Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 21 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengenal Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
2 Oktober 2024
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
127 8
A A
0
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bagi sobat pratama yang memiliki kendaraan bermotor tentu tidak asing dengan istilah Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB apalagi kewajiban membayar pajak ini menjadi rutinitas wajib setiap tahunnya bagi anda yang memilki kendaraan bermotor. Meski demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang hanya mengetahui bagaimana cara membayarnya, tanpa mengetahui mengapa masyarakat harus membayarnya, dan untuk apa PKB dipungut.

Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) BAB 1 Pasal 1 Poin 28 Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Jadi jika sobat Pratama memilki kendaraan seperti sepeda motor atau mobil, maka kendaraan tersebut menjadi objek pajak yang pajaknya harus dibayarkan setiap tahunnya.

Adapun yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya (tampilkan gambar truck gandeng, yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lain. Jadi, kalau Sobat Pratama punya kendaraan diluar kategori ini maka sobat pratama tak perlu membayar PKB.

Siapa yang berkewajiban membayarnya?

Berdasarkan Bab 2 pasal 8 poin 1 dan 2 UU HKPD 2022 Subjek atau yang berkewajiban membayar PKB yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Artinya bagi sobat Pratama yang memiliki kendaraan bermotor baik sepeda motor ataupun mobil secara otomatis wajib membayar pajak PKB ini.

Lalu, apa dasar pengenaannya?

Dasar pengenaan PKB sesuai dengan Bab II pasal 9 poin 1 UU HKPD 2022, yaitu hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu:

  1. nilai jual Kendaraan Bermotor; dan
  2. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Sebagai tambahan, sobat pratama, untuk kendaraan bermotor di air terdapat pengecualian yang diatur juga pada Bab II pasal 9 poin 2, khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor.

Berapa tarif PKB yang harus dibayarkan oleh WP?

Sesuai Bab II pasal 10 poin 1, setidaknya ada 2 tarif berbeda yang dibebankan pada WP diantaranya:

  1. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi I,2% (satu koma dua persen); dan
  2. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6% (enam persen).

Khusus untuk daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, contoh DKI Jakarta, tarif PKB ditetapkan sesuai Bab II pasal 10 poin 2, yaitu:

  1. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi sebesar 2% (dua persen); dan
  2. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar l0% (sepuluh persen).

Nah bagi sobat pratama yang punya kendaraan umum memilki tarif pajaknya sendiri, hal tersebut diatur dalam Bab II pasal 10 poin 3, yaitu Tarif PKB atas kepemilikan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum (ambulans, pemadam kebakaran (lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, ditetapkan paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen).

Terdapat poin penting terkait perbedaan persyaratan pembayaran PKB bagi individu dan badan (perusahaan).

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sepeda motor asli dan fotokopi
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  4. Surat kuasa disertai materai, tanda tangan, dan KTP pemberi kuasa bila diwakilkan

Bagi badan, persyaratan yang harus disiapkan antara lain

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) fotokopi
  2. Surat kuasa dengan kop surat perusahaan dilengkapi materai, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan
  3. KTP pemberi kuasa fotokopi

Dimana Tempat Pembayaran PKB?

Sobat Pratama bisa membayar PKB melalui Gerai Samsat Keliling atau Mobil Samsat keliling, biasanya mobil ini menghampiri lokasi strategis yang biasa dilalui atau dikunjungi oleh masyarakat.

Sobat Pratama juga bisa melakukan pembayaran melalui Samsat Corner yang bisa ditemui di pusat-pusat perbelanjaan. Atau sobat pratama juga bisa melakukan pembayaran melalui samsat online pada menu layanan e-Samsat yang pembayarannya juga dapat dilakukan melalui online atau transfer via ATM.

Bukti pembayaran nantinya ditukar dengan dengan Surat Ketetapan Pajak Derah (SKPD) di kantor Samsat. Dengan cara ini, pemilik sepeda motor memang masih harus pergi ke kantor Samsat. Tapi setidaknya tak perlu ikut mengantri di loket pendaftaran. kemudian cara terakhir yang bisa sobat pratama lakukan ialah membayar langsung ke kantor induk samsat. Akan tetapi alternatif ini lebih cocok apabila pemilik sepeda motor hendak melakukan pembayaran pajak lima tahunan, balik nama, pengurusan STNK hilang, atau semacamnya.

Tags: DJPMenkeuPajak Kendaraan BermotorPrianto Budi Saptono
Share62Tweet39Send
Previous Post

CHT Tidak Jadi Naik, Anugerah atau Musibah?

Next Post

Sumbangan Keagamaan Dapat Menjadi Pengurang Pajak?

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Kurfa Laffer dan relevansinya perpajakan di Indonesia
Analisis

Relevansi Kurva Laffer bagi Perpajakan Indonesia

20 Juni 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Memahami Perbedaan Standar Assurance Laporan Keberlanjutan

16 Juni 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025
Artikel

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025
Sumber: Freepik
Analisis

Pajak untuk Pemerataan Literasi

30 Mei 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

28 Mei 2025
Next Post

Sumbangan Keagamaan Dapat Menjadi Pengurang Pajak?

Penyusunan Laporan Keberlanjutan Bagai Bertanak di Kuali

4 Langkah Membuat NPWP Orang Pribadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.