Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 13 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Insentif Supertax Deduction Kurang Diminati Karena Banyak Perusahaan Merugi

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
28 September 2021
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 23 September 2021

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat insentif pajak supertax deduction yaitu berupa pengurangan penghasilan bruto bagi perusahaan yang berinvestasi di kegiatan vokasi, masih kurang dimanfaatkan. Hal ini dikarenakan banyak perusahaan merugi dan terkendala persyaratan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, aturan insentif pajak supertax deduction tersebut baiknya dilakukan revisi. Sebab, ketika suatu insentif pajak tidak memiliki daya tarik bagi wajib pajak (WP), sudah layak kebijakan tersebut diperbaiki.

Menurutnya, kalau perusahaan rugi, mereka tidak perlu lagi insentif dari sisi biaya karena tidak akan berpengaruh ke penghasilan kena pajak. “Yang ada adalah rugi fiskal tambah besar dan kondisi demikian justru menjadi salah satu kriteria pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (22/8).

Prianto mengatakan, biasanya insentif pajak supertax deduction harus disertai laporan realisasi ke DJP, sehingga compliance cost wajib pajak akan bertambah. Sementara, pemanfaatan insentif juga menjadi salah satu trigger munculnya pemeriksaan pajak.

Sebagai informasi, insentif pajak supertax deduction merupakan insentif yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 128/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.

PMK 128/2019 tersebut mengatur pemberian insentif berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran dari wajib pajak. Dengan pemberian insentif tersebut diharapkan agar industri dapat membantu peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pendidikan vokasi.

 

Artikel telah tayang di laman Kontan.co.id dengan link https://nasional.kontan.co.id/news/insentif-supertax-deduction-kurang-diminati-karena-banyak-perusahaan-merugi pada 23 September 2021.

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi SaptonoSupertax Deduction
Share61Tweet38Send
Previous Post

Realisasi Penerimaan Pajak Diproyeksi Sekitar 90% dari Target APBN 2021

Next Post

Anak yang Telah Dewasa Masih Bisa Menjadi Tanggungan dalam Menghitung PTKP?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post

Anak yang Telah Dewasa Masih Bisa Menjadi Tanggungan dalam Menghitung PTKP?

Bagaimana Menghitung PPN atas Barang Diskon?

Apa Konsekuensi Penggabungan NPWP Suami Istri?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.