Kontan | 23 September 2021
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat insentif pajak supertax deduction yaitu berupa pengurangan penghasilan bruto bagi perusahaan yang berinvestasi di kegiatan vokasi, masih kurang dimanfaatkan. Hal ini dikarenakan banyak perusahaan merugi dan terkendala persyaratan.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, aturan insentif pajak supertax deduction tersebut baiknya dilakukan revisi. Sebab, ketika suatu insentif pajak tidak memiliki daya tarik bagi wajib pajak (WP), sudah layak kebijakan tersebut diperbaiki.
Menurutnya, kalau perusahaan rugi, mereka tidak perlu lagi insentif dari sisi biaya karena tidak akan berpengaruh ke penghasilan kena pajak. “Yang ada adalah rugi fiskal tambah besar dan kondisi demikian justru menjadi salah satu kriteria pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (22/8).
Prianto mengatakan, biasanya insentif pajak supertax deduction harus disertai laporan realisasi ke DJP, sehingga compliance cost wajib pajak akan bertambah. Sementara, pemanfaatan insentif juga menjadi salah satu trigger munculnya pemeriksaan pajak.
Sebagai informasi, insentif pajak supertax deduction merupakan insentif yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 128/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.
PMK 128/2019 tersebut mengatur pemberian insentif berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran dari wajib pajak. Dengan pemberian insentif tersebut diharapkan agar industri dapat membantu peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pendidikan vokasi.
Artikel telah tayang di laman Kontan.co.id dengan link https://nasional.kontan.co.id/news/insentif-supertax-deduction-kurang-diminati-karena-banyak-perusahaan-merugi pada 23 September 2021.