Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 2 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Potensi Polemik Pajak Natura

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
4 Oktober 2023
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
128 6
A A
0
natura
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis, JAKARTA – Potensi penerimaan dari implementasi aturan pajak kenikmatan atau natura memang menggiurkan. Namun, sejumlah polemik berpotensi muncul seiring pelaksanaan pajak dilaksanakan.

Aturan pajak natura melahirkan problematika baru bagi wajib pajak lantaran adanya ketidakselarasan regulasi. PMK 66/2023 memberikan pengecualian atas natura yang diterima pada 2022. Sedangkan dua regulasi yang lebih tinggi yakni UU No.7/2021 dan PP No. 5/2022 mengamanatkan adanya mekanisme self assessment atas natura yang diterima pada 2022.

Kondisi ini diprediksi menciptakan ketidakpastian bagi wajib pajak dan mengarah ke pelanggaran konstitusi karena regulasi dengan tingkat lebih rendah mengangkangi aturan yang lebih tinggi.

Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji, mengatakan luasnya cakupan objek PPh menjadi tantangan, terlebih model pemberian natura tiap pemberi kerja bervariasi.

Selain itu, UU HPP dan PP No. 55/2022 mengamanatkan implemen­tasi pajak natura sejak 2022 melalui mekanisme self assessment. Namun, PMK No. 66/2023 mengecua­likan natura yang diberikan pada tahun lalu.

“Lantas, bagaimana perlakuan PPh natura yang telah disetor dan dilaporkan dalam SPT 2022? Ada isu administrasi yang perlu diperjelas,” ujarnya.

Sementara itu, beberapa kendala yang berisiko menjadi pengganjal. Di antaranya dari sisi administrasi, efektivitas mekanisme self assessment, dan penggerusan ekonomi.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai pajak natura yang diatur di PMK 66/2023 berkaitan dengan objek pemotongan PPh Pasal 21. Jadi, pengenaan pajaknya dilakukan oleh perusahaan selaku pemberi kerja. Dgn cara demikian, pemerintah tidak perlu mengawasi seluruh pekerja yang mendapatkan imbalan berupa natura/kenikmatan.

Berdasarkan rilis Kemenkeu tentang kinerja penerimaan pajak Jan-Mei 2023 di Juni 2023 lalu, porsi penerimaan PPh 21 sekitar 11,1% dari total penerimaan pajak Jan-Mei 2023 Rp 839,29 triliun. Porsi tersebut setara dengan Rp  93,16 triliun. Jika target pajak di APBN 2023 sebesar Rp 2.021,22 triliun, kontribusi PPh 21 di 2023 diharapkan akan sebesar Rp224,35 triliun.

Lebih jauh, PMK 66/2023 ini punya 52 halaman yang terdiri atas 20 pengaturan dan 32 lampiran dengan banyak pengaturan tambahan yang lebih teknis.

“Ketika peraturan semakin rinci, muncul kompleksitas dan kerumitan sehingga masyarakat membutuhkan waktu untuk memahami isi aturan tersebut,” katanya.

Menurutnya, ketika aturan semakin kompleks karena harus mengakomodasi banyak hal, akan muncul ambivalensi. Bentuknya adalah dampak yang bertolak belakang.

Di satu sisi, aturan baru tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak dan meminimalkan perilaku tax avoidance. Di sisi lain, aturan baru tersebut dapat meningkatkan biaya kepatuhan bagi pemberi kerja dan pekerja.

Ketika tidak ada negosiasi ulang antara pekerja dan pemberi kerja atas pemotongan PPh dan siapa yang menanggung pajak, take-home pay pegawai akan berkurang. Misalnya, Badu sebagai manajer di PT X menerima gaji Rp 20 juta, fasilitas kendaraan dinas dan rumah dinas yang disewa masing-masing senilai Rp 5 juta per bulan.

Jika diasumsikan tarif PPh-nya 10%, sebelum aturan baru pajak natura, PPh yang harus ditanggung Badu sebesar Rp 2 juta (2% x Rp 20juta) sehingga take-home pay Badu senilai Rp 18 juta. Dengan aturan baru, PPh-nya menjadi Rp 3 juta = 10% x (20 juta + 5 juta + 5 juta). Take-home pay Badu menjadi Rp 17 juta. Kondisi demikian dapat menurunkan daya beli pekerja.

Biaya kepatuhan lainnya terjadi di dalam penentuan proporsi nilai imbalan atas kenikmatan ketika fasilitas digunakan ramai-ramai oleh pegawai. Kondisi demikian mengharuskan pemberi kerja membuat catatan khusus durasi setiap pegawai mendapatkan imbalan berupa fasilitas/kenikmatan yang menjadi objek pajak.

Terpisah, Direktur Program Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, menambahkan penggalian potensi yang menyasar karyawan memiliki konsekuensi berat.

Menurutnya, pemerintah perlu mengoptimalisasi pajak progresif dengan menyasar wajib pajak nonkaryawan yang memiliki daya beli lebih kuat.

“Ini berdampak pada daya beli. Kenaikan harusnya pada pajak progresif, jadi yang menanggung orang berpendapatan besar,” katanya

 

Artikel ini telah tayang di bisnisindonesia.id dengan judul “Potensi Polemik Pajak Natura” dengan tautan berikut :

https://bisnisindonesia.id/article/potensi-polemik-pajak-natura

Share61Tweet38Send
Previous Post

Aplikasi Pajak Online DJP yang Perlu Wajib Pajak Ketahui

Next Post

Pajak Natura Diproyeksi Sumbang Rp 2,2 T ke Penerimaan Negara

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post
natura

Pajak Natura Diproyeksi Sumbang Rp 2,2 T ke Penerimaan Negara

revaluasi

Risiko Pajak atas Penjualan Aset yang Sudah Direvaluasi

beasiswa

Beasiswa dari Perusahaan Apakah Termasuk Objek Pajak?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1471 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.