Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengamat: “Sunset Policy Jilid 2” Bukti AEoI Tidak Efektif

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
30 September 2021
in Siaran Pers
Reading Time: 2 mins read
139 2
A A
0
Sunset Policy Jilid 2
161
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di bulan September ini, DPR disibukkan oleh pengumpulan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari berbagai elemen masyarakat. DIM tersebut terkait dengan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) 2021. Salah satu isu krusialnya ada di Pasal 37E-37I RUU KUP 2021 yang pengaturannya mirip program penghapusan sanksi pajak atau Sunset Policy (SP) Jilid 1 di tahun 2008.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengungkapkan, hadirnya “SP Jilid 2” dalam RUU KUP 2021 tersebut menunjukkan lemahnya manajemen data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. “Ketentuan tersebut juga menunjukkan ketidakefektifan AEoI (Automatic Exchange of Information) dalam meningkatkan database wajib pajak,” kata Prianto, Jumat (10/9).

Ketentuan SP Jilid 2 yang tertuang di RUU KUP 2021 memberikan fasilitas berupa penghapusan sanksi pajak untuk khusus Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang memiliki aset untuk periode 2016 s.d 2019. Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi di program ini. Pertama, perolehan aset WPOP harus di periode 2016 s.d 2019. Kedua, aset pada syarat pertama tersebut masih dimiliki WPOP per tanggal 31 Desember 2019. Ketiga, aset di syarat pertama tersebut belum dilaporkan di dalam SPT PPh (Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan) 2019.

Menurut data pemerintah seperti tertuang di Naskah Akademik RUU KUP 2021, ada selisih sebesar Rp 451 triliun yang belum dilaporkan di SPT PPh OP di tahun 2019. Jumlah tersebut diperoleh dengan cara membandingkan harta di SPT PPh OP 2019 dan data AEoI 2019. Jika selisih tersebut dikalikan dengan tarif efektif PPh sebesar 15%, akan diperoleh penerimaan pajak sebesar Rp 67,6 triliun.

Ada empat kelemahan manajemen data AEoI. Pertama, data AEoI tidak menyertakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kedua, alamat pemilik aset keuangan yang tercantum dalam data AEoI tidak lengkap atau berada di luar negeri, sehingga DJP mengalami kendala untuk menindaklanjutinya. Ketiga, DJP tidak menemukan informasi nama dan tanggal lahir pemegang rekening keuangan, sehingga mengalami kendala dalam pelacakan melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan). Keempat, data AEoI tidak mencakup seluruh penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak, melainkan hanya mencakup data keuangan.

Kelemahan di atas menunjukkan fakta bahwa data AEoI belum merupakan data matang dan masih harus dilakukan data matching. Dalam hal ini, Ditjen Pajak harus mencocokkan data AEoI dengan data-data lainnya yang Ditjen Pajak terima. Proses ini membutuhkan waktu lebih lama lagi padahal daluarsa penetapan pajak untuk tahun 2019 akan berakhir setelah 2024. Selain itu, “Kualitas data yang dihimpun oleh kementerian dan lembaga pemerintah juga masih beragam,” ujarnya.

Pada kenyataannya, kata Prianto, Pasal 35A UU KUP mengatur, setiap ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya) wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak. Ketentuan tersebut diperkuat dengan pengesahan UU Nomor 9/2017 yang mengatur Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan demikian, untuk urusan pajak, tidak ada lagi kerahasiaan bank atau pihak lainnya.

Prianto menilai, problem datang dari peraturan pelaksana Pasal 35A UU KUP tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012. PP tersebut mengatur pemberian dan penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak menjelaskan “standar” kualitas data informasi keuangan yang seharusnya dimiliki oleh ILAP.

Ia mengusulkan, pemerintah sebaiknya merevisi peraturan pelaksana tersebut sehingga tercipta keseragaman data yang dikumpulkan oleh ILAP yang pada ujungnya akan memudahkan pengolahan data tersebut. Menurutnya, revisi PP No. 31/2012 bisa menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan data yang tidak siap guna tersebut.

Prianto menilai, program pengungkapan harta dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan dan kepatuhan wajib pajak menjadi kurang maksimal jika keempat kelemahan pengolahan data AEoI belum diselesaikan dan kualitas data informasi keuangan belum seragam.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: AEoIKemenkeuMenkeuPrianto Budi SaptonoSunset Policy
Share64Tweet40Send
Previous Post

Pengamat: RUU KUP Beri “Cek Kosong” ke Menkeu?

Next Post

Tarif PPh Badan Batal Diturunkan, Pengamat Pajak Sebut Ada Kompromi Politik

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Siaran Pers

Dua Konsultan Pajak PT Pratama Indomitra Konsultan Raih Juara Pertama dan Ketiga Pada Lomba Penyusunan Tax Opinion/Tax Memorandum Tingkat Nasional

21 Juli 2025
Global Minimum Tax
Artikel

Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15% Mulai Januari 2025, Apa Dampaknya?

17 Januari 2025
Ilustrasi Pajak Progresif
Artikel

Pajak atas Perdagangan Aset Kripto, Bagaimana Implementasi Kebijakannya?

11 Oktober 2024
Siaran Pers

Pengamat: RUU KUP Beri “Cek Kosong” ke Menkeu?

30 September 2021
Siaran Pers

Pengamat: “TA Jilid 2” Bukti Ketidakberdayaan Ditjen Pajak Kejar Pengemplang Pajak Luar Negeri

30 September 2021
Siaran Pers

Tak Hanya Gairahkan Industri Otomotif, Insentif PPnBM Dapat Selamatkan Pekerja dari PHK

20 Agustus 2021
Next Post

Tarif PPh Badan Batal Diturunkan, Pengamat Pajak Sebut Ada Kompromi Politik

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Bakal Diminati Karena Tarifnya Rendah

Konsolidasi Fiskal Berat, Janji Pemangkasan PPh Diingkari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.