Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 2 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Bakal Diminati Karena Tarifnya Rendah

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
7 Oktober 2021
in Liputan Media
Reading Time: 4 mins read
130 3
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 5 Oktober 2021

Pemerintah akan menggelar program pengungkapan sukarela wajib pajak mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Seperti tax amnesty pada lima tahun silam, tarif pengampunan pajak yang diberikan lebih rendah dari ketentuan tarif tertinggi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang berlaku saat ini sebesar 30%.

Agenda tersebut Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Calon beleid ini merupakan perubahan nama dari usulan sebelumnya yakni RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disepakati bersama antara Panita Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI dan pemerintah pekan ini. Kemudian rencananya akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI pekan depan, untuk segera dijadikan UU.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, program pengungkapan sukarela wajib pajak akan menuai pro dan kontra. Wajib pajak yang selama ini sudah patuh akan merasa dirugikan, sebab lima tahun lalu otoritas sudah menggelar tax amnesty.

Namun, program tersebut diprediksi akan diminati para wajib pajak karena tarifnya yang lebih rendah daripada usulan sebelumnya. Bahkan untuk hampir sama dengan tax amnesty tahun 2017 lalu.

“Tarif yang ditetapkan sudah cukup moderat karena berdasarkan keputusan DPR dan pemerintah. Dalam hal ini DPR sudah mewakili suara para wajib pajak,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (4/10).

Dus, program pengungkapan sukarela wajib pajak akan menjadi momentum wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari SDA atau energi terbarukan, bisa menikmati tarif PPh OP yang rendah.

Alhasil, dengan tarif yang pengampunan pajak yang rendah dan syarat investasi yang beragam, Prianto optimistis, penerimaan pajak dari program pengungkapan sukarela wajib pajak maksimal bisa mencapai Rp 100 triliun.

“Memang lebih efektif mengadakan program seperti itu, dibandingkan mengejar wajib pajak, seperti di Amerika Serikat yang sudah lebih dulu. Tapi sayangnya tidak berjalan lancar, karena soal begini wajib pajak lebih lincah,” kata Prianto.

Prianto berharap, pasca program pengungkapan sukarela wajib pajak digelar, otoritas pajak dapat mendapatkan data informasi kekayaan dan perpajakan WP OP yang telah ikut serta. Untuk seterusnya dipantau dan dilakukan intensifikasi.

Sebagai informasi, Bab V tentang Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur dua skema. Skema pertama, program yang ditujukan bagi para alumni tax amnesty tahun 2016-2017 lalu alian atas harta yang diperoleh wajib pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015.

Tarif program pengungkapan sukarela wajib pajak yang ditawarkan kepada alumni tax amnesty terdiri dari lima jenis. Pertama, 6% atas harta yang berada di Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN).

Kedua, 8% atas harta bersih yang berada di Indonesia dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Ketiga, 6% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan dialihkan ke Indonesia dan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor mengolahan SDA, atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Keempat, 8% atas harta bersih yang berada di luar negeri dialihkan ke Indonesia, dan tidak diinvestasikan ke usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Kelima, 11% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia yang tidak dialihkan ke Indonesia sama sekali.

Skema kedua, ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi atas harta bersih yang diperoleh sejal tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020. Harta terkait, belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP tahun pajak 2020.

Serupa dengan alumni tax amnesty, pada skema kedua ada lima jenis tarif yang ditawarkan oleh pemerintah. Pertama, 12% atas harta yang berada di Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Kedua, 14% atas atas harta bersih yang berada di Indonesia dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Kelima, 18% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia yang tidak dialihkan ke Indonesia sama sekali.

Adapun, ketentuan sebelumnya dalam RUU KUP alumni tax amesty diberikan tarif sebesar 15%, namun jika diinvestasikan dalam SBN tairf lebih rendah menjadi 12,5%. Sementara, skema kedua sebesar 30%, atau 20% apabila diinvestasikan dalam SBN. Tadinya untuk skema kedua atas harta kekayaan wajib pajak hingga 31 Desember 2019 saja.

Skema kedua, ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi atas harta bersih yang diperoleh sejal tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020. Harta terkait, belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP tahun pajak 2020.

Serupa dengan alumni tax amnesty, pada skema kedua ada lima jenis tarif yang ditawarkan oleh pemerintah. Pertama, 12% atas harta yang berada di Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Kedua, 14% atas atas harta bersih yang berada di Indonesia dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Ketiga, 12% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan dialihkan ke Indonesia atau diinvestasikan pada kegitana usaha sektor mengolahan SDA dan SBN

Keempat, 14% atas harta bersih yang berada di luar negeri dialihkan ke Indonesia, dan tidak diinvestasikan ke usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Kelima, 18% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia yang tidak dialihkan ke Indonesia sama sekali.

Adapun, ketentuan sebelumnya dalam RUU KUP alumni tax amesty diberikan tarif sebesar 15%, namun jika diinvestasikan dalam SBN tairf lebih rendah menjadi 12,5%. Sementara, skema kedua sebesar 30%, atau 20% apabila diinvestasikan dalam SBN. Tadinya untuk skema kedua atas harta kekayaan wajib pajak hingga 31 Desember 2019 saja.

 

Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan link https://newssetup.kontan.co.id/news/program-pengungkapan-sukarela-wajib-pajak-bakal-diminati-karena-tarifnya-rendah?page=all pada 05 Oktober 2021

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi SaptonoTax Amnesty
Share61Tweet38Send
Previous Post

Tarif PPh Badan Batal Diturunkan, Pengamat Pajak Sebut Ada Kompromi Politik

Next Post

Konsolidasi Fiskal Berat, Janji Pemangkasan PPh Diingkari

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post

Konsolidasi Fiskal Berat, Janji Pemangkasan PPh Diingkari

NIK Akan Jadi NPWP

NIK Akan Jadi NPWP, Apa Kata Pengamat Pajak?

tax amnesty buat tax ratio meningkat

Rencana Tax Amnesty Jilid II, Tax Ratio Diprediksi Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1471 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.