Secara definisi pajak adalah pungutan yang dibebankan oleh/dari negara kepada warga negara/masyarakat yang telah memenuhi kriteria sebagai subjek yang berkewajiban membayar pajak (Wajib Pajak) dan pungutan ini bersifat memaksa.
Pajak dikelompokan ke dalam 3 pengelompokan yaitu berdasarkan golongan/cara pemungutannya, sifatnya, dan lembaga pemungutnya. Untuk lebih memahaminya simaklah artikel berikut ini.
Sebelum mempelajarinya perbedaan antara keduanya, sobat Pratama wajib mempelajari lebih dahulu pengelompokan pajak beserta hal-hal yang menyertainya. Berdasarkan golongan atau cara memungutnya, pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Kemudian berdasarkan sifatnya pajak dikelompokan menjadi pajak subjektif dan objektif. Yang terakhir berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dikelompokan menjadi pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak Langsung dan Tidak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayarkan secara langsung oleh wajib pajak yang bersangkutan serta tidak dapat diwakilkan/dialihkan kepada pihak manapun. Artinya beban pajak yang dibebankan pada wajib pajak harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Pelaksanaan kewajiban dari pajak langsung ini memiliki sifat yang teratur (biasanya tahunan) serta pembayarannya dilakukan secara berkala.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya maupun proses pembayarannya dapat dialihkan atau diwakilkan pada pihak lain. Artinya wajib pajak memilki kewenangan untuk menyerahkan atau mewakilkan pembayaran pajak kepada pihak lain.
Pelaksanaan kewajiban dari pajak tidak langsung ini bersifat tidak teratur atau tidak menentu seperti pajak langsung, pelaksanaan kewajibannya/pembayarannya tergantung dari peristiwa yang menyebabkan wajib pajak berkewajiban membayar pajak.
Contoh Pajak langsung
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan kepada subjek pajak baik individu maupun badan atas penghasilan yang diterima atau didapatkan dalam satu tahun pajak. Kewajiban pembayaran pajaknya melekat pada wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak individu/badan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan bangunan, serta pajak ini bersifat kebendaan. Besar kecilnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan/ kondisi objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan.
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih. Wajib pajak dari PKB ini adalah orang pribadi atau badan yang memilki kendaraan bermotor.
Contoh Pajak Tidak Langsung
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak tidak langsung yang dapat disetorkan oleh pihak lain lain yang bukan merupakan penanggung jawab pajak. Pajak ini dikenakan/dibebankan untuk setiap transaksi jual beli barang/jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi/badan dalam setiap kegiatan transaksi dari produsen kepada konsumen.
2. Bea Masuk
Merupakan pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke daerah pabean. Istilah bea adalah pungutan pajak atas barang atau komoditas dalam hal kegiatan ekspor maupun impor.
3. Pajak Ekspor
Pajak Ekspor adalah pungutan resmi yang dibebankan atas barang ekspor tertentu dan pajaknya harus dibayarkan oleh pihak yang akan atau hendak melakukan ekspor barang ke luar negeri.
Itulah penjelasan mengenai perbedaan antara pajak langsung dan tidak langsung, dengan memahami perbedaan antar keduanya sobat Pratama tentu dapat membedakan antara kriteria yang melekat pada pajak langsung dan tidak langsung, mana yang harus sobat Pratama laporkan secara mandiri atau dapat diwakilkan.