Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengeruk Potensi Kekayaan Crazy Rich

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
1 Oktober 2024
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
131 7
A A
0
Pajak crazy rich alias orang kaya

Ilustrasi oleh Umar Hanif Al Faruqy

158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertumbuhan ekonomi Indonesia kian hari kian menggembirakan. Berdasarkan laporan The Wealth Sizing Model yang diluncurkan Knight Frank Global, Indonesia menjadi salah satu negara di Asia tercepat yang memilki pertumbuhan Ultra High Net Worth Individual (UHNWI) atau biasa dikenal dengan crazy rich. UNHWI merupakan orang pribadi yang memilki kekayaan minimal USD 30 juta atau Rp 447,1 miliar

Sepanjang 2022 golongan crazy rich di Indonesia bertambah menjadi 556 orang. Angka tersebut naik dibanding tahun sebelumnya, 2021, sebanyak 510 orang. Selain itu, laporan The Wealth Report 2023 memproyeksikan jumlah UHNWI di Indonesia di tahun 2027 akan menembus 651 orang atau tumbuh sekitar 17%

Besarnya jumlah crazy rich membuat kita bertanya-tanya. Bagaimana para crazy rich dapat berkontribusi pada penerimaan pajak? Seberapa besar potensi penerimaan yang hilang jika crazy rich “absen”   membayar pajak? Apa itu crazy rich dan bagaimana mereka dapat berkontribusi terhadap pajak?

Menurut Direktur Eksekutif Pratama Institute for Fiscal Policy and Government Studies, Prianto Budi Saptono, jumlah UHNWI sebanyak 510 orang sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak orang pribadi (WP OP) per 2021 sesuai Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam laporan tahunan tersebut, DJP itu menyatakan bahwa dari total WP yang terdaftar sebanyak 66,35 juta, jumlah WP OP sebanyak 61,53 juta atau 92,74%. Artinya jumlah UNWHI itu setara dengan 0,0009% dari total WPOP.

Kinerja penerimaan pajak periode Jan-Mei 2023 ini menunjukan bahwa penerimaan pajak dari UHNWI merujuk ke penerimaan pajak penghasilan (PPh 21) dan PPh OP sebesar total 12,2%. Jika angka 12,2% dikalikan dengan proporsi jumlah UHNWI (0,0009%), kontribusi UHNWI terhadap penerimaan pajak hanya sebesar 0,00011% dari total target penerimaan pajak tahun 2023.

Jika kontribusi 0,00011% tersebut dikalikan dengan kenaikan 17% UHNWI di 2027, potensi kenaikan penerimaan pajak di 2027 dari UHNWI hanya sebesar 0,00013%. Oleh karena itu, menurut Prianto, crazy rich masih berkontribusi kecil pada penerimaan pajak.

Langkah apa yang telah diupayakan oleh pemerintah?

Untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak dari para crazy rich, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan langkah khusus kepada wajib pajak golongan kaya ini. Pembentukan satuan petugas (Satgas) menjadi solusi paling tepat agar dapat memberikan pengawasan khusus. Dengan demikian, Pemerintah mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi PPh untuk crazy rich untuk memaksimalkan pendapatan pajak.

Pada Konferensi Pers APBN Kita, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan kepada wajib pajak orang kaya beserta wajib pajak grup dan digital ekonomi. Oleh karena itu, pihak otoritas pajak membentuk task force dalam konteks komite kepatuhan untuk melakukan pengawasan wajib pajak grup dan high wealth individual (HWI) yang biasanya merupakan bagian dari suatu grup.

Tugas Satgas Crazy Rich

Satgas pengawas pajak memiliki tugas yang kompleks dan krusial dalam memastikan bahwa semua warga negara, termasuk mereka yang memiliki kekayaan fantastis, harus memenuhi kewajiban pajak mereka secara adil sesuai perundang-undangan yang berlaku. Bagaimanapun, kekayaan melimpah yang mereka miliki serta akses ke jaringan keuangan internasional sering kali memungkinkan Crazy Rich untuk menjalankan strategi perencanaan pajak yang rumit agar dapat mengurangi kewajiban pajak secara legal.

Tantangan terbesar bagi satgas adalah mengidentifikasi strategi perencanaan pajak oleh crazy rich yang memanfaatkan celah hukum untuk mengurangi atau menghindari pembayaran pajak. Hal ini juga berpotensi melibatkan transfer kekayaan ke negara yurisdiksi dengan peraturan pajak yang lebih ringan atau perusahaan dengan struktur yang kompleks untuk mengaburkan kepemilikan dan aliran dana.

Optimalisasi Penerimaan Pajak dengan Pendekatan Proaktif

Satgas pengawas pajak dapat mengadopsi pendekatan proaktif untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari Crazy Rich. Langkah-langkah yang dapat diupayakan di antaranya:

  1. Pemantauan Aktivitas Keuangan

Satgas secara rutin memantau transaksi keuangan yang melibatkan kekayaan Crazy Rich. Hal ini mencakup pembelian aset mewah, peralihan kepemilikan, dan investasi dalam entitas bisnis.

  1. Kerja Sama Internasional

Satgas perlu menjalin kerja sama dengan otoritas pajak di yurisdiksi lain untuk mengidentifikasi potensi penghindaran pajak lintas batas. Pertukaran informasi yang lebih efektif dapat membantu mencegah praktik penghindaran pajak.

  1. Audit Mendalam

Satgas dapat melakukan audit mendalam terhadap laoran SPT tahunan yang terkoneksi dengan bank account untuk merekonsiliasi kecocokan laporan dengan kepemilikan asset yang sebenarnya.

  1. Peningkatan Kesadaran

Memberikan edukasi kepada crazy rich tentang pentingnya kewajiban pajak dan konsekuensinya bagi pembangunan negara. Hal ini dapat mengurangi insentif untuk praktik penghindaran pajak dan menumbuhkan kesadaran membayar pajak secara sukarela.

Mewujudkan Pajak Berkeadilan

Meskipun secara garis besar setoran pajak dari kelompok crazy rich belum menunjukkan kontribusi penerimaan pajak secara signifikan, pemerintah tetap melakukan upaya terbaik untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. Salah satunya dengan membentuk Satgas khusus crazy rich.

Selain itu, jika para kelompok crazy rich dikenakan pajak dengan tarif khusus, artinya pemerintah peduli dengan fenomena ketimpangan sosial-ekonomi. Penerapan pengenaan pajak untuk crazy rich harus bertujuan untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang berkeadilan. Ke depannya, jika penerapan pajak ini dinilai efektif, selanjutnya pemerintah dapat melakukan penyesuaian pengenaan tarif pajak yang bersifat progresif untuk kategori pendapatan tertentu disertai pembatasan celah hukum yang memungkinkan penghindaran pajak oleh para crazy rich.

Mewujudkan pajak yang berkeadilan bukanlah tugas yang mudah karena perlu melibatkan berbagai pertimbangan politik, ekonomi, dan sosial. Akan tetapi, dengan komitmen dari pemerintah, partisipasi masyarakat terutama dari kelompok UHNWI, sistem perpajakan yang lebih adil dan berkeadilan dapat terwujud. Dengan demikian, kebijakan pajak crazy rich dapat membantu mengurangi ketimpangan dan mendorong pemerataan sosial dan ekonomi.

 

Penulis: Lambang Wiji Imantoro

Ilustrasi: Umar Hanif Al Faruqy

Share63Tweet40Send
Previous Post

Siapa Itu ‘Stakeholder’ dalam Sustainability Report?

Next Post

Pengungkapan Topik Pajak dalam Laporan Keberlanjutan

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Businessperson using a tablet with floating holographic laptops and percentage icons indicating data/connection. l
Analisis

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

7 Juli 2026
Freelancer
Analisis

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

6 Juli 2026
Pelaporan SPT Masa PPN
Analisis

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

6 Juli 2026
Greenwashing
Analisis

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

3 Juli 2026
ESG
Analisis

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

2 Juli 2026
Perjanjian
Artikel

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

1 Juli 2026
Next Post
Pengungkapan Topik Pajak dalam Laporan Keberlanjutan

Pengungkapan Topik Pajak dalam Laporan Keberlanjutan

Perjalananan Menuju Keuangan Berkelanjutan

Perjalananan Menuju Keuangan Berkelanjutan

Membangun Badan Penerimaan Negara (BPN), Apakah Berdampak pada Tax Ratio?

Membangun Badan Penerimaan Negara (BPN), Apakah Berdampak pada Tax Ratio?

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.