Ringkasan Jawaban:
Terima kasih Ibu Sri atas pertanyaannya. Pendaftaran NPWP bagi ekspatriat atau WNA dapat dilakukan melalui pengajuan NPWP secara elektronik melalui laman DJP (http://ereg.pajak.go.id) yang dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau secara tertulis melalui penyampaian langsung ke kantor DJP. Penyampaian langsung ke kantor DJP dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS), dapat dilakukan dengan mengirim dokumen melalui POS, perusahaan jasa ekspedisi, atau kurir. Adapun dokumen pendukung yang diperlukan adalah Fotokopi Paspor dan Fotokopi KITAS/KITAP.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Ibu Sri atas pertanyaannya. Untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi ekspatriat atau Warga Negara Asing (WNA), penjelasan kami adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 (“PER-04/2020”), pendaftaran NPWP dapat diajukan secara elektronik maupun secara tertulis. Pasal 10 PER-04/2020 mengatur pengajuan NPWP secara elektronik yang dapat dilakukan dengan:
- Mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran Wajib Pajak (WP) (http://ereg.pajak.go.id/);
- Mengunggah salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan dalam aplikasi registrasi pada laman Direktorat Jenderal Pajak (http://ereg.pajak.go.id/);
- Formulir Pendaftaran WP yang telah diisi dan disampaikan melalui aplikasi registrasi akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE); dan
- Apabila memenuhi ketentuan, NPWP akan diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan.
2. Selain itu, Pasal 10 PER-04/2020 juga mengatur permohonan pendaftaran NPWP secara tertulis yang dapat disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan Bukti Pengiriman Surat (BPS), atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan BPS: Melalui KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak (WP) tersebut. Apabila memenuhi ketentuan, Kepala KPP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.
3. Sehubungan dengan dokumen yang diperlukan, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan WNA dapat melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PER-04/2020 berikut ini:
- Fotokopi Paspor; dan
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal tetap (KITAP).
4. Adapun formulir Pendaftaran yang harus Ibu lengkapi adalah formulir yang tercantum dalam Lampiran I A.1 PER-04/2020).
Demikian penjelasan singkat kami mengenai cara mendaftarkan NPWP ekspatriat atau WNA, serta dokumen pendukung yang perlu dilengkapi.