Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Peran Transfer Antarpemerintah dalam Memperkuat Kapasitas Fiskal Daerah

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
4 September 2023
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
134 1
A A
0
ilustrasi peningkatan peneriamaan fiskal

ilustrasi peningkatan peneriamaan fiskal

155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Gustofan Mahmud, S.Pd., M.Sc (Economic Policy Analyst of Pratama Institute for Fiscal Policy & Governance Studies)

Permasalahan kapasitas fiskal pemerintah daerah di Indonesia dalam mengumpulkan pendapatan daerah setelah desentralisasi fiskal merupakan hal yang penting untuk dianalisis. Sayangnya, sebagian besar literatur cenderung mengabaikan isu ini.

Selama ini para pengambil kebijakan dan akademisi menilai pemerintah daerah di Indonesia hanya mengandalkan transfer sebagai sumber utama pendapatan daerah tanpa meningkatkan pendapatan daerahnya secara mandiri.

Stigma seperti ini akan menghambat pencapaian tujuan utama penerapan otonomi fiskal di Indonesia, yaitu menciptakan kemandirian keuangan pemerintah daerah. Untungnya, bersama dengan Lewis (2005) dan Lewis dan Smoke (2015), temuan kami menolak pandangan terkait efek disinsentif transfer terhadap upaya memperoleh pendapatan daerah. Oleh karena itu, perlu ditegaskan kembali kepada pemerintah bahwa transfer yang dialokasikan ke daerah dapat menstimulasi penerimaan pajak daerah dengan meningkatkan kapasitas fiskal untuk membiayai belanja pelayanan publik daerah.

Selain itu, mendukung pemerintah daerah secara finansial untuk memenuhi kebutuhan konstituennya sangat penting untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah dan membangun kepercayaan masyarakat. Dalam hal ini, kami menekankan pentingnya peran transfer antar pemerintah untuk meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Selain itu, hasil penelitian kami di Indonesia berkontribusi pada diskusi mengenai desain sistem transfer antar pemerintah yang tepat, khususnya di negara-negara berkembang. Alokasi hibah pusat berdasarkan kinerja fiskal sering disebut-sebut sebagai cara efektif untuk memberikan insentif disiplin fiskal yang memadai kepada pemerintah daerah. Asumsi tersirat dari pernyataan tersebut adalah bahwa transfer pemerintah pusat mengurangi upaya pengumpulan pajak pemerintah daerah. Kami menekankan bahwa hal ini tidak terjadi di Indonesia dan transfer antar pemerintah mendorong pendapatan pajak daerah.

Selain itu, berdasarkan temuan kami, kami juga harus menekankan bahwa DAU harus dipertimbangkan secara lebih cermat untuk mengatasi ketidakseimbangan fiskal vertikal di Indonesia.

Selain potensi dampak insentif terhadap pendapatan asli daerah, transfer DAU di Indonesia lebih mudah dilakukan secara transparan dan tidak rentan terhadap diskresi dan manipulasi dibandingkan transfer yang didasarkan pada formula lain yang lebih kompleks. Seperti yang diamati di Ghana (Banful 2011) dan Senegal (Caldeira 2012), kompleksitas formula yang digunakan dalam mekanisme alokasi hibah cenderung meningkatkan risiko penangkapan politik. Terakhir, kami ingin menekankan bahwa penelitian tambahan diperlukan untuk menentukan apakah Indonesia merupakan pengecualian atau apakah temuan kami berlaku untuk negara-negara berkembang secara umum.

 

Tags: KemenkeuMenkeuPajak DaerahPajak Pertambahan NilaiPPhPrianto Budi Saptono
Share62Tweet39Send
Previous Post

Stimulus or Enforcement? How Intergovernmental Transfers Crowd-in Local Taxes in Indonesia

Next Post

Pokok Aturan Penyusutan dan Amortisasi sesuai PMK 72/2023

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Metabo Law
Artikel

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip
Artikel

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026
Ilustrasi PKP menghitung pajak
Artikel

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

24 Juni 2026
Rupiah melemah
Artikel

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

23 Juni 2026
Rumah
Artikel

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

22 Juni 2026
Ilustrasi penerimaan pajak
Analisis

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

18 Juni 2026
Next Post
Pokok Aturan Penyusutan dan Amortisasi sesuai PMK 72/2023

Pokok Aturan Penyusutan dan Amortisasi sesuai PMK 72/2023

pajak lingkungan

Pajak Lingkungan: Bukan Saat Tepat untuk Implementasi Cepat

sengketa pajak

Strategi Efektif Membuat Tanggapan Tertulis di dalam Sengketa Pajak (Pemeriksaan, Keberatan, dan Banding): Studi Kasus Empirik

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.