Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) merupakan salah satu sektor yang berkontribusi pada pendapatan negara. Merujuk pada data Kementerian Koperasi dan UKM (2023), sekitar 96,92% total tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor UMKM, yang jumlahnya mencapai 86,81 juta usaha di era persaingan global saat ini pelaku UMKM menghadapi tantangan untuk dapat bersaing dengan produk impor yang dengan mudah masuk ke Indonesia. Tantangan tersebut harus dijawab oleh pelaku UMKM dengan ikut serta bersaing di platform online. Pemerintah telah mengidentifikasi permsalahan tersebut dengan mendorong pelaku UMKM agar terdigitalisasi. Setidaknya, ada lima fokus pemerintah dalam mendorong UMKM untuk dapat bersaing di platform online yaitu: Peningkatan Akses Broadband Internet, Dukungan Program bagi UMKM, Dukungan Pembayaran elektronik, Perluasan Akses Investasi, Kemudahan Pengajuan Akses Perizinan.
Salah satu kendala saat ini yang dihadapi oleh pelaku UMKM adalah Izin Berusaha. Banyak pelaku UMKM yang belum memiliki Izin Berusaha dan menjadi cikal bakal potensi adanya shadow economy di masa yang akan datang. Salah satu persyaratan untuk dapat bergabung dalam UMKM Online adalah Izin Berusaha. Sementara itu, tidak sedikit UMKM belum bergabung dalam UMKM Online. Padahal, adanya Izin Berusaha akan berdampak terhadap akses Pelaku UMKM dalam kemudahan mendapatkan modal pinjaman, termasuk kemudahan memperoleh kesempatan untuk dapat bersaing di platform online.
Pemerintah merespon kendala tersebut dengan menerbitkan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam pasal 38 PP tersebut dijelaskan bahwa “Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil dan menengah dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, yang dikelola oleh Lembaga yang mengelola perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik”. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan melakukan identifikasi dan Pendaftaran pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Melalui PP ini Pemerintah juga mencanangkan Perizinan Tunggal dan Fasilitasi Sertifikasi Standar, Perizinan Tunggal tersebut diselenggarakan melalui Sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia dan Sertifikasi jaminan produk halal.
Pemerintah tidak hanya memfasilitasi pendaftaran izin secara elektronik/online, tetapi juga sekaligus memberikan pembinaan. Dengan demikian, melalui PP tersebut pemerintah bertujuan untuk memfasilitasi kemudahan Izin Berusaha agar pelaku usaha UMKM terdigitalisasi sehingga dapat bersaing dalam platform online.
Seiring dengan hal itu, melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkopukm), pemerintah telah menetapkan beberapa target untuk pengembangan UMKM, antara lain jumlah UMKM yang on boarding digital sebanyak 24 juta di tahun 2023 dan 30 Juta pada tahun 2024. Selain itu, pemerintah juga menargetkan sebanyak 1 juta UMKM sudah on boarding masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Hingga 2022, jumlah UMKM yang telah terdigitalisasi mencapai 20.997.131 UMKM dan mengalami peningkatan 17 persen dari tahun sebelumnya. Target pemerintah yaitu 30 juta UMKM terdigitalisasi di tahun 2024. Sementara itu, per Desember 2023 sudah sekitar 27 juta UMKM terdigitalisasi. Dengan demikian, pemerintah dengan kondisi ini patut optimis dengan tercapainya target tersebut. Sementara itu, sejak adanya regulasi terkait kemudahan berusaha (Izin Berusaha) pemerintah dinilai sukses untuk mencapai tujuannya yaitu membuat pelaku usaha UMKM terdigitalisasi secara bertahap dari tahun ke tahun.
Merujuk pada tujuan awal Jika dikaitkan dengan. Sementara itu, sektor UMKM memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61%, atau senilai dengan Rp9.580 triliun (Kemenko Perekonomian, 2023). Dengan demikian, dengan peningkatan UMKM yang terdigitalisasi setiap tahunnya, pemerintah dinilai efektif mengeluarkan kebijakan ini untuk mendorong ekonomi digital terutama dari sektor UMKM yang belum banyak terdaftar secara resmi. Dalam jangka panjang, hal ini tentunya akan mengurangi potensi shadow economy dari UMKM. Hal ini karena UMKM terdaftar secara legal, sehingga dapat berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi digital.