Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 24 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Free Webinar -120 : Saatnya Siap Menghadapi & Merespon ‘Surat Cintan Pajak’ (SP2DK) di 2023 (Jilid 3)

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
13 Juni 2023
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
125 8
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Free Webinar ke-120 berjudul “Saatnya Siap Menghadapi & Merespon ‘Surat Cinta’ Pajak (SP2DK) di 2023 (Jilid 3)” diselenggarakan pada Rabu, 31 Mei 2023. Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowladge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-118. Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Desy Putri Utami, A.Md (Konsultan Pajak) di PT Pratama Indomitra Konsultan.

Free Webinar edisi ke-120 merupakan kelanjutan dari pembahasan mengenai strategi menghadapi dan menanggapi SP2DK oleh Wajib Pajak. Pembahasan pada webinar edisi sebelumnya mengenai ketentuan SE-05/2022 dan 35A UU KUP memiliki dasar hukum untuk Mendapatkan data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Agenda yang dibawakan dalam webinar edisi-120 adalah risiko fatal dari respon tidak tuntas atas SP2DK, agenda ini merupakan kelanjutan dari sudut pandang Wajib Pajak dalam menanggapi SP2DK. Narasumber free webinar, Dr. Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa tanggapan Wajib Pajak yang tidak tuntas dapat memunculkan Surat Perintah Bukti Permulaan (SprinBukper).

Penerbitan SprinBukper ini berawal dari dugaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai adanya tindak pidana di bidang perpajakan. Narasumber menambahkan jika WP menanggapi SprinBukper secara tidak tuntas dapat menimbulkan resiko yang fatal untuk menghentikan pemeriksaan. WP dihadapkan dua pilihan yang cukup berat untuk menyelesaikan pemeriksaan bukti permulaan atas dugaan tindak pidana, yakni membayar denda sebesar 100% ditambah dengan beban pokok pajak terutang atau melanjutkan pemeriksaan ke tahap selanjutnya.

SprinBukper berisikan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh WP. Ketika WP telah dihadapkan dengan pemeriksaan atas tindak pidana, DJP tidak mengindahkan kepatuhan administratif. Tindakan ini diberikan karena WP hanya diberikan pilihan sanksi denda yang merujuk pada pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Merujuk pada pasal 43A ayat (1) UU KUP, berdasarkan Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) yang diterima oleh DJP dapat dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan Compliance Risk Management (CRM) dan/atau kegiatan lainya yang hasilnya dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau tidak ditindaklanjuti. Adapun proses pemeriksaan bukti permulaan merujuk pada Surat Edaran No.5 Tahun 2022 (SE-05/2022).

Narasumber Free Webinar memberikan masukan bahwa WP yang telah menghadapi pemeriksaan bukper memiliki kesempatan yang kecil untuk mempertahankan diri. Ketika pemeriksaan berdasarkan dugaan kepatuhan administratif, WP dapat mengajukan keberatan dan banding, hingga Peninjauan Kembali (PK). Namun, ketika WP dihadapkan pemeriksaan bukti permulaan atas dugaan tindak pidana WP hanya memiliki pilihan mengaku kesalahan dan membayar sanksi dendan sesuai pasal 8 ayat (3) UU KUP atau  mengikuti proses pra-peradilan atau peradilan.

Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pada seri webinar tanggal 31 Mei 2023, pertanyaan peserta banyak terkait dengan aspek pemeriksaan pajak yang dilalui oleh peserta webinar.

Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.

Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.

Tags: Free WebinarPratama Institute For FIscal & Governance StudySP2DK
Share61Tweet38Send
Previous Post

Bagaimana Kerugian Fiskal Dikompensasikan ke dalam SPT Tahunan?

Next Post

Apakah Jual Beli Barang Agunan Dikenai Pajak?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Hand holding a notepad with esg concept
Artikel

Menyulap Tantangan Emisi Jadi Peluang Inovasi: Peran ESG dan R&D

23 Juni 2025
Hand of human holding green earth ESG icon for Environment Social and Governance, World sustainable environment concept.
Artikel

GCG Tangguh, ESG Tumbuh: Strategi Bisnis di Era Transisi Hijau

23 Juni 2025
Businessman using computers for net zero greenhouse gas emissions target Weather neutral long term strategy. Net Zero and Carbon Neutral concept. net zero icon with decarbonization icon. on smart background
Artikel

Dari Polusi ke Solusi: Perdagangan Emisi sebagai Motor ESG

23 Juni 2025
Artikel

Indonesia Masuk Jurisdictional Snapshots IFRS Foundation

23 Juni 2025
Kurfa Laffer dan relevansinya perpajakan di Indonesia
Analisis

Relevansi Kurva Laffer bagi Perpajakan Indonesia

20 Juni 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Memahami Perbedaan Standar Assurance Laporan Keberlanjutan

16 Juni 2025
Next Post
Ilustrasi Agunan Kena Pajak

Apakah Jual Beli Barang Agunan Dikenai Pajak?

penghasilan

Bagaimana Perhitungan Pajak bagi Kegiatan Usaha dengan Penghasilan Bruto di Bawah Rp 4,8 M?

surat ketetapan pajak

Apakah Surat Ketetapan Pajak (SKP) Bisa Dibatalkan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1470 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.