Memahami Mekanisme Perdagangan Karbon di Indonesia

Salah Satu Upaya Mencapai Net Zero Emission 2060

uji coba perdagangan karbon difokuskan pada sektor energi, terutama pembangkit listrik berbahan bakar batu bara.

Sumber: Freepik

Perdagangan karbon di Indonesia didorong oleh kesadaran akan dampak perubahan iklim, di mana peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK) menyebabkan pemanasan global dan bencana alam yang meningkat. Untuk menghadapi tantangan ini, Indonesia telah menandatangani Perjanjian Paris (Paris Agreement, 2016) yang bertujuan untuk membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5°C. Berdasarkan komitmen tersebut, Indonesia menetapkan target penurunan emisi melalui Nationally Determined Contribution (NDC), yaitu sebesar 31,89% hingga 43,20% pada tahun 2030, dengan tujuan mencapai net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

IDX Carbon Exchange berdasarkan regulasi yang berlaku (PP 98/2021 dan PermenLHK 21/2022) menyediakan platform untuk perdagangan karbon yang teratur, wajar, dan efisien. IDX Carbon Exchange berkomitmen memberikan edukasi dan sosialisasi, terutama kepada perusahaan tercatat dan juga publik, mengenai pentingnya penerapan prinsip-prinsip ESG dalam praktik bisnis.

Pada September lalu, Indonesia memperbarui NDC dengan target yang lebih ambisius dan sedang mempersiapkan pembaruan lebih lanjut. Implementasi NDC mencakup lima sektor utama, yaitu energi, kehutanan, limbah, pertanian, serta industri dan penggunaan produk. Saat ini, uji coba perdagangan karbon difokuskan pada sektor energi, terutama pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. Bagaimana regulasi yang mengatur perdagangan karbon beserta mekanismenya.

Regulasi yang Mengatur Perdagangan Karbon

Perdagangan karbon sudah dimulai sejak 26 September 2023 di Indonesia berdasarkan peraturan yang mendasarinya, yaitu:

Sistem dan Mekanisme Perdagangan Karbon

Perdagangan karbon di Indonesia terdiri dari dua jenis pasar:

Struktur Ekosistem Perdagangan Karbon di Indonesia

IDX Carbon Exchange, atau Bursa Karbon Indonesia, merupakan platform perdagangan sekunder untuk unit karbon, yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perdagangan karbon ini terbagi menjadi dua pasar utama:

Sementara itu, produk utama yang diperdagangkan di IDX Carbon meliputi:

Mekanisme Perdagangan di IDX Carbon Exchange

IDX Carbon Exchange menyediakan empat jenis mekanisme perdagangan:

  1. Auction (Lelang): Pemerintah atau pengembang proyek menetapkan harga dasar untuk unit karbon, dan peserta melakukan penawaran (bidding). Setelah lelang selesai, pemenang ditentukan berdasarkan harga tertinggi.
  2. Regular Trading (Perdagangan Reguler): Mekanisme ini mirip dengan perdagangan saham di mana order beli dan jual dimasukkan ke dalam sistem dan transaksi diselesaikan secara otomatis.
  3. Negotiated Trading (Perdagangan yang Dinegosiasikan): Transaksi disepakati di luar bursa tetapi penyelesaiannya dilakukan melalui IDX Carbon.
  4. Marketplace: Pembeli dapat memilih proyek tertentu untuk membeli unit karbon berdasarkan informasi dari pengembang proyek.

Perdagangan karbon memiliki mekanisme yang sangat berbeda dengan perdagangan saham atau efek-efek di Bursa Efek/Saham karena transaksi karbon dilakukan secara instan (T+0).

Proses Pengajuan dan Verifikasi untuk Project Developer/Pengembang Proyek

Untuk memperdagangkan SPE-GRK, project developer/pengembang proyek harus mengikuti beberapa langkah berikut:

Dengan demikian, project developer yang ingin memperdagangkan karbon, harus mendaftarkan dahulu proyeknya di SRN-VPI untuk mendapatkan SPE-GRK, dengan proses verifikasi dari Lembaga independent. Selanjutnya, unit karbon yang telah digunakan akan “dibakar” atau dihapus, sehingga tidak dapat diperdagangkan kembali.

Menfaat Perdagangan Karbon melalui IDX Carbon Exchange

Dengan adanya Bursa Karbon Indonesia, beberapa manfaat yang bisa diperoleh adalah:

Tantangan Perdagangan Karbon di Masa Depan

Tantangan dalam perdagangan karbon di Indonesia mencakup hal-hal berikut:

Dengan demikian, regulasi berupa izin untuk perdagangan internasional rupanya masih menjadi tantangan, begitu pula dengan penerapan kebijakan yang semakin ketat terhadap batas emisi.

Contoh Implementasi dalam Perdagangan Karbon

Beberapa penggunaan kredit karbon yang sudah ada, termasuk:

Dengan semakin banyaknya perusahaan yang mengikuti perdagangan karbon, IDX Carbon Exchange terus berupaya untuk menjadi pusat utama perdagangan karbon di Indonesia dan mendukung pencapaian target iklim nasional. Sebagai bagian dari upaya tersebut, bahkan IDX Carbon Exchange mengembangkan program IDX Net Zero Incubator yang bertujuan membantu perusahaan memahami dan mengukur emisi skop 1, 2, dan 3 mereka secara lebih baik. Saat ini, perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa memang telah mulai menghitung emisi mereka, tetapi belum menggunakan metode yang seragam. Oleh karena itu, program IDX Carbon Exchange berfokus untuk menyamakan standar sehingga investor dapat membandingkan kinerja perusahaan secara lebih objektif.

Tujuan utama dari perdagangan karbon semata-mata adalah untuk mendukung pencapaian target NDC Indonesia, yang diharapkan dapat mengurangi dampak perubahan iklim demi masa depan anak cucu kita. Selain itu, IDX Carbon Exchange juga terus mendorong investasi berkelanjutan (green investment) dan memfasilitasi penggunaan carbon offset untuk membantu perusahaan mengurangi emisi yang dihasilkan

Nisa'ul Haq
Exit mobile version