Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Ketentuan dan Cara Penggabungan NIK dan NPWP

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
18 Desember 2023
in Artikel, Infografik
Reading Time: 2 mins read
128 6
A A
0
NIK-NPWP
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah menetapkan pengaturan kembali implementasi penuh NIK sebagai NPWP Orang Pribadi Penduduk dan NPWP 16 digit WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Seperti apa sih ketentuannya? Bagaimana langkah-langkah untuk pemadanan NIK dan NPWP? Simak infografik berikut, yuk!

sinkron nik npwp
Infografik seputar Pemadanan NIK dan NPWP

Ketentuan Sinkronisasi NIK dan NPWP

Ketentuan mengenai sinkronisasi NIK dan NPWP diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Ketentuan NIK dan NPWP sampai 30 Juni 2024

NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, sedangkan NPWP 15 digit (NPWP lama)  masih dapat dipergunakan.

Ketentuan NIK dan NPWP Mulai 1 Juli 2024

NPWP 16 digit resmi diberlakukan dan digunakan secara penuh dalam layanan administrasi oleh pihak DJP dan pihak lain. Adapun Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) digunakan sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal/kedudukan.

Tata Cara Pemadanan NIK dan NPWP

  1. Login Klik di Web pajak.go.id
  2. Masukkan 15 digit NPWP, password, dan kode kemanan
  3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, dan klik Ubah Profil
  4. Klik Logout, lalu login dengan menggunakan NIK dan password yang sama

 

Infografik oleh: Umar hanif Al Faruqy

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: NIK-NPWPPemadanan NPWP-NIK
Share61Tweet38Send
Previous Post

Apakah Istilah “Tidak Terutang PPN” dan “PPN Dibebaskan” Sama?

Next Post

Kupas Tuntas Manajemen PPh Pasal 21 sesuai PP 58/2023 (Jilid 1)

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Artikel

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title
Analisis

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025
Pajak dan Kontrak Sosial
Artikel

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

10 September 2025
#image_title
Analisis

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

9 September 2025
Artikel

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

8 September 2025
Artikel

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

4 September 2025
Next Post
#image_title

Kupas Tuntas Manajemen PPh Pasal 21 sesuai PP 58/2023 (Jilid 1)

Tarif baru PPh 21

PP 58/2023: Penghitungan PPh 21 Baru Mulai Tahun Baru (2024)

#image_title

Teka-Teki PPh 21 Bukan Pegawai Terungkap di PMK 168/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.