Free Webinar ke-117 berjudul “Membedah Klaster Pajak di UU Cipta Kerja Terbaru (UU No.6/2023 Jilid II)” diselenggarakan pada Rabu, 10 Mei 2023. Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowledge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web-based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-117. Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Farah Nabilah Sahlukhuluq, A.Md. sebagai Finance Staff di PT Pratama Indomitra Konsultan.
Free Webinar edisi ke-117 ini membahas seputar perubahan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Aspek materiil dari UU PPh dan UU PPN secara umum tidak mengalami perubahan signifikan sesuai pengaturan yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja 2023 (UU CK 2023).
Merujuk pada hukum tata negara sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU No.12/2011”), Perppu merupakan peraturan perundang undangan yang ditetapkan oleh Presiden dengan intensi “kegentingan yang memaksa” yang tercantum dalam konsiderans Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja 2022 (“Perppu CK 2022”).
Merujuk pada Tax Administration and Procedure yang diterbitkan oleh Richard K. Gordon, aspek formil dari UU KUP kadangkala mengalami perubahan signifikan karena UU KUP memiliki karakteristik kompleks, membingungkan, serta berubah-ubah. Penyusunan UU KUP melalui pendekatan campuran (a hotchpotch of rules) yang terkadang pengaturannya saling berhubungan, tidak terlalu berkaitan erat, atau bahkan tidak didasarkan pada pertimbangan rasional (arbitrary considerations).
Penyusunan pengaturan dalam UU KUP memiliki pola sistematika yang mengacu pada asas pengorganisasian menurut aspek fungsional, aspek temporal (sesuai urutan pelaksanaan kewajiban pajak), dan aspek legal (definisi, hak Wajib Pajak, sanksi, dan imbalan bunga). Jika digabungkan, ketiga aspek tersebut dapat membentuk struktur hukum yang koheren sesuai dengan birokrasi dan prosedur yang diatur di dalam UU KUP.
Studi Kasus Ketentuan UU PPh
Perubahan ketentuan klaster pajak bagian PPh dalam UU Cipta Kerja tercantum dalam Pasal 111 Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan dalam UU Cipta Kerja bagian PPh mengubah ketentuan pada Pasal 2 dan Pasal 26, sementara ketentuan lainnya tidak mengalami perubahan.
Merujuk pada Pasal 2 UU PPh yang diubah terakhir dengan UU CK 2023, terdapat pengaturan terbaru mengenai subjek pajak dan rincianya, sesuai dalam ilmu hukum berupa orang (person) terdiri dari orang pribadi (physical persons) dan badan (legal persons). Pada perkembangannya, orang pribadi mencakup juga warisan yg belum terbagi karena warisan yg belum terbagi tersebut tetap menjadi hak bagi orang pribadi yang telah meninggal dunia.
Selain itu, subjek hukum berupa badan mencakup juga perusahaan di luar negeri yang melakukan kegiatan bisnis melalui kehadiran fisik (physical presence) dari perusahaan tersebut di Indonesia. Namun, konsep physical presence pada akhirnya memunculkan konsep Badan Usaha Tetap (permanent establishment/BUT). Secara eksplisit kewajiban PPh BUT disamakan dengan subjek pajak badan.
Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pada seri webinar tanggal 10 Mei 2023, pertanyaan peserta banyak terkait dengan aspek pemeriksaan pajak dan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK)
Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.
Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.