Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Insentif Supertax Deduction Kurang Diminati Karena Banyak Perusahaan Merugi

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
28 September 2021
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
Insentif Supertax Deduction Kurang Diminati Karena Banyak Perusahaan Merugi
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 23 September 2021

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat insentif pajak supertax deduction yaitu berupa pengurangan penghasilan bruto bagi perusahaan yang berinvestasi di kegiatan vokasi, masih kurang dimanfaatkan. Hal ini dikarenakan banyak perusahaan merugi dan terkendala persyaratan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, aturan insentif pajak supertax deduction tersebut baiknya dilakukan revisi. Sebab, ketika suatu insentif pajak tidak memiliki daya tarik bagi wajib pajak (WP), sudah layak kebijakan tersebut diperbaiki.

Menurutnya, kalau perusahaan rugi, mereka tidak perlu lagi insentif dari sisi biaya karena tidak akan berpengaruh ke penghasilan kena pajak. “Yang ada adalah rugi fiskal tambah besar dan kondisi demikian justru menjadi salah satu kriteria pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (22/8).

Prianto mengatakan, biasanya insentif pajak supertax deduction harus disertai laporan realisasi ke DJP, sehingga compliance cost wajib pajak akan bertambah. Sementara, pemanfaatan insentif juga menjadi salah satu trigger munculnya pemeriksaan pajak.

Sebagai informasi, insentif pajak supertax deduction merupakan insentif yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 128/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.

PMK 128/2019 tersebut mengatur pemberian insentif berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran dari wajib pajak. Dengan pemberian insentif tersebut diharapkan agar industri dapat membantu peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pendidikan vokasi.

 

Artikel telah tayang di laman Kontan.co.id dengan link https://nasional.kontan.co.id/news/insentif-supertax-deduction-kurang-diminati-karena-banyak-perusahaan-merugi pada 23 September 2021.

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi SaptonoSupertax Deduction
Share61Tweet38Send
Previous Post

Realisasi Penerimaan Pajak Diproyeksi Sekitar 90% dari Target APBN 2021

Next Post

Anak yang Telah Dewasa Masih Bisa Menjadi Tanggungan dalam Menghitung PTKP?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post

Anak yang Telah Dewasa Masih Bisa Menjadi Tanggungan dalam Menghitung PTKP?

Bagaimana Menghitung PPN atas Barang Diskon?

Apa Konsekuensi Penggabungan NPWP Suami Istri?

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.