Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 21 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

PP-55/2022 sebagai Peraturan Pelaksana UU PPh Baru: Free Webinar 106

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
27 Januari 2023
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
137 1
A A
0
Webinar 106 25 Januari

Webinar 106 25 Januari

158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Free Webinar ke-106 berjudul “Membedah PP-55/2022 sebagai Peraturan Pelaksana UU PPh Baru: Jilid 3” diselenggarakan pada Rabu, 25 Januari 2023 dan merupakan lanjutan dari dua webinar sebelumnya. Pratama-Kreston Tax Research Institute bekerja sama dengan Divisi Knowledge and Development Center sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-106. Webinar tersebut dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A. dan dipandu oleh seorang moderator yaitu Desy Putri Utami, A.Md., Konsultan Pajak di PT Pratama Indomitra Konsultan.

Free Webinar tersebut mengusung dua agenda utama yaitu mengenai: 1) allowable deductions; dan 2) penyusutan dan amortisasi.

Salah satu fokus pembahasaan pada webinar tersebut adalah mengenai biaya-biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto badan usaha (allowable deductions) sesuai Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7/2021 (UU PPh) dan Pasal 18 s.d. Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP-55/2022).

Model pengaturan di Indonesia tentang biaya-biaya yang boleh dikurangi dari penghasilan bruto menggunakan pendekatan deduktif. Pada awalnya, ketentuan allowable deductions tersebut menggunakan bahasa yang luas dan tidak terbatas. Selanjutnya, aturan turunan akan mengatur hal yang lebih spesifik tentang jenis deductible expenses dan jenis non-deductible expenses. PP-55/2022 merupakan aturan pelaksana terkait “pengurangan”, sebagai bagian dari pengaturan khusus untuk pemajakan atas penghasilan dari usaha.

Konsep yang mendasari allowable deductions sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh adalah matching cost against revenue atau matching principle, khususnya pada frasa “… biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk…”.

Di dalam webinar tersebut, narasumber memberikan salah satu contoh pangkal sengketa pajak terkait Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yaitu mengenai biaya promosi. Jika Wajib Pajak merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 (PMK-02/2010) sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, perlu ada dokumen formal berupa daftar nominatif agar biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sesuai kaidah “lex superiori derogat legi inferiori” yang diadopsi di Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, peraturan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pada sengketa biaya promosi di atas, Wajib Pajak dapat berpegang pada kaidah “lex superiori derogat legi inferiori”.

Ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dapat menjadi dasar bagi Wajib Pajak dalam memberikan argumentasi ketika terjadi sengketa pajak tentang koreksi fiskal atas biaya promosi. Di dalam praktik pemeriksaan pajak, seringkali pemeriksa menggunakan pendekatan legalistik secara formal, khususnya Pasal 6 ayat (5) PMK-02/2010.

Pada ranah sengketa pajak, Majelis Hakim biasanya memenangkan Wajib Pajak sebagai pemohon banding karena menggunakan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang menjelaskan konsep matching cost against revenue atau biaya 3M dengan frasa “… biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk…” di dalam argumentasinya.

Berdasarkan Pasal 76 UU No. 14/2002 tentang pembuktian sengketa di Pengadilan Pajak dengan pendekatan material, Majelis Hakim tidak memerlukan bukti mengenai persyaratan formal sesuai Pasal 6 PMK-02/2010 (lampiran daftar nominatif di dalam laporan SPT Tahunan PPh), sepanjang Wajib Pajak dapat menjelaskan bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan secara substantif merupakan biaya 3M sesuai konsep matching principle.

Jika pemeriksa pajak merujuk pada Surat Edaran atau Peraturan Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar hukum argumentasi, Wajib Pajak dapat menggunakan PMK, PP sebagai peraturan yang lebih tinggi, atau UU sebagai peraturan tertinggi untuk mengalahkan pendapat pemeriksa saat bersengketa.

Selain poin-poin yang telah disebutkan di atas, masih banyak hal lainnya yang diatur lebih rinci melalui PP-55/2022. Setiap ketentuan yang diatur dalam ketentuan tersebut perlu diperhatikan dan dipahami implikasinya terhadap proses bisnis dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Pada akhir sesi Free Webinar tersebut ada sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.

Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.

Tags: Free WebinarPPhSengketa Pajak
Share63Tweet40Send
Previous Post

Do International Remittances Promote Poverty Alleviation? Evidence From Low-and Middle-Income Countries

Next Post

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Kurfa Laffer dan relevansinya perpajakan di Indonesia
Analisis

Relevansi Kurva Laffer bagi Perpajakan Indonesia

20 Juni 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Memahami Perbedaan Standar Assurance Laporan Keberlanjutan

16 Juni 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025
Artikel

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025
Sumber: Freepik
Analisis

Pajak untuk Pemerataan Literasi

30 Mei 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

28 Mei 2025
Next Post

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021

Mengefektifkan GCG di BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.