Pemerintah menerbitkan aturan pelaksana mengenai tarif pajak final untuk pengusaha UMKM. Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 yang telah disahkan dan resmi diberlakukan sejak 29 Desember 2023. Seperti apa pokok aturannya? Mari simak infografik berikut.
Pengenaan Tarif PPh Final 0,5%
Tidak semua pengusaha UMKM dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5%. Tarif tersebut hanya dikenakan bagi pengusaha yang memiliki peredaran bruto di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp4.800.000.000 (empat koma delapan miliar rupiah) selama satu tahun.
Pengusaha UMKM dengan penghasilan di bawah Rp500.000.000 setahun tidak dikenakan aturan pajak, sedangkan pengusaha dengan peredaran bruto di atas Rp4.800.000.000 setahun dikenakan tarif ketentuan umum, yang berarti tidak diatur melalui PMK Nomor 164 Tahun 2023 ini.
Aturan tarif PPh final tersebut bersifat opsional. Dalam hal ini, pengusaha yang memenuhi kriteria rentang peredaran bruto setahun tersebut tetap diperbolehkan untuk memilih jika usahanya ingin dikenakan tarif sesuai ketentuan umum PPh. Selain itu, aturan tersebut juga hanya mengikat dalam jangka waktu tersebut.
Pengusaha berupa orang pribadi (OP) dikenakan tarif final selama 7 tahun, sedangkan usaha dalam bentuk PT dikenakan tarif final selama 3 tahun, serta usaha dalam bentuk CV, firma, koperasi, BUMDes/Bersama dan OP pengusaha tertentu dikenakan selama 4 tahun saja.
Bukan Subjek PPh Final 0,5%
- WP yang memilih untuk dikenai Ketentuan Umum PPh
- WP Badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh, PP-94/2010, Pasal 75/78 PP-40/2021 (KEK)
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- CV atau Firma:
- dibentuk beberapa WP OP memiliki keahlian khusus;
- menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan pekerjaan bebas
Bukan Objek PPh Final 0,5%
- Penghasilan dari jasa sehubungan Pekerjaan Bebas
- Penghasilan di Luar Negeri
- Penghasilan yang telah dikenai PPh Final dengan ketentuan tersendiri
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak
Infografik oleh: Umar Hanif Al Faruqy