Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 5 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengupayakan Penerapan Pajak Cryptocurrency

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
25 Februari 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
129 6
A A
0
Ilustrasi Cryptocurrency

Sumber: Freepik

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam satu dekade terakhir, cryptocurrency telah berkembang pesat dan menjadi fenomena global. Bitcoin, sebagai pionir mata uang digital, kini memiliki kapitalisasi pasar lebih dari USD 1 triliun, sementara ribuan altcoin lainnya terus bermunculan. Menurut laporan Chainalysis 2022, adopsi kripto meningkat 880% dari tahun sebelumnya, dengan negara-negara berkembang seperti Vietnam, India, dan Pakistan memimpin dalam penggunaan aset digital ini.

Namun, di tengah pertumbuhan pesat tersebut, regulasi perpajakan terhadap cryptocurrency masih tertinggal dan bervariasi di tiap negara. Tantangan utama yang dihadapi oleh pemerintah adalah bagaimana mengkategorikan cryptocurrency dalam sistem perpajakan. Apakah aset ini harus diperlakukan sebagai mata uang, properti, atau komoditas? Setiap kategori membawa implikasi perpajakan yang berbeda.

Di satu sisi, negara-negara yang mengadopsi pendekatan progresif dalam regulasi pajak kripto berusaha mengoptimalkan penerimaan negara, sementara di sisi lain, pendekatan yang terlalu ketat dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan industri ini.

Indonesia, misalnya, telah mulai mengenakan pajak atas transaksi kripto sejak 2022. Namun, regulasi ini masih belum sempurna dan menghadapi berbagai tantangan dalam penerapannya. Untuk memahami lebih lanjut, perlu ditelusuri bagaimana negara lain mengatur pajak kripto, tantangan utama dalam implementasinya, serta kemungkinan arah kebijakan di masa depan.

Regulasi Pajak Cryptocurrency di Indonesia dan Dunia

Indonesia secara resmi mengenakan pajak atas transaksi cryptocurrency sejak 1 Mei 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022, transaksi aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,1% untuk transaksi di dalam negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,1% dari nilai transaksi. Meski demikian, skema perpajakan ini masih menimbulkan perdebatan, terutama terkait dengan bagaimana mekanisme pelaporan pajak dan kepatuhan wajib pajak.

Di tingkat global, pendekatan terhadap pajak cryptocurrency sangat bervariasi. Amerika Serikat, misalnya, mengklasifikasikan cryptocurrency sebagai properti, sehingga setiap transaksi dikenakan pajak capital gain. Wajib pajak harus melaporkan setiap keuntungan dari penjualan atau pertukaran aset digital mereka, yang dapat dikenakan pajak hingga 37% tergantung pada jangka waktu kepemilikan.

Di Eropa, negara seperti Jerman membebaskan pajak atas keuntungan dari penjualan aset kripto yang telah dimiliki lebih dari satu tahun, sementara Inggris mengenakan pajak atas transaksi kripto berdasarkan kategori investasi individu atau bisnis.

Negara-negara di Asia juga menunjukkan pendekatan yang beragam. Jepang mengenakan pajak capital gain yang bisa mencapai 55% untuk perdagangan kripto aktif. Sementara itu, Singapura memilih pendekatan yang lebih liberal dengan membebaskan pajak atas transaksi cryptocurrency, kecuali jika digunakan untuk bisnis tertentu. Perbedaan ini menunjukkan bahwa tidak ada standar global yang disepakati, menciptakan celah bagi pelaku pasar untuk mencari yurisdiksi dengan pajak lebih rendah.

Standarisasi Pajak Cryptocurrency

Salah satu tantangan terbesar dalam penerapan pajak cryptocurrency adalah anonimitas transaksi. Tidak seperti sistem perbankan tradisional yang memiliki mekanisme pelaporan yang ketat, transaksi kripto sering kali berlangsung tanpa keterlibatan pihak ketiga yang dapat memastikan pelaporan pajak yang akurat. Menurut laporan Financial Action Task Force (FATF), sekitar 46% transaksi kripto tidak dapat ditelusuri dengan jelas, menciptakan tantangan besar bagi otoritas pajak.

Selain itu, volatilitas harga cryptocurrency juga menjadi faktor yang menyulitkan dalam penentuan kewajiban pajak. Harga Bitcoin, misalnya, bisa berubah drastis dalam hitungan jam, sehingga nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak bisa sangat bervariasi dalam periode tertentu. Hal ini membuat pencatatan dan pelaporan pajak menjadi lebih kompleks dibandingkan dengan aset konvensional.

Tantangan lainnya adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai perpajakan cryptocurrency. Di Indonesia, survei yang dilakukan oleh Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menunjukkan bahwa lebih dari 60% investor kripto belum memahami kewajiban pajak mereka. Hal ini berisiko menyebabkan rendahnya tingkat kepatuhan pajak, yang pada akhirnya dapat mengurangi efektivitas kebijakan fiskal.

Meskipun terdapat sejumlah kendala dalam memajakinya, bukan tidak mungkin bagi pemerintah untuk memjakinya. Untuk itu hal pertama yang perlu pemerintah lakukan ialah mentapkan standar yang jelas mengenai cryptocurrency atau aset digital lainnya yang dapat dipajaki.

Mengingat pertumbuhan pesat cryptocurrency, beberapa organisasi internasional telah mengusulkan standarisasi global untuk perpajakan aset digital. OECD, misalnya, mengusulkan Common Reporting Standard (CRS) untuk cryptocurrency, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi transaksi lintas batas dan mencegah penghindaran pajak. Pendekatan ini serupa dengan aturan perpajakan yang telah diterapkan terhadap rekening bank luar negeri.

Di sisi lain, ada perdebatan mengenai apakah regulasi pajak yang terlalu ketat akan menghambat inovasi di sektor ini. Beberapa ahli ekonomi berpendapat bahwa regulasi pajak yang fleksibel akan mendorong investasi dan adopsi teknologi blockchain, yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital. Dalam kasus El Salvador, negara yang mengadopsi Bitcoin sebagai mata uang resmi, pemerintah justru membebaskan pajak capital gain untuk menarik investasi kripto dari luar negeri.

Indonesia sendiri masih berada di tahap awal dalam pengembangan regulasi perpajakan cryptocurrency. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan pertumbuhan industri blockchain. Tanpa pendekatan yang tepat, ada risiko bahwa investor kripto akan mencari yurisdiksi dengan pajak lebih rendah, seperti yang terjadi di banyak negara lain.

Regulasi atau Inovasi yang Tertinggal?

Pajak cryptocurrency adalah isu yang kompleks dan terus berkembang seiring dengan meningkatnya adopsi aset digital. Regulasi yang diterapkan oleh berbagai negara menunjukkan variasi pendekatan, dari yang sangat ketat hingga yang lebih longgar. Indonesia telah mengambil langkah awal dengan menerapkan PPN dan PPh atas transaksi kripto, tetapi tantangan dalam implementasi, termasuk anonimitas transaksi, volatilitas harga, dan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, masih menjadi hambatan utama.

Masa depan perpajakan cryptocurrency kemungkinan akan menuju ke arah standarisasi global, meskipun ada kekhawatiran bahwa regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan industri. Oleh karena itu, kebijakan yang seimbang antara kebutuhan fiskal dan dorongan terhadap inovasi harus menjadi fokus utama pemerintah dalam menghadapi era digital ini.

Dengan meningkatnya adopsi cryptocurrency, penting bagi Indonesia dan negara lain untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pasar. Tanpa regulasi yang jelas dan efektif, potensi penerimaan pajak dari sektor ini akan sulit dimanfaatkan secara optimal, dan justru bisa menjadi hambatan bagi perkembangan ekonomi digital di masa depan.

 

Share62Tweet39Send
Previous Post

Mengapa CTAS Belum Siap?

Next Post

CTAS: Transformasi Pajak atau Proyek Mahal yang Gagal?

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Sumber: Freepik
Artikel

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025
Artikel

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025
Sumber: Freepik
Analisis

Pajak untuk Pemerataan Literasi

30 Mei 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

28 Mei 2025
SP2DK
Artikel

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

26 Mei 2025
Ilustrasi tax amnesty
Analisis

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

23 Mei 2025
Next Post
Coretax Administration System

CTAS: Transformasi Pajak atau Proyek Mahal yang Gagal?

Kebijakan Pajak Bisa Atasi Ketimpangan?

Rasio Pajak

Tantangan dan Strategi dalam Meningkatkan Rasio Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1467 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.