama?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
A A
245
SHARES
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Apa bedanya “tidak terutang PPN” dengan “pembebasan PPN”?

  • Ida Anggrainy
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan jawaban

Terminologi tidak terutang PPN dan dibebaskan PPN adalah istilah yang berbeda meskipun memiliki konsekuensi yang sama terhadap pengkreditan Pajak Masukannya, yaitu sama-sama tidak dapat dikreditkan. Tidak terutang PPN terdiri atas dua kondisi yaitu tidak dikenai PPN dan dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia terkait dengan metode nilai tambah yaitu VAT = t(Output) – t(Input). Setiap pajak keluaran disandingkan dengan pajak masukan, sehingga apabila tidak ada t(output) atau pajak keluaran maka t(input) atau pajak masukan tidak dapat dikreditkan.

Pembahasan lengkap

Terima kasih Bu Ida atas pertanyaannya mengenai terminologi di dalam ketentuan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Indonesia. Istilah “tidak terutang PPN” dan “pembebasan PPN” sekilas seperti memiliki makna yang sama. Akan tetapi, kedua istilah ini nyatanya memiliki makna yang berbeda sehingga penting untuk kita memahami lebih lanjut mengenai perbedaan keduanya.

Istilah “tidak terutang” ada pada penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 7 tahun 2021 (“UU PPN“), sebagaimana dikutip berikut ini. Dari aturan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa transaksi yang tidak terutang PPN terdiri dari dua kondisi yaitu tidak dikenai PPN dan dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Penjelasan Pasal 9
(5) …..

Yang dimaksud dengan “penyerahan yang tidak terutang pajak” adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 16B. Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang pajak tidak dapat dikreditkan.”

Konsep PPN Indonesia

Konsep PPN di Indonesia sangat terkait dengan konsep nilai tambah (value added). Menurut Tait (1988), konsep nilai tambah dibagi menjadi empat format di bawah ini (jika t adalah pajak):

  1. VAT = t(Output – Input)
  2. VAT = t(Output) – t(Input)
  3. VAT = t(Upah + Marjin)
  4. VAT = t(Upah) + t(Marjin)

Dari keempat bentuk di atas, Indonesia menganut bentuk kedua, yaitu VAT = t(Output) – t(Input). Metode kedua tersebut dikenal dengan istilah credit method dan menjadikan faktur pajak sebagai bukti penting dari setiap transaksi. Metode tersebut menekankan bahwa seluruh output merupakan objek PPN. Dengan demikian, hanya barang atau jasa tertentu saja yang tidak terutang PPN.

Transaksi Tidak Dikenai PPN 

Terminologi “tidak dikenai PPN” digunakan untuk transaksi yang bukan merupakan objek pemungutan PPN sehingga atas penyerahan barang atau jasa tersebut tidak dikenai PPN. Daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN diatur melalui Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU PPN, sebagaimana dikutip di bawah ini.

“Pasal 4A
(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai,
yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

KontenTerkait

Piutang tak tertagih

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

30 Januari 2026
Impairment Asset

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

31 Desember 2025
    1. dihapus;
    2. dihapus;
    3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
    4. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.”

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

    1. dihapus;
    2. dihapus;
    3. dihapus;
    4. dihapus;
    5. dihapus;
    6. jasa keagamaan;
    7. dihapus;
    8. jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
    9. dihapus;
    10. dihapus;
    11. dihapus;
    12. jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
    13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang- undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;
    14. jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
    15. dihapus;
    16. dihapus; dan
    17. jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.”

Apabila suatu barang atau jasa termasuk barang atau jasa yang tidak terutang PPN, PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa tersebut tidak memiliki kewajiban untuk membuat faktur ajak.

Transaksi PPN Dibebaskan

Sementara itu, istilah “pembebasan PPN” merujuk pada suatu barang atau jasa yang merupakan objek PPN dan terutang PPN, tetapi mendapatkan fasilitas dari pemerintah yaitu “PPN Dibebaskan”. Dengan demikian, tidak ada PPN yang dipungut (bebas) atas penyerahan barang atau jasa tersebut. Peraturan perpajakan yang mengatur hal ini adalah Pasal 16B ayat (1) dan (2) UU PPN, sebagaimana dikutip di bawah ini.

“Pasal 16B
(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

    1. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
    2. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
    3. impor Barang Kena Pajak tertentu;
    4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
    5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Pemerintah

(1a) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

    1. mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional;
    2. menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya;
    3. mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional;
    4. meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat;
    5. mendorong pembangunan tempat ibadah;
    6. menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri;
    7. mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk;
    8. membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional;
    9. menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi; dan/atau
    10. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:
      1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
      2. jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional;
      3. jasa pelayanan sosial;
      4. jasa keuangan;
      5. jasa asuransi;
      6. jasa pendidikan;
      7. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; dan
      8. jasa tenaga kerja.”

PPN Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan 

Pajak masukan atau t(input) atas transaksi yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan karena tidak ada pajak keluaran atau t(output) di dalam transaksi tersebut. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 9 ayat (2) UU PPN dan dapat dilihat pada bagian penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN.

“Pasal 9

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.
(3) …
(4) …
(5) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak melakukan:

    1. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan; dan
    2. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang pajak,

dalam hal bagian penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan merupakan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Penjelasan Pasal 9 ayat (5)

Yang dimaksud dengan “penyerahan yang terutang pajak” adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Terdapat dua perlakuan Pajak Masukan atas penyerahan yang terutang pajak yaitu dapat dikreditkan atau tidak dapat dikreditkan.

Yang dimaksud dengan “penyerahan yang tidak terutang pajak” adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 16B. Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang pajak tidak dapat dikreditkan.“

Selanjutnya, terhadap perolehan barang atau jasa yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. Hal ini juga selaras dengan konsep nilai tambah yang dianut Indonesia (VAT = t(Output) – t(Input)). Karena suatu transaksi tidak memiliki t(output) yaitu dibebaskan dari pengenaan PPN, maka t(input) dianggap tidak ada, sehingga tidak dapat dikreditkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN.

“Pasal 16

(3) Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.”

Apabila suatu barang atau jasa termasuk barang atau jasa yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, maka PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa tersebut tetap memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak. Secara administrasi, faktur pajak yang diterbitkan memiliki kode 08.

Dengan demikian, terminologi tidak terutang PPN dan dibebaskan PPN adalah istilah yang berbeda meskipun memiliki konsekuensi yang sama terhadap pengkreditan Pajak Masukannya. Berikut ini adalah rangkuman aspek pajak masukan atas penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN.

Penyerahan Terutang Tidak Terutang PPN

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga cukup membantu permasalahan pajak Ibu Ida. Apabila Bapak/Ibu/Rekan-rekan memiliki pertanyaan lainnya terkait permasalahan pajak yang sedang dialami. Bapak/Ibu dapat menuliskan pertanyaan tersebut di kolom komentar. Terima kasih.

245
SHARES
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Bermain Golf Bersama Klien termasuk Biaya Entertainment?

Next Post

Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Metabo Law

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

Ekonomi Hijau dan Green Jobs: Studi Kasus Indonesia

Subjek Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Kapan Kita Harus Mengenal Pajak?

Hulu Ledak Inflasi di Piring Makan Kita

Dampak ESG Rating terhadap Perusahaan dan Investor

Bagaimana ESG Disclosure Memengaruhi Kinerja Perusahaan

Menakar Dampak PP 20/2026 bagi Pelaku UMKM

Penyebab Utama Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS

Please login to join discussion
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
NIK-NPWP

Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.