Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 18 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Peran Transfer Antarpemerintah dalam Memperkuat Kapasitas Fiskal Daerah

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
4 September 2023
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
133 1
A A
0
ilustrasi peningkatan peneriamaan fiskal

ilustrasi peningkatan peneriamaan fiskal

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Gustofan Mahmud, S.Pd., M.Sc (Economic Policy Analyst of Pratama Institute for Fiscal Policy & Governance Studies)

Permasalahan kapasitas fiskal pemerintah daerah di Indonesia dalam mengumpulkan pendapatan daerah setelah desentralisasi fiskal merupakan hal yang penting untuk dianalisis. Sayangnya, sebagian besar literatur cenderung mengabaikan isu ini.

Selama ini para pengambil kebijakan dan akademisi menilai pemerintah daerah di Indonesia hanya mengandalkan transfer sebagai sumber utama pendapatan daerah tanpa meningkatkan pendapatan daerahnya secara mandiri.

Stigma seperti ini akan menghambat pencapaian tujuan utama penerapan otonomi fiskal di Indonesia, yaitu menciptakan kemandirian keuangan pemerintah daerah. Untungnya, bersama dengan Lewis (2005) dan Lewis dan Smoke (2015), temuan kami menolak pandangan terkait efek disinsentif transfer terhadap upaya memperoleh pendapatan daerah. Oleh karena itu, perlu ditegaskan kembali kepada pemerintah bahwa transfer yang dialokasikan ke daerah dapat menstimulasi penerimaan pajak daerah dengan meningkatkan kapasitas fiskal untuk membiayai belanja pelayanan publik daerah.

Selain itu, mendukung pemerintah daerah secara finansial untuk memenuhi kebutuhan konstituennya sangat penting untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah dan membangun kepercayaan masyarakat. Dalam hal ini, kami menekankan pentingnya peran transfer antar pemerintah untuk meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Selain itu, hasil penelitian kami di Indonesia berkontribusi pada diskusi mengenai desain sistem transfer antar pemerintah yang tepat, khususnya di negara-negara berkembang. Alokasi hibah pusat berdasarkan kinerja fiskal sering disebut-sebut sebagai cara efektif untuk memberikan insentif disiplin fiskal yang memadai kepada pemerintah daerah. Asumsi tersirat dari pernyataan tersebut adalah bahwa transfer pemerintah pusat mengurangi upaya pengumpulan pajak pemerintah daerah. Kami menekankan bahwa hal ini tidak terjadi di Indonesia dan transfer antar pemerintah mendorong pendapatan pajak daerah.

Selain itu, berdasarkan temuan kami, kami juga harus menekankan bahwa DAU harus dipertimbangkan secara lebih cermat untuk mengatasi ketidakseimbangan fiskal vertikal di Indonesia.

Selain potensi dampak insentif terhadap pendapatan asli daerah, transfer DAU di Indonesia lebih mudah dilakukan secara transparan dan tidak rentan terhadap diskresi dan manipulasi dibandingkan transfer yang didasarkan pada formula lain yang lebih kompleks. Seperti yang diamati di Ghana (Banful 2011) dan Senegal (Caldeira 2012), kompleksitas formula yang digunakan dalam mekanisme alokasi hibah cenderung meningkatkan risiko penangkapan politik. Terakhir, kami ingin menekankan bahwa penelitian tambahan diperlukan untuk menentukan apakah Indonesia merupakan pengecualian atau apakah temuan kami berlaku untuk negara-negara berkembang secara umum.

 

Tags: KemenkeuMenkeuPajak DaerahPajak Pertambahan NilaiPPhPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Stimulus or Enforcement? How Intergovernmental Transfers Crowd-in Local Taxes in Indonesia

Next Post

Pokok Aturan Penyusutan dan Amortisasi sesuai PMK 72/2023

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Artikel

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

18 Juli 2025
Penurunan Nilai Asset
Artikel

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

18 Juli 2025
Ilustrasi e-commerce memungut pajak
Artikel

PMK 37/2025: Marketplace Wajib Pungut Pajak, Ini Aturannya

15 Juli 2025
Artikel

Pentingnya Peran Perusahaan yang Nyata di Tengah Bencana

14 Juli 2025
Artikel

Laporan Keberlanjutan sebagai Pilar Strategi Bisnis Masa Kini

11 Juli 2025
Ke mana larinya uang pajak kita?
Analisis

Ke Mana Larinya Uang Pajak Kita?

10 Juli 2025
Next Post

Pokok Aturan Penyusutan dan Amortisasi sesuai PMK 72/2023

pajak lingkungan

Pajak Lingkungan: Bukan Saat Tepat untuk Implementasi Cepat

sengketa pajak

Strategi Efektif Membuat Tanggapan Tertulis di dalam Sengketa Pajak (Pemeriksaan, Keberatan, dan Banding): Studi Kasus Empirik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1475 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.