Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kebijakan Ekonomi Digital bagi UMKM Lewat Kemudahan Berusaha

Nisa'ul HaqbyNisa'ul Haq
29 April 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
147 2
A A
0
kebijakan umkm digital
170
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) merupakan salah satu sektor yang berkontribusi pada pendapatan negara. Merujuk pada data Kementerian Koperasi dan UKM (2023), sekitar 96,92% total tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor UMKM, yang jumlahnya mencapai 86,81 juta usaha di era persaingan global saat ini pelaku UMKM menghadapi tantangan untuk dapat bersaing dengan produk impor yang dengan mudah masuk ke Indonesia. Tantangan tersebut harus dijawab oleh pelaku UMKM dengan ikut serta bersaing di platform online. Pemerintah telah mengidentifikasi permsalahan tersebut dengan mendorong pelaku UMKM agar terdigitalisasi. Setidaknya, ada lima fokus pemerintah dalam mendorong UMKM untuk dapat bersaing di platform online yaitu: Peningkatan Akses Broadband Internet, Dukungan Program bagi UMKM, Dukungan Pembayaran elektronik, Perluasan Akses Investasi, Kemudahan Pengajuan Akses Perizinan.

Salah satu kendala saat ini yang dihadapi oleh pelaku UMKM adalah Izin Berusaha.  Banyak pelaku UMKM yang belum memiliki Izin Berusaha dan menjadi cikal bakal potensi adanya shadow economy di masa yang akan datang. Salah satu persyaratan untuk dapat bergabung dalam UMKM Online adalah Izin Berusaha. Sementara itu, tidak sedikit UMKM belum bergabung dalam UMKM Online. Padahal, adanya Izin Berusaha akan berdampak terhadap akses Pelaku UMKM dalam kemudahan mendapatkan modal pinjaman, termasuk kemudahan memperoleh kesempatan untuk dapat bersaing di platform online.

Pemerintah merespon kendala tersebut dengan menerbitkan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam pasal 38 PP tersebut dijelaskan bahwa “Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil dan menengah dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, yang dikelola oleh Lembaga yang mengelola perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik”. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan melakukan identifikasi dan Pendaftaran pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Melalui PP ini Pemerintah juga mencanangkan Perizinan Tunggal dan Fasilitasi Sertifikasi Standar, Perizinan Tunggal tersebut diselenggarakan melalui Sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia dan Sertifikasi jaminan produk halal.

Pemerintah tidak hanya memfasilitasi pendaftaran izin secara elektronik/online, tetapi juga sekaligus memberikan pembinaan. Dengan demikian, melalui PP tersebut pemerintah bertujuan untuk memfasilitasi kemudahan Izin Berusaha agar pelaku usaha UMKM terdigitalisasi sehingga dapat bersaing dalam platform online.

Seiring dengan hal itu, melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkopukm), pemerintah telah menetapkan beberapa target untuk pengembangan UMKM, antara lain jumlah UMKM yang on boarding digital sebanyak 24 juta di tahun 2023 dan 30 Juta pada tahun 2024. Selain itu, pemerintah juga menargetkan sebanyak 1 juta UMKM sudah on boarding masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Hingga 2022, jumlah UMKM yang telah terdigitalisasi mencapai 20.997.131 UMKM dan mengalami peningkatan 17 persen dari tahun sebelumnya. Target pemerintah yaitu 30 juta UMKM terdigitalisasi di tahun 2024. Sementara itu, per Desember 2023 sudah sekitar 27 juta UMKM terdigitalisasi. Dengan demikian, pemerintah dengan kondisi ini patut optimis dengan tercapainya target tersebut. Sementara itu, sejak adanya regulasi terkait kemudahan berusaha (Izin Berusaha) pemerintah dinilai sukses untuk mencapai tujuannya yaitu membuat pelaku usaha UMKM terdigitalisasi secara bertahap dari tahun ke tahun.

Merujuk pada tujuan awal Jika dikaitkan dengan. Sementara itu, sektor UMKM memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61%, atau senilai dengan Rp9.580 triliun (Kemenko Perekonomian, 2023). Dengan demikian, dengan peningkatan UMKM yang terdigitalisasi setiap tahunnya, pemerintah dinilai efektif mengeluarkan kebijakan ini untuk mendorong ekonomi digital terutama dari sektor UMKM yang belum banyak terdaftar secara resmi. Dalam jangka panjang, hal ini tentunya akan mengurangi potensi shadow economy dari UMKM. Hal ini karena UMKM terdaftar secara legal, sehingga dapat berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi digital.

Tags: Digitalisasiizin berusahaKemudahan BerusahaUMKM
Share68Tweet43Send
Previous Post

Apakah PPN atas Sewa Mobil untuk Direktur dapat Dikreditkan?

Next Post

Laporan SPT Badan Belum Siap, Berikut Cara Perpanjangannya

Nisa'ul Haq

Nisa'ul Haq

Related Posts

Businessperson using a tablet with floating holographic laptops and percentage icons indicating data/connection. l
Analisis

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

7 Juli 2026
Freelancer
Analisis

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

6 Juli 2026
Pelaporan SPT Masa PPN
Analisis

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

6 Juli 2026
Greenwashing
Analisis

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

3 Juli 2026
ESG
Analisis

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

2 Juli 2026
Perjanjian
Artikel

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

1 Juli 2026
Next Post
cara perpanjang waktu lapor spt tahunan badan

Laporan SPT Badan Belum Siap, Berikut Cara Perpanjangannya

Apakah Boleh Mengajukan Keberatan atau Banding atas STP?

Apakah Boleh Mengajukan Keberatan atau Banding atas STP?

pajak laba usaha dan keuntungan modal (capital gain)

Aspek Pajak atas Laba Usaha dan Keuntungan Modal (Capital Gain)

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.