Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 24 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengamat: RI Harus Pastikan kebijakan Pajak Selaras dengan Ketentuan Internasional

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
24 September 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
131 3
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 22 September 2024


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Indonesia resmi menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR). Maka yang menjadi hal penting bagi pemerintah Indonesia adalah memastikan penerapan kebijakan pajak internasional di Indonesia sudah selaras dengan kebijakan pajak internasional yang berlaku.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono mengatakan saat ini, hal terpenting bagi Pemerintah Indonesia adalah memastikan kebijakan pajak internasional di Indonesia masih tetap selaras (in-line) dengan landscape kebijakan pajak internasional.

Untuk itu, pemerintah menjadi bagian G20 yang mengusung consensus-based international tax policies atau kebijakan pajak internasional berbasis konsensus Bersama.

“Tapi untuk potensi peningkatan penerimaan pajak dari penerapan STTR ini masih belum bisa dihitung,” ungkap Prianto kepada Kontan, Minggu (22/9).

Selain itu sebagai konsekuensi dari STTR, Indonesia harus mengecek kembali tarif pemotongan PPh sesuai P3B yang masih di bawah 9%. Tarif PPh Pasal 26 sesuai P3B menjadi fokus penerapan STTR.

Prianto menjelaskan Subject-to-Tax Rule (STTR) merupakan bagian dari kebijakan pajak internasional di Pilar Dua.

Untuk hal ini, Pemerintah Indonesia sudah bersepakat untuk mengadopsi Pilar Dua yang berkaitan dengan global minimum tax (GMT). Melalui Peraturan Pemerintah No. 55/2022, Menkeu diberi kewenangan untuk mengatur GMT tersebut.

“Jadi, penandatanganan MLI STTR merupakan kebijakan yang sudah dirancang ke dalam aturan domestik sejak pemberlakuan UU HPP dan PP 55/2022. Wajib Pajak tinggal menunggu PerMenkeu yang mengatur tentang STTR sebagai bagian dari Global Minimum Tax (GMT),” jelasnya.

STTR juga mengadopsi tax untuk jenis penghasilan tertentu. Jadi, berdasarkan STTR, negara sumber penghasilan dapat mengenakan pajak tambahan (topup tax) atas jumlah bruto penghasilan tertentu yang dicakup di perjanjian (Covered Income) sampai dengan 9% dari penghasilan.

“Bentuk Covered Income dirinci di STTR. Rinciannya mencakup bunga, royalti, premi asuransi/reasuransi, imbalan jaminan keuangan atau biaya pembiayaan lainnya, imbalan sewa atau imbalan atas penyediaan layanan,” ungkapnya.


Artikel ini telah tayang di Kontan.CO.ID dengan judul “Pengamat: RI Harus Pastikan kebijakan Pajak Selaras dengan Ketentuan Internasional” melalui laman berikut
https://nasional.kontan.co.id/news/pengamat-ri-harus-pastikan-kebijakan-pajak-selaras-dengan-ketentuan-internasional

Tags: kebijakan pajakKebijakan Pajak InternasionalPilar Dua
Share61Tweet38Send
Previous Post

Biaya CSR, deductible atau non-deductible?

Next Post

5 Tahap Penyusunan Sustainability Report Agar Bisnis Berkelanjutan

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post
#image_title

5 Tahap Penyusunan Sustainability Report Agar Bisnis Berkelanjutan

Kebocoran Data NPWP Dinilai Berpotensi Turunkan Penerimaan Negara

desain visual annual report

Desain Visual yang Menarik: Kunci Laporan Tahunan Efektif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1470 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.