Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 63/2024 yang menggantikan Perpres No. 77/2019 terkait dengan Multilateral Instrument (MLI). MLI dikembangkan oleh OECD sebagai upaya pemerintah dalam menutup kesenjangan dalam peraturan pajak internasional di berbagai negara. Tax treaty atau biasa disebut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) selama ini bertujuan untuk mencegah adanya penghindaran pajak dan pengenaan pajak berganda. Namun demikian, dengan berkembangnya ekonomi digital, efektivitas P3B berkurang, sehingga muncul praktik (Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) oleh perusahaan multinasional yang memanfaatkan kesenjangan dan ketidakselarasan aturan pajak antarnegara. Untuk mengatasi hal ini, negara anggota G20 bersama OECD merilis kebijakan pajak internasional berbasis konsensus. Ada 15 rencana aksi G20/OECD yang tercakup dalam MLI, termasuk pencegahan penyalahgunaan tax treaty, pengaturan permanent establishments, dan penyelesaian sengketa pajak.
Berikut poin-poin analisis dampak peraturan tersebut terhadap kinerja pajak:
- Mencegah Penghindaran Pajak: MLI dapat membantu negara-negara anggota untuk menutup celah hukum yang dimanfaatkan perusahaan multinasional untuk menghindari pajak. Hal ini dapat meningkatkan pendapatan pajak bagi negara-negara tersebut.
- Meningkatkan Transparansi: MLI dapat meningkatkan transparansi informasi perpajakan antar negara, sehingga lebih mudah untuk melacak pergerakan laba perusahaan dan memastikan mereka membayar pajak yang adil.
- Memperkuat Kepastian Hukum: MLI dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi perusahaan yang beroperasi di berbagai negara, sehingga mereka dapat berinvestasi dengan lebih percaya diri.
Selain meningkatkan kinerja pajak, MLI bertujuan untuk mencegah penggeseran laba atau BEPS. Berikut poin-poin analisis dampak peraturan tersebut pada perdagangan dan investasi:
- Meningkatkan Perdagangan: Dengan mengurangi risiko pajak ganda dan ketidakpastian hukum, MLI dapat mendorong perdagangan antar negara.
- Meningkatkan Investasi: MLI dapat meningkatkan investasi asing langsung (Foreign Direct Investment) karena perusahaan multinasional akan lebih yakin untuk berinvestasi di negara-negara dengan sistem pajak yang transparan dan adil.
- Menciptakan Lapangan Pekerjaan: Peningkatan perdagangan dan investasi dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian, beberapa tantangan yang perlu diperhatikan adalah, MLI perlu diimplementasikan secara efektif oleh negara-negara anggota, termasuk Indonesia. Hal ini membutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah dan koordinasi yang baik antar lembaga terkait. Demikian pula pada kapasitas SDM, diperlukan peningkatan kapasitas SDM di bidang perpajakan internasional untuk memastikan MLI dapat diterapkan dengan baik. Selain itu, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi lebih lanjut kepada para wajib pajak dari pelaku usaha tentang MLI dan dampaknya. Perpres No. 63/2024 merupakan langkah positif untuk meningkatkan efektivitas kinerja pajak dan mendorong perdagangan dan investasi. Meskipun ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi, MLI memiliki potensi untuk memberikan manfaat yang signifikan bagi Indonesia.