Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Moral, Kepatuhan, dan Kepercayaan Publik

Muhammad Akbar AditamabyMuhammad Akbar Aditama
26 Maret 2025
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
127 6
A A
0
Kepatuhan Pajak

Image by freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan target ambisius untuk tahun 2025, yakni agar sebanyak 16,21 juta wajib pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Meskipun target ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 16,04 juta WP, target kepatuhan formal justru turun drastis menjadi 81,92% dari total WP, menyusut dari 85,75% pada tahun sebelumnya.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, penurunan ini disebabkan oleh penetapan target berdasarkan jumlah WP aktif yang lebih realistis. Namun, di balik penyesuaian tersebut tersimpan cerminan dari sistem perpajakan Indonesia yang kian rapuh, mencerminkan realitas “Indonesia Gelap” yang sarat dengan tantangan struktural dan birokrasi yang usang.

Beralih ke metrik kinerja saat ini, sampai dengan tanggal 20 Maret 2025, total SPT Tahunan yang telah dilaporkan untuk tahun pajak 2024 telah mencapai 9,67 juta SPT, terdiri dari 9,4 juta SPT orang pribadi dan 275,9 ribu SPT badan. Meskipun sebagian besar SPT telah disampaikan secara elektronik, masih adanya 264,8 ribu SPT yang disampaikan secara manual menunjukkan bahwa transisi digital belum diadopsi secara merata di seluruh Indonesia.

Selain itu, penurunan pembayaran pajak yang mencolok menambah kekhawatiran seputar lanskap kepatuhan pajak saat ini. Per Februari 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp187,8 triliun, turun 30,19% dibandingkan dengan penerimaan pajak pada Februari 2024 sebesar Rp269,02 triliun. Angka-angka tersebut menandakan bahwa di balik target ambisius terdapat realitas suram penerimaan negara yang terus tergerus.

Melaporkan SPT bukan hanya merupakan persyaratan birokrasi, melainkan juga merupakan kewajiban hukum dan bagian dari kontrak sosial antara warga negara dan negara. Dalam kontrak sosial ini, setiap individu dan perusahaan diharapkan memberikan kontribusi yang adil untuk pembangunan nasional, guna mendanai layanan-layanan penting seperti perawatan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Kewajiban kewarganegaraan ini, jika ditegakkan secara kolektif, akan memperkuat fondasi sistem pajak yang fungsional dan adil.

Hubungan Wajib Pajak dan Otoritas Pajak

Dari segi filosofis, moral pajak mengacu pada motivasi intrinsik wajib pajak untuk mematuhi kewajibannya secara sukarela. Penelitian oleh Alm dan Torgler (2006) menunjukkan bahwa negara-negara dengan moral pajak tinggi, seperti Amerika Serikat dan Swiss, mendapatkan keuntungan dari budaya kepatuhan yang lebih kuat.

Penguatan elemen demokrasi langsung, seperti yang diungkapkan oleh Alm dkk. (1999) dan Feld & Tyran (2002), dapat meningkatkan moral pajak dengan menumbuhkan identifikasi yang lebih kuat terhadap negara. Ketika warga negara melihat bahwa pajak mereka secara langsung berkontribusi pada peningkatan layanan publik, keinginan mereka untuk mematuhi kewajiban pajak pun meningkat.

Namun, dalam prakteknya terdapat ironi yang mendalam. Pemerintah sering kali menggunakan pendekatan yang intensif dan represif dalam penegakan aturan, sehingga menimbulkan kesan bahwa peran pemerintah menyerupai polisi yang mengawasi dan mengintimidasi wajib pajak.

Di sisi lain, wajib pajak pun merasa seolah-olah menjadi korban, mereka dianggap sebagai “perampok” karena merasa tidak mendapatkan manfaat langsung dari setiap rupiah pajak yang disetor. Kondisi ini semakin diperburuk dengan maraknya isu korupsi di kalangan pejabat, yang menumbuhkan kecurigaan dan ketidakpercayaan publik. Wajib pajak pun semakin merasa bahwa kontribusi mereka disalahgunakan untuk kepentingan segelintir elit, alih-alih mendukung pembangunan nasional dan peningkatan layanan publik. Dengan demikian, kontrak sosial antara pemerintah dan wajib pajak kian retak, di mana pemerintah yang seharusnya menjamin manfaat bersama justru memperlihatkan tindakan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan tersebut. Apabila pemerintah dapat menunjukkan bahwa setiap kontribusi digunakan secara efisien dan tepat sasaran, maka keinginan wajib pajak untuk mematuhi kewajibannya dapat tumbuh kembali. Reformasi sistem perpajakan yang mengutamakan partisipasi aktif masyarakat, di mana pajak dipandang sebagai investasi bersama untuk kemajuan bangsa sangat diperlukan.

Dengan pendekatan yang lebih humanis dan partisipatif, bukan hanya penegakan hukum yang diperkuat, tetapi juga hubungan harmonis antara negara dan warganya, yang pada akhirnya akan menciptakan moral pajak yang lebih tinggi dan budaya kepatuhan yang berkelanjutan.

Selain itu, pelaporan pajak yang komprehensif turut membantu mengurangi underground economy. Sistem pajak yang transparan, dengan pelaporan yang akurat dan diverifikasi, akan mempersulit individu dan perusahaan untuk menghindari pajak. Hal ini, sebagaimana dikemukakan oleh Alm, Martinez-Vazquez, dan Schneider (2004), menunjukkan adanya korelasi negatif antara moral pajak dan ukuran ekonomi bawah tanah. Kepatuhan yang konsisten tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mengurangi beban biaya keuangan dan administrasi akibat ketidakpatuhan, sehingga menguntungkan perekonomian nasional secara keseluruhan.

Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak, peran serta dan partisipasi aktif warga negara juga sangat penting. Ketika pembayar pajak terlibat dalam proses politik dan kebijakan, hubungan mereka dengan negara akan semakin kuat. Studi oleh Anderson dan Tollison (1992) mengungkapkan bahwa keterlibatan lembaga-lembaga sosial seperti organisasi keagamaan dapat memperkuat moral pajak melalui nilai-nilai keadilan dan tanggung jawab bersama.

Dengan memperlakukan pembayar pajak sebagai mitra strategis dalam pembangunan nasional, bukan sebagai pihak yang harus ditekan atau diintimidasi. Sehingga timbulah kepercayaan dan komitmen untuk membayar pajak secara sukarela dapat dibangun kembali.

Pelaporan SPT bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan merupakan wujud nyata dari kontrak sosial antara negara dan warga negara. Dalam konteks tersebut, pemerintah harus berbenah dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan manfaat langsung dari pajak yang dibayarkan, sehingga mengurangi persepsi negatif yang menyamakan peran pemerintah dengan polisi dan perampok.

Reformasi sistem perpajakan yang partisipatif dan humanis akan membuka jalan bagi peningkatan moral pajak dan kepatuhan yang berkelanjutan, serta memulihkan kepercayaan publik yang selama ini terkikis oleh intensifikasi penindasan dan isu korupsi. Dengan demikian, sinergi antara pemerintah dan wajib pajak dapat terbangun kembali, mendukung kemajuan pembangunan nasional secara adil dan merata.

Tags: Kepatuhan PajakKepercayaan PublikMoral Pajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

Dilema Penerapan Global Minimum Tax & Reformasi Pasca Kebijakan Kenaikan PPN

Next Post

Penerapan ESG dalam Dunia Bisnis Era Modern

Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

uji coba perdagangan karbon difokuskan pada sektor energi, terutama pembangkit listrik berbahan bakar batu bara.
Artikel

Efektivitas Kebijakan KRE-T Jakarta dalam Transisi Lingkungan Berkeadilan

9 Mei 2025
SP2Dk
Artikel

Setelah Lapor SPT, Terbitlah SP2DK

9 Mei 2025
Ilustrasi nongkrong
Analisis

Menakar Kebijakan Pajak di Tengah Tren Nongkrong Modern

8 Mei 2025
Artikel

Memahami Penyusunan Transfer Pricing Document Sesuai PMK 172/2023

8 Mei 2025
Artikel

ESG: Jejak Menuju Dunia yang Lebih Berkelanjutan

6 Mei 2025
Transaksi Afiliasi
Artikel

Seni Mengelola Transaksi Afiliasi

6 Mei 2025
Next Post

Penerapan ESG dalam Dunia Bisnis Era Modern

Ilustrasi pemberian insentif fiskal

Diskursus: Sejauh Mana Efektivitas Insentif Fiskal?

Pemutihan Pajak

Keadilan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.