Pemerintah terus menggencarkan pemberian insentif dan fasilitas lainnya bagi warga negara dan siapapun yang ingin tinggal atau berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu insentif yang paling digencarkan oleh pemerintah adalah insentif perpajakan.
Belum lama ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan yang mengatur secara rinci mengenai pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN. Aturan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, yang menyebutkan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan adalah pajak penghasilan (PPh).
Terdapat 9 insentif PPh yang ditawarkan pemerintah bagi investor atau pelaku usaha yang menanamkan modal atau mendirikan usaha di IKN. Ragam insentif tersebut di antaranya:
1. Insentif PPh Badan 100% Bagi Investor di IKN (Tax Holiday)
Kriteria penerima fasilitas ini di antaranya: 1) melakukan kegiatan usaha dan harus melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di IKN dan/atau daerah mitra, 2) melakukan penanaman modal dengan nilai paling sedikit Rp 10 miliar, serta 3) merupakan wajib pajak badan dalam negeri.
Fasilitas ini bisa mulai dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial. Fasilitas pengurangan PPh badan ini diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang.
Bagi pengusaha yang melakukan penanaman modal pada bidang usaha yang memiliki nilai strategis juga dapat menikmati fasilitas ini. Adapun proyek bernilai strategis yang dimaksud seperti pembangkit tenaga listrik, termasuk energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, dan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut.
Jangka waktu untuk insentif tax holiday ini, paling lama untuk klaster infrastruktur selama 30 tahun, untuk bidang usaha bangkitan ekonomi paling lama 20 tahun, dan untuk sektor lainnya paling lama 10 tahun.
2. Fasilitas PPh di Financial Center IKN
Fasilitas pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh diberikan atas penghasilan yang berasal dari investasi pada Financial Center di IKN yang diterima atau diperoleh subjek pajak luar negeri.
Adapun fasilitas pengurangan PPh badan yang diberikan sebesar hingga 100% dan 85% dari jumlah pajak penghasilan badan yang terutang atas bagian tertentu dari penghasilan.
Fasilitas ini diberikan selama 25 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2023 sampai 2035, serta 20 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2036 sampai 2045.
Dimulainya penanaman modal ini terhitung sejak diterbitkannya perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission(OSS) untuk kegiatan penanaman modal sektor keuangan yang berlokasi di Financial Center IKN.
3. Pengurangan PPh Badan atas Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional
Fasilitas ini terbagi ke dalam dua skema. Pertama, fasilitas ini diberikan untuk subjek pajak luar negeri yang memindahkan kantor pusat/kantor regional. Kedua, fasilitas ini diberikan pada wajib pajak badan dalam negeri yang baru berdiri dan berstatus kantor pusat.
Fasilitas insentif PPh badan ini diberikan sebesar 100% dari jumlah pajak PPh badan yang terhitung selama 10 tahun pajak.
Setelah jangka waktu pemberian pengurangan PPh badan, fasilitas pengurangan PPh badan diberikan sebesar 50% dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun pajak berikutnya
4. Superdeduction Vokasi
Superdeduction vokasi merupakan insentif berupa fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran untuk pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
Fasilitas penghasilan bruto diberikan paling tinggi sebesar 250% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
5. Superdeduction Research and Development
Bagi wajib pajak badan dalam negeri yang mempunyai tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di IKN, diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 350%.
Insentif ini juga memberukan insentif sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan, serta tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 250% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
6. Superdeduction Sumbangan Fasilitas Umum/Sosial di IKN
Insentif ini diberikan kepada masyarakat yang ingin mendukung pembangunan IKN dalam bentuk pemberian uang, barang, maupun pembangunan fisik. Adapun fasilitas yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari nilai sumbangan.
7. PPh Pasal 21 Final Ditanggung Pemerintah
Salah satu fasilitas yang ditawarkan oleh pemerintah adalah fasilitas PPh pasal 21 final ditanggung pemerintah. Terdapat beberapa ketentuan yang dibahas mengenai PPh pasal 21 final ditanggung pemerintah ini di antaranya:
- penghasilan pegawai tertentu sehubungan dengan pekerjaan diberikan fasilitas berupa PPh pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final;
- ketentuan pegawai tertentu terdiri dari, bekerja pada pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di IKN, dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN;
- ketentuan pemberi kerja baru tertentu di antaranya, berlokasi di IKN, memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN, wajib menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas dan mendapatkan persetujuan, serta wajib menyampaikan realisasi pemanfaatan fasilitas;
- penghasilan yang bersumber dari luar IKN tetap dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- pegawai tertentu tetap wajib menyampaikan SPT tahunan PPh;
- fasilitas diberikan sampai dengan tahun 2035.
8. PPh Final 0% bagi UMKM
Insentif ini diperuntukkan bagi UMKM yang memiliki penghasilan dari bagian peredaran usaha sampai dengan Rp 50 miliar yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di IKN. Adapun aturan ini berlaku sampai 2035.
Insentif ini juga diberikan kepada wajib pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan), tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menanamkan modalnya di IKN di bawah Rp 10 miliar dan memenuhi syarat tertentu tidak akan dikenakan tarif PPh Final atau 0% dari peredaran bruto usaha dan bersifat final.
9. Pengurangan PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan
Penerima fasilitas ini diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan di IKN kepada pembeli yang merupakan merupakan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan di IKN yang kesatu.
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diberikan sebesar 100% jumlah PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terutang, dan berlaku hingga 2035.