Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Peran Pajak dalam Urusan Geopolitik

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
18 Maret 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
127 7
A A
0
Ilustrasi Perang Dagang

Sumber: Freepik

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam dunia yang semakin kompleks dan terhubung, kebijakan pajak tidak lagi sekadar instrumen fiskal untuk mengumpulkan pendapatan negara. Pajak telah berkembang menjadi alat geopolitik yang dapat digunakan oleh negara-negara untuk menekan, mempengaruhi, atau bahkan menghukum negara lain.

Salah satu contoh paling mencolok dalam beberapa tahun terakhir adalah perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok, di mana tarif impor dijadikan senjata ekonomi guna mencapai tujuan strategis. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan lebih luas: sejauh mana pajak dapat berperan dalam politik internasional, dan apakah Indonesia juga memanfaatkannya sebagai instrumen geopolitik?

Pajak sebagai Instrumen Tekanan Diplomatik

Sejak 2018, Amerika Serikat di bawah pemerintahan Donald Trump memberlakukan tarif impor tinggi terhadap barang-barang dari Tiongkok. Trump menyebut, langkah ini dilakukan dengan dalih melindungi industri dalam negeri dan menekan praktik perdagangan tidak adil yang dilakukan oleh Tiongkok, seperti pencurian hak kekayaan intelektual dan subsidi besar-besaran terhadap industri strategisnya.

Tiongkok, tentu saja, tidak tinggal diam. Negara ini membalas dengan memberlakukan tarif tinggi terhadap produk-produk Amerika seperti kedelai, mobil, dan bahan kimia. Perang tarif ini bukan sekadar pertarungan ekonomi, melainkan juga manifestasi persaingan geopolitik antara dua kekuatan dunia.

Amerika Serikat menggunakan pajak impor sebagai alat untuk membendung dominasi ekonomi Tiongkok, sementara Tiongkok merespons dengan strategi yang menargetkan sektor-sektor yang sensitif secara politik, seperti pertanian di negara bagian AS yang menjadi basis pendukung Trump. Efek dari perang dagang ini terasa luas, tidak hanya bagi kedua negara, tetapi juga bagi rantai pasokan global yang mengalami disrupsi besar.

Tidak hanya dalam konteks perang dagang, pajak juga digunakan oleh negara-negara untuk memberikan tekanan diplomatik kepada negara lain. Uni Eropa, misalnya, pernah menggunakan kebijakan pajak lingkungan sebagai alat untuk mempengaruhi kebijakan energi negara-negara berkembang.

Dengan dalih mencegah perubahan iklim, Uni Eropa menerapkan pajak karbon yang lebih tinggi terhadap barang impor dari negara-negara dengan regulasi lingkungan yang lebih longgar. Kebijakan ini secara tidak langsung menekan negara berkembang agar mengadopsi standar lingkungan yang lebih ketat, meskipun dalam praktiknya, langkah ini sering kali dituding sebagai bentuk proteksionisme terselubung.

Kasus lain yang menarik adalah sanksi pajak yang diterapkan oleh Amerika Serikat terhadap negara-negara yang dianggap mendukung kebijakan anti-Barat. Pajak dan tarif dapat digunakan untuk memblokade ekonomi negara tertentu, seperti yang dialami Rusia setelah invasi ke Ukraina. Negara-negara Barat tidak hanya menjatuhkan sanksi langsung, tetapi juga menaikkan tarif atau membatasi akses Rusia ke sistem keuangan global, yang pada akhirnya mempersempit ruang gerak ekonomi Rusia dalam perdagangan internasional.

Apakah Indonesia Menggunakannya sebagai Alat Geopolitik?

Berbeda dengan negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Tiongkok, atau Uni Eropa, Indonesia jarang menggunakan kebijakan pajak sebagai alat geopolitik dalam hubungan internasionalnya. Namun, bukan berarti pajak tidak memainkan peran strategis dalam kebijakan luar negeri Indonesia.

Salah satu contoh yang dapat diamati adalah bagaimana Indonesia menerapkan pajak ekspor terhadap komoditas sumber daya alamnya untuk mengendalikan perdagangan global. Misalnya, Indonesia pernah menerapkan larangan ekspor bijih nikel guna mendorong industrialisasi dalam negeri dan meningkatkan daya tawar terhadap perusahaan asing, termasuk perusahaan dari Tiongkok yang sangat bergantung pada pasokan nikel Indonesia untuk produksi baterai dan baja nirkarat.

Kebijakan ini tidak hanya memiliki dampak ekonomi, tetapi juga menciptakan tekanan diplomatik bagi negara-negara yang bergantung pada bahan mentah dari Indonesia. Tiongkok, yang merupakan importir utama nikel Indonesia, sempat melayangkan keberatan atas kebijakan ini, tetapi Indonesia tetap teguh dengan strategi industrinya.

Selain itu, dalam konteks pajak karbon global yang mulai diterapkan oleh negara-negara maju, Indonesia juga mulai merancang skema pajaknya sendiri untuk menghindari tekanan eksternal. Uni Eropa, misalnya, telah mengadopsi mekanisme Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yang dapat menjadi hambatan bagi ekspor produk Indonesia yang masih menggunakan energi berbasis fosil. Dengan menyiapkan kebijakan pajak karbon domestik, Indonesia berusaha membangun posisi tawar agar tidak sekadar menjadi korban dari regulasi negara-negara maju.

Dampaknya Terhadap Geopolitik

Penggunaan pajak sebagai alat geopolitik membawa dampak yang luas, baik bagi negara yang menerapkannya maupun bagi negara yang terkena dampaknya. Dalam kasus perang dagang AS-Tiongkok, misalnya, banyak negara berkembang mengalami gangguan dalam rantai pasokan global, yang berimbas pada harga bahan baku dan biaya produksi. Indonesia, sebagai negara dengan keterbukaan ekonomi yang tinggi, juga harus bersiap menghadapi dinamika global yang semakin kompleks.

Tantangan utama bagi Indonesia dalam memanfaatkan pajak sebagai instrumen geopolitik adalah keterbatasan daya tawar dalam perdagangan global. Meskipun Indonesia memiliki sumber daya alam yang strategis, seperti nikel dan kelapa sawit, kebijakan pajak yang terlalu agresif dapat memicu retaliasi dari negara mitra dagang. Hal ini pernah terjadi ketika Uni Eropa mengancam membatasi impor minyak kelapa sawit dari Indonesia dengan alasan keberlanjutan lingkungan, meskipun banyak pihak melihatnya sebagai bentuk proteksionisme terhadap industri minyak nabati Eropa.

Di sisi lain, Indonesia juga harus berhati-hati dalam merespons kebijakan pajak dari negara lain. Ketergantungan terhadap investasi asing membuat kebijakan pajak yang terlalu proteksionis berisiko menghambat arus modal masuk. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang seimbang antara kepentingan nasional dan keterlibatan dalam sistem perdagangan global.

Pajak dan Geopolitik

Pajak tidak lagi sekadar instrumen fiskal, tetapi telah menjadi senjata geopolitik yang digunakan oleh negara-negara untuk menekan, mempengaruhi, atau bahkan menghukum negara lain.

Perang dagang AS-Tiongkok, kebijakan pajak karbon Uni Eropa, hingga sanksi ekonomi terhadap Rusia menunjukkan bagaimana pajak dapat digunakan sebagai alat politik dalam skala global. Indonesia, meskipun belum seagresif negara-negara besar dalam menggunakan pajak sebagai instrumen geopolitik, telah menunjukkan kecenderungan ke arah tersebut melalui kebijakan ekspor nikel dan persiapan pajak karbon domestik.

Ke depan, Indonesia perlu lebih cermat dalam merancang kebijakan pajak agar dapat meningkatkan daya tawar dalam diplomasi ekonomi, tanpa mengorbankan stabilitas perdagangan dan investasi. Dengan memahami bagaimana negara lain menggunakan pajak sebagai alat politik, Indonesia dapat mengambil langkah yang lebih strategis dalam menghadapi dinamika global yang semakin kompleks.

 

Share61Tweet38Send
Previous Post

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

Next Post

Joint Program Sebagai Upaya Intensifikasi Wajib Pajak

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Kantor DJP. Sumber: Metro TV
Analisis

Penerimaan Pajak di Bawah Kepemimpinan Baru

21 Mei 2025
Sumber: Freepik
Analisis

Setelah Retribusi, Saatnya Kualitas Layanan Dibenahi

20 Mei 2025
Artikel

Penerapan ESG dalam Dunia Usaha Indonesia: Meningkatkan Nilai atau Beban Tambahan?

20 Mei 2025
Alert to Greenwashing - concept with text against a woodland and magnifying glass
Artikel

Mengungkap Praktik Greenwashing: Kasus Coca-Cola dan Tantangan Implementasi ESG

20 Mei 2025
Artikel

Membangun Standar Nasional Assurance Keberlanjutan

20 Mei 2025
Artikel

Implementasi Tarif PPN 12% dan Skema Nilai Lain 11/12

19 Mei 2025
Next Post
Joint program

Joint Program Sebagai Upaya Intensifikasi Wajib Pajak

Ilustrasi turunnya saham

Peran Fiskal dalam Menangani Anjloknya IHSG

bonus demografi Indonesia dan jerat middle income trap

Bonus Demografi dan Jerat Middle-Income Trap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1463 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.