Annisa Sakdiah (Tax Consultant – Advisory & Consulting) dan Lambang Wiji Imantoro (Tax Policy Analyst)
Belakangan ini sedang ramai-ramainya band asal luar negeri melaksanakan konser di Indonesia. Westlife, Arctic Monkeys, Black Pink hingga band asal Inggris, Coldplay.
Sejak Band Coldplay secara resmi akan menyelenggarakan konser di Indonesia, ribuan bahkan jutaan orang begitu menantikan kehadiran band yang digawangi oleh Chris Martin dan kawan-kawan. Sejak hari pertama dibukanya penjualan tiket konser, jutaan orang di Indonesia pun berburu tiket konser yang segera habis terjual kurang dari 10 menit. Euforia para fans yang membahana membuat kita bertanya-tanya, berapakah potensi penerimaan pajak yang bisa diperoleh?
Pajak konser merupakan komponen penting dalam industri hiburan. Pemahaman yang baik tentang pajak konser akan membantu banyak pihak seperti penyelenggara pertunjukan, artis, dan pihak terkait lainnya yang telah memenuhi kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, negara kita mengatur aturan pengenaannya dalam ketentuan hukum.
Konser Coldplay yang rencananya akan diselenggarakan pada 25 November 2023 telah banyak menyedot perhatian publik. Bukan saja karena nama besar Band Coldplay, tetapi juga mahalnya harga tiket konser yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Harga tiket yang mahal rupanya tak jadi hambatan bagi para fans band ini untuk menonton band kesayangannya untuk pertama kalinya tampil di Indonesia. Harga tiket yang mahal tentu tak hanya membawa keuntungan untuk pihak penyelenggara, tetapi juga menghasilkan pendapatan bagi negara.
Faktanya Penghasilan yang diterima Coldplay dari Indonesia, baik melalui pihak ketiga atau diterima langsung oleh Coldplay merupakan objek PPh Pasal 26.
Dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh, atas penghasilan dengan nama dan bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak Luar negeri, selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto.
Mengingat Coldplay berasal dari Inggris, maka transaksinya akan melibatkan dua negara. Oleh karena itu, kita perlu melihat pengenaan PPh kepada klausul dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan asumsi P3B-nya adalah P3B Indonesia-Inggris.
P3B atau yang biasa disebut dengan Tax Treaty adalah perjanjian antara dua negara yang menetapkan wewenang pajak masing-masing negara atas suatu penghasilan/kekayaan. Perjanjian bilateral yang mengatur tentang pembagian hak pemajakan yang diterima/diperoleh warga negara dari salah satu atau kedua negara yang bersepakat.
Berdasarkan Article 17 paragraf (1) P3B Indonesia-Inggris, penghasilan yang diperoleh langsung oleh Coldplay (secara langsung) sebagai musisi dikenakan pajak di Indonesia sebagai negara tempat aktivitas konser diselenggarakan. Sesuai Article 17 paragraf (1) P3B Indonesia-Inggris, hak pemajakan atas penghasilan Coldplay dari penyelenggaraan konsernya ada di Indonesia sebagai negara sumber pendapatan Coldplay. Lebih lanjut, Article 17 paragraph (2) P3B Indonesia-Inggris menegaskan bahwa, meskipun penghasilan Coldplay dibayarkan melalui orang atau badan lain (secara tidak langsung), Indonesia masih tetap memiliki hak pemajakan.
Sesuai Article 17 paragraf (2) P3B Indonesia-Inggris, hak pemajakan atas penghasilan Coldplay dari kegiatannya di Indonesia, ada di Indonesia sebagai negara sumber, meskipun dibayarkan melalui pihak ketiga.
Karena Indonesia memiliki hak pemajakan (baik secara langsung maupun tidak langsung), tarif PPh Pasal 26 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Coldplay dari Indonesia adalah sebesar 20%, sesuai ketentuan di UU PPh (ketentuan domestik).
Dalam menghadapi kompleksitas pajak konser, disarankan agar para artis dan penyelenggara konser berkonsultasi dengan ahli pajak yang kompeten untuk memastikan kepatuhan dan pengelolaan pajak yang efesien. Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan penyederhanaan dan harmonisasi peraturan pajak untuk mendukung pertumbuhan industri musik.
Untuk mendukung kelancaran bisnis Anda, kami menyediakan jasa konsultasi yang akan membantu Anda dalam menunaikan kewajiban perpajakan. Hubungi kami di https://pratamaindomitra.co.id/